Friday, 19 April 2019

Makalah Kegiatan Mengalokasikan Dana

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA "KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA"

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “Kegiatan Mengalokasikan Dana”.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
                                                                                    Kota,  Tanggal Bulan Tahun
  
                                                                                                       Penyusun


Klik Disini Untuk Membaca Atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.
            Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank.
            Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan. 
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian kegiatan mengalokasikan dana ?
2. Apakah pengertian kredit dan pembiayaan ?
3. Apa sajakah unsur-unsur kredit ?
4. Apa sajakah tujuan dan fungsi kredit ?
5. Apa sajakah jenis-jenis kredit ?
6. Apa sajakah yang bisa dijadikan jaminan kredit ?
7. Apa sajakah prinsip-prinsp pemberian kredit ?
8. Apa aspek-aspek yang dijadikan penilaian dalam kredit ?
9. Bagaimana prosedur dalam pemberian kredit ?
10. Apa sajakah kualitas kredit itu ?
11. Bagaimana teknik penyelesaian kredit macet ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka makalah ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui pengertian kegiatan mengalokasikan dana
2. Untuk mengetahui pengertian kredit dan pembiayaan
3. Untuk mengetahui unsur-unsur kredit
4. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kredit
5. Untuk mengetahui jenis-jenis kredit
6. Untuk mengetahui jaminan kredit
7. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pemberian kredit
8. Untuk mengetahui aspek-aspek dalam penilaian kredit
9. Untuk mengetahui prosedur dalam pemberian kredit
10.Untuk mengetahui kualitas kredit
11. Untuk mengetahui teknik penyelesaian kredit macet 


Klik Disini Untuk Membaca Atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pengalokasian Dana
            Kegiatan penyaluran dana dikenal juga dengan istilah alokasi dana. Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungannya seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak perbankan harus dapat memilih berbagai alternatif yang ada.
            Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.
            Kegiatan alokasi dana yang paling penting bagi kegiatan perbankan adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit bagi bank berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga :
Makalah Sumber-Sumber Dana Bank
Soal dan Jawaban Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
Makalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
Makalah Uang

B. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
            Menurut UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
            Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitut), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
            Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
             Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga ia mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
            Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
            Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditaguh alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.
            Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dulu penyebabnya. JIka memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan nasabah.

c. Unsur-unsur Kredit
            Dari penjelasan di atas dapatlah diuraikan hal-hal apa saja yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit. Atau dengan kata lain pnegertian kredit jika dilihat secara utuh mengandung makna apa saja sehingga jika kita membahas kredit, maka termasuk membahas unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
            Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
a. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
b. Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
d. Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
e. Balas jasa
Merupakan keuntungan atau pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

D. Tujuan dan Fungsi Kredit
            Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan.
            Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
a. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan)
b. Membantu usaha nasabah
Pemberian kredit juga bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan adanya pemberian kredit dari bank kepada masyarakat antara lain :
·         Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh dari nasabah dan bank.
·         Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru  atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
·         Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
·         Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebenarnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.
·         Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
            Kemudian disamping tujuan di atas, suatu fasilitas kredit mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan dana guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit. Jadi fungsi kredit di sini adalah meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
Fungsikredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau fungsi kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
f. Untuk meningkatkan gairah berusaha
Bagi penerima kredit, fungsi kredit secara langsung tentu saja akan berdampak pada meningkatnya gairah berusaha, apalagi jika nasabah tersebut memiliki modal yang pas-pasan.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit digunakan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu saja akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Di samping itu, masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatan dengan membuka usaha baru yang menunjang kebutuhan pabrik tersebut, seperti membuka warung makan dan rumah kontrakan untuk para pekerja pabrik.
h.  Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.

Klik Disini Untuk Membaca Atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD

E. Jenis-jenis Kredit
            Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis.
            Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain berikut :
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama.
b. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan  barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya.
b. Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya.
c. Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.

3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian jeruk, atau peternakan kambing.
c. Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
b. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.

5. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
b. Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi.
c. Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f. Kredit profesi, diberikan kepada professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
g. Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
h. Dan sektor-sektor lainnya.

F. Jaminan Kredit
            Kredit dapat diberikan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan, maka akan sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.
            Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut ;
1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin/peralatan
- barang dagangan
- tanaman/kebun/sawah
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
- sertifikat saham
- sertifikat obligasi
- sertifikat tanah
- sertifikat deposito
- rekening tabungan yang dbekukan
- promes
- wesel
- dan surat tagihan lainnya
c. Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.
2. Tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah nahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa  jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.

G. Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
            Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur penilaian yang benar.
            Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P.
            Adapaun penjelasan untuk analisis dengan 5C kredit adalah sebagai berikut :
a. Character
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan, mapun yang bersifat pribadi seperti : Cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan social standing-nya. Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar
b. Capacity
Untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis yan g dihubungkan dengan bidang pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu juga dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya termasuk kekuatan yang dimiliki. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi/laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas/solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana modal yang ada sekarang ini.
d. Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahaanya, sehingga tidak terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
e. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya dinilai kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk masa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
            Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut :
a. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
b. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapat fasilitas yang berbeda dari bank.
c. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.
d. Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitabilitydiukur dari period eke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa barang atau orang atau jaminan asuransi

Baca Juga :
Makalah Manajemen Perbankan Syariah
Makalah Manajemen GAP dan SPREAD
Makalah Merger dan Akuisisi
Makalah Kepemimpinan

H. Aspek-aspek Dalam Penilaian Kredit
Di samping menggunakan 5 C dan 7 P, maka penilaian suatu kredit layak atau tidak layak untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang.
Aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian kredit antara lain sebagai berikut :
1. Aspek yuridis/hukum
Yang dinilai dari aspek yuridis atau hukum dalam penilaian kredit adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik  dan besarnya modal masing-masing pemilik. Kemudian juga diteliti keabsahannya seperti :
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri
- Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) untuk sektor pertambangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifikat tanah
- Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya

2. Aspek pemasaran
Yang dinilai dari aspek pemasaran dalam penilaian kredit adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana. Yang perlu diteliti dalam aspek ini adalah :
- Pemasaran produknya minimal 3 bulan yang lalu atau 3 tahun yang lalu
- Rencana penjualan dan produksi minimal 3 bulan atau tiga tahun yang akan datang
- Peta kekuatan pesaing yang ada
- Prospek produk secara keseluruhan

3. Aspek keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana  penggunaan data tersebut. Di samping itu, hendaknya dibuatkan cash flow dari pada keuangan perusahaan.
Penilaian bank dari segi aspek keuangan biasanya dengan suatu kriteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain :
- Rasio-rasio keuangan
- Payback period
- Net Present Value (NPV)
- Profitability Indek (PI)
- Internal Rate of Return (IRR)
- Dan Break Event Point (BEP)

4. Aspek teknis dan operasi
Peran aspek teknis dan operasi dalam penilaian kredit adalah membahas masalah yang berkaitan dengan produksi, seperti kapasitas yang digunakan, masalah lokasi, lay out ruangan, dan mesin-mesing termasuk jenis mesin yang digunakan.

5. Aspek manajemen
Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai prospek yang ada dan pertimbangan lainnya.


6. Aspek sosial ekonomi
Menganalisis dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat umum seperti :
- Meningkatkan ekspor barang
- Mengurangi pengangguran atau lainnya
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana
- Membuka isolasi daerah tertentu

7. Aspek ambdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air, atau udara jika proyek atau usaha itu dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan, maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya. Pencemaran yang sering terjadi antara lain terhadap :
- Tanah/darat menjadi gersang
- Air, menjadi limbah berbau busuk, berubah warna atau rasa
- Udara mengakibatkan polusi, berdebu, bising, dan panas

I. Prosedur Dalam Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank , bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda yang membedakan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dengan pertimbangan masing-masing, secara umum prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut :
1.  Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang di tuangkan dalam suatu proposal, kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal bisnis hendaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:
- Latar belakang perusahaan seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikan, perkembangan perusahaan serta relasi dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta
- Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset penjualan atau untuk meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru atau perluasan serta tujuan lainya
- Besarnya kredit dan jangka waktu, dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan tiga tahun terkhir. Jika dari hasil analisa tidak sesuai dengan pemohonan, maka pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang layak di berikan kepada si pemohon
- Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainya
- Jaminan kredit. Hal ini merupakan jeminan untuk menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah disyaratkan seperti :
- Akte notaris, dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan), merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku lima tahun, jika habis dapat diperpanjang kembali.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dimana sekarang ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWP-nya.
- Neraca dan laporan laba rugi tiga tahun terakhir
- Bukti diri dari pimpinan perusahaan
- Fotokopi sertifikat jaminan
2.  Penyelidikan berkas
Tujuan adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar, jika menurut pihak perbankan belum lengkap, maka nasabah disuruh untuk melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sangup melengkapi kekurangan tersebut maka sebaiknya permohonan kredit di batalkan
3.  Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk menyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sudah sesuai dengan yang di inginkan bank , wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
4.  On the Spot
Merupakan keinginan pemeriksanaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara I, pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan di beritahukan pada nasabah, sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5.    Wawancara II
      Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah di lakukan on the spot di lapangan, catatan yang ada pada pemohon dan pada saat wawancara I dicocokan dengan hasil on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran
6.    Keputusan kredit   
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau di tolak, jika di terima, maka di persiapkan adminitrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup :
- jumlah uang yang diterima
- jangka waktu kredit
- dan biaya-biaya yang harus dibayar
Keputusan kredit merupakan keputusan team, begitu pula bagi kredit yang di tolak, maka hendaknya di kirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7.    Penandatangan akad kredit / perjanjian lainya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari dipuskanya kredit, maka sebelum kredit dicairkan akan terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang di anggab perlu. Penandatanganan dilaksanakan :
- antara bank dengan debitur secara langsung atau
- dengan melalui notaris
8.    Realisasi kredit
Realisasi kredit di berikan setelah penandatangan surat-suratyang di perlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan
9.    Penyaluran / penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat di ambil sesuai dengan ketentuan dan tujuan kredit.
- sekaligus atau
- secara bertahap

