Soal dan Jawaban Kegiatan Mengalokasikan Dana
1. Jelaskan pengertian kredit dan pembiayaan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan pengertian menurut saudara.
Jawab :
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- menurut saya kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkin kan kita untuk meminjam uang dan menggantikannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
2. Dalam pemberian suatu fasilitas kredit terdapat unsur-unsur suatu kredit. Coba saudara jelaskan secara lengkap unsur-unsur apa saja yang terkandung dalam fasilitas kredit
Jawab :
a. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
b. Kesepakatan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
b. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
c. Jangka waktu
c. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
d. Resiko
d. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
e. Balas jasa
e. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
3. Seperti diketahui bahwa dalam setiap pemberian kredit ada tujuan tertentu bagi bank dan kredit juga mengandung berbagai fungsi yang ada. Saudara diminta untuk menguraikan tujuan pemberian kredit serta fungsi-fungsi kredit yang ada.
Jawab :
Pemberian suatu kredit memiliki tujuan tertentu. Tujuan kredit tersebut tentu saja tidak terlepas dari tujuan bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah :
a. Mencari keuntungan
Sejalan dengan tujuan bank, tujuan kredit juga mencari keuntungan. Bank memberikan kredit kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga dan biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah. Keuntungan bank dari kredit ini penting untuk kelangsungan hidup suatu bank.
b. Membantu usaha nasabah
Pemberian kredit juga bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan adanya pemberian kredit dari bank kepada masyarakat antara lain :
- Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh dari nasabah dan bank.
- Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
- Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
- Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebenarnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.
- Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
Berikut ini adalah beberapa fungsi kredit yang perlu untuk kita ketahui :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan dana guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit. Jadi fungsi kredit di sini adalah meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
Fungsikredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau fungsi kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
f. Untuk meningkatkan gairah berusaha
Bagi penerima kredit, fungsi kredit secara langsung tentu saja akan berdampak pada meningkatnya gairah berusaha, apalagi jika nasabah tersebut memiliki modal yang pas-pasan.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit digunakan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu saja akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Di samping itu, masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatan dengan membuka usaha baru yang menunjang kebutuhan pabrik tersebut, seperti membuka warung makan dan rumah kontrakan untuk para pekerja pabrik.
h. Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
4. Pembagian jenis kredit salah satunya adalah menurut kegunaannya. Coba saudara jelaskan perbedaan antara kredit investasi dengan kredit modal kerja dengan contoh.
Jawab :
a. Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama.
b. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
5.Jelaskan pula perbedaan antara kredit produktif dengan kredit konsumtif dan kredit perdagangan. Bila perlu dengan contoh.
Jawab :
a. Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya.
b. Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
Makalah Sumber-Sumber Dana Bank
Makalah Uang
Makalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
Soal dan Jawaban Sumber-Sumber Dana Bank
6. Bank Indonesia dalam menyalurkan kreditnya terbagi ke dalam, kredit langsung, kredit likuiditas, dan fasilitas diskonto. Coba saudara jelaskan pengertian ketiga kredit tersebut dengan contoh.
Jawab :
- Kredit langsung adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada lembaga pemerintah atau semipemerintah (kredit program)
- Kredit likuiditas adalah kredit yang adedidikirawandiberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditannya.
- fasilitas diskonto adalah discount window yaitu kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara.
7. Pemberian satu fasilitas kredit mengandung suatu risiko kemacetan. Untuk mengurangi risiko tersebut bank menentukan jaminan kepada setiap kredit yang diberikan. Jelaskan apa saja yang dapat dijadikan jaminan kredit.
Jawab :
a. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin/peralatan
- barang dagangan
- tanaman/kebun/sawah
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
- sertifikat saham
- sertifikat obligasi
- sertifikat tanah
- sertifikat deposito
- rekening tabungan yang dbekukan
- promes
- wesel
- dan surat tagihan lainnya
c. Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.
8. Dalam penilaian suatu permohonan kredit terdapat beberapa prinsip penilaian antara lain dengan model 5C.
Saudara diminta untuk menjelaskan maksud daripada 5C tersebut.
Saudara diminta untuk menjelaskan maksud daripada 5C tersebut.
Jawab :
a. Character, suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan, mapun yang bersifat pribadi seperti : Cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan social standing-nya. Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar
b. Capacity, untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis yan g dihubungkan dengan bidang pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu juga dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya termasuk kekuatan yang dimiliki. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital, untuk melihat penggunaan modal apakah efektif dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi/laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas/solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana modal yang ada sekarang ini.
d. Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahaanya, sehingga tidak terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
e. Condition, dalam menilai kredit hendaknya dinilai kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk masa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
9. Kemudian jelaskan pula prinsip penilaian dengan menggunakan model 7P secara lengkap.
Jawab :
a. Personality, yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
b. Party, yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapat fasilitas yang berbeda dari bank.
c. Purpose, yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.
d. Prospect, untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
e. Payment, merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
f. Profitability, untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period eke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g. Protection, tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan asuransi
10. Setiap kredit yang diusulkan haruslah memenuhi kriteria layak sehingga kemungkinan risiko macet dapat diminimalkan. Jelaskan kriteria-kriteria apa saja untuk menentukan kredit tersebut layak atau tidak.
Jawab :
Di samping menggunakan 5 C dan 7 P, maka penilaian suatu kredit layak atau tidak layak untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang.
Aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian kredit antara lain sebagai berikut :
a. Aspek yuridis/hukum
Yang dinilai dari aspek yuridis atau hukum dalam penilaian kredit adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik. Kemudian juga diteliti keabsahannya seperti :
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri
- Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) untuk sektor pertambangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifikat tanah
- Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya
b. Aspek pemasaran
Yang dinilai dari aspek pemasaran dalam penilaian kredit adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana. Yang perlu diteliti dalam aspek ini adalah :
- Pemasaran produknya minimal 3 bulan yang lalu atau 3 tahun yang lalu
- Rencana penjualan dan produksi minimal 3 bulan atau tiga tahun yang akan datang
- Peta kekuatan pesaing yang ada
- Prospek produk secara keseluruhan
c. Aspek keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan data tersebut. Di samping itu, hendaknya dibuatkan cash flow dari pada keuangan perusahaan.
Penilaian bank dari segi aspek keuangan biasanya dengan suatu kriteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain :
- Rasio-rasio keuangan
- Payback period
- Net Present Value (NPV)
- Profitability Indek (PI)
- Internal Rate of Return (IRR)
- Dan Break Event Point (BEP)
d. Aspek teknis dan operasi
Peran aspek teknis dan operasi dalam penilaian kredit adalah membahas masalah yang berkaitan dengan produksi, seperti kapasitas yang digunakan, masalah lokasi, lay out ruangan, dan mesin-mesing termasuk jenis mesin yang digunakan.
e. Aspek manajemen
Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai prospek yang ada dan pertimbangan lainnya.
f. Aspek sosial ekonomi
Menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umum seperti :
- Meningkatkan ekspor barang
- Mengurangi pengangguran atau lainnya
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana
- Membuka isolasi daerah tertentu
g. Aspek ambdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air, atau udara jika proyek atau usaha itu dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan, maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya. Pencemaran yang sering terjadi antara lain terhadap :
- Tanah/darat menjadi gersang
- Air, menjadi limbah berbau busuk, berubah warna atau rasa
- Udara mengakibatkan polusi, berdebu, bising, dan panas
Makalah Manajemen Perbankan Syariah
Makalah Manajemen GAP dan SPREAD
Makalah Merger dan Akuisisi
Makalah Kepemimpinan
11. Uraikan secara singkat, tetapi lengkap tahap-tahap dalam pemberian kredit, mulai dari permohonan sampai kepada keputusannya.
Jawab :
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank , bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda yang membedakan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dengan pertimbangan masing-masing, secara umum prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut :
a. Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang di tuangkan dalam suatu proposal, kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal bisnis hendaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:
- Latar belakang perusahaan seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikan, perkembangan perusahaan serta relasi dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta
- Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset penjualan atau untuk meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru atau perluasan serta tujuan lainya
- Besarnya kredit dan jangka waktu, dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan tiga tahun terkhir. Jika dari hasil analisa tidak sesuai dengan pemohonan, maka pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang layak di berikan kepada si pemohon
- Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainya
- Jaminan kredit. Hal ini merupakan jeminan untuk menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah disyaratkan seperti :
- Akte notaris, dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan), merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku lima tahun, jika habis dapat diperpanjang kembali.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dimana sekarang ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWP-nya.
- Neraca dan laporan laba rugi tiga tahun terakhir
- Bukti diri dari pimpinan perusahaan
- Fotokopi sertifikat jaminan
b. Penyelidikan berkas
Tujuan adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar, jika menurut pihak perbankan belum lengkap, maka nasabah disuruh untuk melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sangup melengkapi kekurangan tersebut maka sebaiknya permohonan kredit di batalkan
c. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk menyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sudah sesuai dengan yang di inginkan bank , wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
d. On the Spot
Merupakan keinginan pemeriksanaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara I, pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan di beritahukan pada nasabah, sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
e. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah di lakukan on the spot di lapangan, catatan yang ada pada pemohon dan pada saat wawancara I dicocokan dengan hasil on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran
f. Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau di tolak, jika di terima, maka di persiapkan adminitrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup :
- jumlah uang yang diterima
- jangka waktu kredit
- dan biaya-biaya yang harus dibayar
Keputusan kredit merupakan keputusan team, begitu pula bagi kredit yang di tolak, maka hendaknya di kirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
g. Penandatangan akad kredit / perjanjian lainya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari dipuskanya kredit, maka sebelum kredit dicairkan akan terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang di anggab perlu. Penandatanganan dilaksanakan :
- antara bank dengan debitur secara langsung atau
- dengan melalui notaris
h. Realisasi kredit
Realisasi kredit di berikan setelah penandatangan surat-suratyang di perlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan
i. Penyaluran / penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat di ambil sesuai dengan ketentuan dan tujuan kredit.
- sekaligus atau
- secara bertahap
12. Setiap kredit yang macet diperlukan suatu penanganan yang serius, jelaskan teknik penyelesaian kredit macet yang anda ketahui.
Jawab :
Sepandai apapun analisis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut:
1. Dari pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis krdit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
2. Dari pihak nasabah
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat 2 hal yaitu:
a. Adanya unsur kesengajaan
Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikannya macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
b. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sebagai contoh kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada. Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.
Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:
1. Rescheduling
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok.
b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
Dalam hal penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pnjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
c. Penurunan suku bunga.
Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18 %. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan mempengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.
d. Pembebasan bunga.
Dalam pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3. Restructuring
a. Dengan menambah jumlah kredit
b. Dengan menambah equity
Yaitu dengan:
- Dengan menyetor uang tunai
- Tambahan dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.
5. Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya.
loading...
No comments:
Post a Comment