Monday 12 November 2018

Makalah Uang


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“ UANG “


Di susun oleh :

Zurachi       : www.gedungge.blogspot.com


(FAKULTAS)
(PROGRAM STUDI)
(NAMA KAMPUS/SEKOLAH)
(TAHUN)




KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “ Uang”.
    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
                                                                                    Kota,  Tanggal Bulan Tahun
  
                                                                                                       Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam keadaan seperti sekarang ini sulit untuk mencari orang yang tidak mengenal uang. Uang sudah digunakan untuk segala keperluan sehari-hari dan  merupakan suatu kebutuhan dalam menggerakan perekenomian suatu negara. Bahkan uang yang mula-mula hanya digunakan sebagai alat tukar, sekarang ini sudah berubah menjadi multi fungsi.
Awal mula dikenalnya uang adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar-menukar di masa lalu. Kendala utama dalam melakukan pertukaran adalah sulit untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan jenis barang dan jasa pada saat yang dibutuhkan. Kendala seperti ini terjadi pada saat perekonomian dalam suatu wilayah masih menggunakan sistem barter untuk memperoleh barang maupun jasa.
Sistem barter merupakan suatu sistem pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan jasa atau sebaliknya. Sistem ini merupakan sistem yang pertama kali dikenal dalam perdagangan dunia. Namun, akhirnya ditinggalkan akibat banyaknya kendala setiap melakukan pertukaran sehingga mulai dikenalnya sarana pertukaran yang lebih efisien.
Beberapa kendala yag sering dialami dalam melakukan barter antara lain :
1. Sulit untuk menemukan orang yang mau menukarkan barangnya sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
2. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan.
3. Sulit untuk menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya.
4. Sulit untuk menemukan kebutuhan  yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan. Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu yang terkadang relatif lama.
Untuk mengatasi segala kendala yang ada dipikirkanlah sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan efektif. Alat tukar tersebut adalah yang kita kenal dengan nama “uang” seperti sekarang ini. Dengan ditemukannya uang segala kendala dalam sistem barter dapat diatasi, bahkan fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, melainkan beralih ke fungsi-fungsi lainnya yang jauh lebih luas.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah untuk makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian uang ?
2. Apa sajakah kriteria uang ?
3. Apa sajakah fungsi uang ?
4. Apa sajakah jenis-jenis uang yang ada di Indonesia ?
5. Bagaimana sejarah jenis-jenis uang di Indonesia
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka makalah ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui pengertian uang
2. Untuk mengetahui kriteria-kriteria uang
3. Untuk  mengetahui fungsi-fungsi uang
4. Untuk mengetahui jenis-jenis uang
5. Untuk mengetahui sejarah-sejarah uang di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Secara umum uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, akan tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lainnya seperti alat satuan hitung, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya dapat dipergunakan dalam suatu wilayah tertentu, misalnya negara, karena bisa saja satu mata uang tertentu tidak berlaku di negara lain dan sebaliknya, namun bisa saja satu mata uang negara tertentu berlaku di semua negara seperti mata uang AS.
Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutan melalui Bank Sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah uang beredar perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil. Kemudian kebutuhan akan uang giral biasanya dicetak oleh bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi jumlah uang kartal yang beredar. Dalam hal berkaitan dengan uang, maka peranan lembaga keuangan terutama bank sangatlah besar, hal ini sesuai dengan fungsi lembaga keuangan, yaitu sebagai peranatara keuangan masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya uang, maka banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar. Adapun manfaat uang antara lain :
1. Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat.
2. Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa.
3. Memperlancar proses perdagangan secara luas.
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.