J. Kualitas Kredit
            Hidup matinya suatu bank sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu periode. Artinya, semakin banyak krredit yang disalurkan, semakin besar pula perolehan laba dari bidang ini. Bahkan hamper semua bank masih mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread based), disamping dari penghasilan atas fee based yang berupa biaya-biaya dari jasa-jasa bank lainnya yang dibebankan ke nasabah.
            Dalam praktiknya banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus memerhatikan kualitas kredit tersebut. Artinya, semakin berkualitas kredit yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit perlu memerhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah.
            Oleh karena itu, dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu memerhatikan dua unsur, yaitu sebagai berikut.
1. Tingkat peroleh laba (return), artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatannya.
2. Tingkat risiko (risk). Artinya tingkat risiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari kredit yang disalurkan.
            Dalam memenuhi tingkat perolehan laba bank agar dapat dikatakan memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku, perbankan harus memerhatikan empat faktor ini agar kesehatan bank dapat diukur sesuai ketentuan tersebut :
1. Tingkat Return On Assets (ROA)
2. Return On Equity (ROE)
3. Timing of Return (waktu perolehan laba)
4. dan Future Prospect (prospek ke depan/ di masa yang akan datang)
            Selanjutnya, tingkat perolehan laba bank juga harus mengetahui risiko-risiko yang akan dihadapinya. Risiko ini merupakan kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa yang akan datang yang sangat besar pengaruhnya terhadap perolehan laba bank. Secara umum jenis-jenis risiko yang mungkin atau bakal dihadapi meliputi :
1. Risiko Lingkungan
Risiko lingkungan, artinya risiko yang berkaitan dengan lingkungan perbankan terutama yang berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal) perbankan. Risiko lingkungan terdiri dari beberapa risiko antara lain; risiko ekonomi, risiko kompetisi, dan risiko peraturan.
2. Risiko Manajemen
Risiko manajemen, artinya risiko yang berkaitan dengan risiko dari dalam perusahaan (internal) seperti risiko organisasi, risiko kemampuan, dan risiko kegagalan.
3. Risiko Penyerahan
Risiko penyerahan juga lebih terpengaruh oleh internal bank seperti risiko operasional, risiko teknologi, dan risiko strategic.
4. Risiko Keuangan
Risiko keuangan berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank seperti risiko kredit, risiko likuidias, risiko suku bunga, risiko leverage, dan risiko internasional.
            Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fungsi dalam organisasi kredit. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya penyimpangan yang akhirnya akan menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.
            Di dalam manajemen kredit terdapat beberapa fungsi sehinga memudahkan bank untuk menjalankan aktivitas kreditnya. Oleh karena itu, pemisahan fungsi dalam organisasi kredit juga harus memerhatikan keberadaan fungsi-fungsi tersebut.
Pemisahan fungsi dalam organisasi kredit pada umumnya terdiri dari :
1. pemasaran kredit
2. analisis kredit
3. taksasi jaminan
4. administrasi kredit
5. audit kredit
            Tujuannya pemisahan fungsi kredit ini tidak lain adalah agar pengelolaan suatu permohonan kredit dapat diproses secara benar, lengkap, teliti dan sempurna sehingga memiliki risiko rendah dan tidak menimbulkan masalah. Penilaian dimulai dari pertama sekali permohonan kredit diajukan sampai dengan kredit berjalan dan berakhir.
            Sekalipun terjadi pemisahan fungsi kredit, semua fungsi harus berjalan seiring dengan satu tujuan sehingga sesuai dengan harapan manajemen sebelumnya. Semua bagian juga harus bekerja sama, bukan saling menjatuhkan.
            Banyak cara agar kredit yang diberikan oleh perbankan memiliki kualitas. Dalam memutuskan suatu permohonan kredit yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, sebaiknya perlu dibentuk komite kredit (loan committees). Komite ini bertugas memberikan pelayanan hal-hal yang berkaitan dengan kredit yang disalurkan. Secara umum tugas komite kredit ini adalah sebagai berikut :
- Membuat keputusan dan penelaahan kredit baru, artinya setiap adanya permohonan kredit baru, perlu ditelaah secara benar tentang kelayakan kredit sebelum diambil keputusan.
- Memastikan kelengkapan dokumen kredit, artinya dalam pengajuan kredit, apa pun syarat kelengkapan dokumen mutlak untuk diserahkan. Syarat ini merupakan salah satu aspek peniliaian kelayakan suatu kredit sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
- Persetujuan perpanjangan kredit, artinya bagi kredit yang sudah berakhir masa pinjamannya dan nasabah tersebut masih ingin memperpanjang kredit karena suatu hal, komite kembali harus memberikan persetujuan apakah kredit tersebut layak atau tidak untuk diperpanjang dengan pertimbagan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perubahan kondisi dan syarat kredit, artinya kalua kondisi nasabah dengan situasi yang berkembang di luar menyebabkan nasabah mengalami kesulitan, pihak perbankan perlu melakukan perubahan tentang kondisi dan syarat kredit, misalnya perubahan jangka waktu pembayaran, atau bunga yang dibebankan kepada nasabah.
            Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut :
1. Lancar (pas)
Suatu kredit dikatakan lancar apabila :
a. pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
b. memiliki mutasi rekening yang aktif atau;
c. bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
2. Dalam Perhatian Khusus (special mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain :
a. terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
d. mutasi rekening relatif aktif; atau
e. didukung dengan pinjaman baru.
3. Kurang lancar (substandard)
a. terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. sering terjadi cerukan; atau
c. terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
d. frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
e. terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. dokumen pinjaman yang lemah.
4. Diragukan (doubtful)
Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria di antaranya :
a. terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180; atau
b. terjadi cerukan yang besifat permanen; atau
c. terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. terjadi kapitalisasi bunga;
e. dokumen hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.
5. Macet (loss)
Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria antara lain :
a. terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270; atau
b. kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru;
c. dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
            Selanjutnya, dalam rangka penetapan kriteria kualitas kredit serta penentuan tingkat kesehatan bank, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
No
Kriteria
Bobot
1
Permodalan (Capital Adequacy Ratio)
20,0%
2
AktivaProduktif


a. Non Performing Loan (NPL)
12,5%

b. Pemenuhan PPAP
7,5%
3
Rentabilitas


a. Return On Average Assets
10,0%

b. Return On Average Equity
10,0%
4
Likuiditas


a. Loan to Deposit Ratio (LDR)
15,0%

b. Pertumbuhan Kredit/Pertumbuhan Dana
5,0%
5
Efisiensi


a. Beban Operasional/Pendapatan Operasional (BOPO)
10,0%

b. Net Interest Margin (NIM)
10,0%

TOTAL
100,0%



K. Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Sepandai apapun analisis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut:
1. Dari pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis krdit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
2. Dari pihak nasabah
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat 2 hal yaitu:
a. Adanya unsur kesengajaan
Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikannya macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
b. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sebagai contoh kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada. Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.
Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:
1. Rescheduling
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok.
b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
Dalam hal penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pnjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
c. Penurunan suku bunga.
Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18 %. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan mempengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.
d. Pembebasan bunga.
Dalam pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3. Restructuring
a. Dengan menambah jumlah kredit
b. Dengan menambah equity
Yaitu dengan:
- Dengan menyetor uang tunai
- Tambahan dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.
5. Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya.


Klik Disini Untuk Membaca Atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kegiatan penyaluran dana dikenal juga dengan istilah alokasi dana. Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko dan balas jasa.
Tujuan utama pemberian kredit adalah mencari keuntungan, membantu usaha nasabah serta membantu pemerintah. Suatu fasilitas kredit juga memiliki fungsi untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, meningkatkan daya guna barang, meningkatkan peredaran barang, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan pemerataan pendapatan serta meningkatkan hubungan internasional.
Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi seperti segi kegunaan, segi tujuan kredit, segi jangka waktu, segi jaminan serta dari sektor usaha.
Pemberian kredit dapat dianalisis dengan kriteria 5C yaitu, Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition. Kemudian penilaian kredit dilakukan dengan metode analisis 7P yaitu Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability dan Protection.
Aspek dalam penilaian kredit terdiri dari aspek yuridis/hukum, aspek pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi serta aspek amdal.
Prosedur pemberian kredit yaitu dimulai dengan pengajuan berkas-berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara I, On the Spot, wawancara II, keputusan kredit, penandatanganan akad/perjanjian lainnya, realisasi kredit serta penyaluran/penarikan dana.
Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi maupun penyitaan jaminan.

3.2 Saran
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Sumber-Sumber Dana Bank.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Jakarta:Rajawali Pers

loading...

No comments:

Post a Comment