2.2 Kriteria Uang
Seperti diketahui bahwa sesuatu dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan. Tujuannya adalah agar sesuatu yang dianggap uang dapat diterima semua lapisan masyarakat dan daapat digunakan sebagai alat tukar menukar oleh si pemiliknya. Artinya bahwa sesuatu yang dianggap sebagai uang harus memiliki beberapa kriteria sehingga dapat diakui sebagai uang.
Kriteria sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ada jaminan
Setiap uang yang diterbitkan dijamin oleh pemerintah suatu negara tertentu. Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Oleh karena itu, uang terutama uang kartal kertas perlu mendapat jaminan pemerintah karena uang jenis ini hanya digunakan berdasarkan kepercayaan (fiat money)
2. Disukai umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3. Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka akan sulit dipercaya oleh orang yang menggunakannya.
4. Mudah disimpan
Uang harus mudah disimpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil, namun dalam jumlah yang besar. Artinya uang harus memiliki fleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
5. Mudah dibawa
Uang harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun.
6. Tidak mudah rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainnya demikian besar.
7. Mudah dibagi
Uang mudah dibagi ke dalam satuan niat tertentu dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai dengan nominal besar sekalipun.
8. Suplai harus elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslan mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu willayah.

2.3 Fungsi Uang
Pada awalnya fungsi uang hanyalah sebagai alat guna memperlancar pertukaran. Namun, seiring dengan perkembangan zaman fungsi uang pun sudah beralih dari alat tukar ke fungsi yang lebih luas, Uang sekarang ini telah memberikan berbagai fungsi sehingga benar-benar dapat memberikan banyak manfaat bagi pengguna uang.
Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut :
1. Alat tukar-menukar
Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa.
2. Satuan hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
3. Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpan menjadi kekayaan berupa uang tunai atau uang yang disimpan di bank dalam bentuk rekening.
4. Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang secara cepat dan tepat, baik secara tunai maupun angsuran.

2.4 Jenis-jenis Uang
Uang yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang membutuhkan.
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari 2 macam, yaitu :
a. Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari aluminium, kupronikel, bronze, emas, perak, perunggu atau bahan lainnya. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500 maupun Rp1.000
b. Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek, atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, dll
2. Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi dalam 2 jenis, yaitu :
a. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan nilai uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang.
b. Tidak bernilai penuh (representative full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token money.
3. Berdasarkan lembaga
Maksudnya adalah badan atau lembaga yang mennerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yaitu :
a. Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas
b. Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut :
a. Uang kartal berlaku dan digunakan diseluruh lapisan masyarakat , sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
b. Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
c. Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentum sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
d. Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut :
a. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Yen di Jepang
b. Uang regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang yaitu Euro
c. Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional. 

2.5 Sejarah jenis-jenis uang di Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak lepas dari situasi yang penuh gejolak pasca kemerdekaan tersebut. Namun setelah tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No.20 Tahun 27 September 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat adalah Rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Ungdang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang di Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan tersebut sebagai berikut :
1. ORI, merupakan Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya di pulau Jawa sajam di samping mata uang lainnya
2. URIDAB, yaitu Uang Republik Indonesia hanya di daerah Banten
3. URIPS, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera yang berlaku di sebagian pulau Sumatera. Hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku di Sumatera.
4. URITA,  yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang hanya berlaku di daerah Tapanuli saja.
5. URIPSU, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara
6. URIBA, yaitu Uang Republik Indonesia baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
7. UDMP, yaitu Uang Dewan Manda Pertahanan Daerah Palembang yang berlaku di daerah Palembang

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja. Agar sesuatu dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi kriteria atau persyaratan seperti, ada jaminan, disukai umum, nilai yang stabil, mudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak, mudah dibagi dan suplai harus elastis.Uang memiliki fungsi sebagai, alat tukar-menukar, satuan hitun, penimbun kekayaan dan standar pencicilan utang.
Selain itu, uang juga memiliki jenis-jenis yang terbagi berdasarkan bahan, nilai, lembaga dan kawasan. Kemudian sejarah jenis uang yang beredar di Indonesia cukup beragam, namun dengan keluarnya Ungdang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang di Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp.
3.2 Saran
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Uang.
DAFTAR PUSTAKA
Kashmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Jakarta:Rajawali Pers 



loading...

No comments:

Post a Comment