Sunday 15 April 2018

Makalah Merger dan Akuisisi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memasuki era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya.
Sebagaimana sebuah kumpulan, perusahaan akan mengalami berbagai kondisi yaitu pertumbuhan dan berkembangnya secara dinamis, berada pada kondisi statis dan mengalami proses kemunduran atau pengkerutan. Dalam rangka tumbuh dan berkembang ini perusahaan bisa melakukan ekspansi bisnis dengan memilih salah satu diantara dua jalur alternatif yaitu pertumbuhan dari dalam perusahaan, dan pertumbuhan dari luar perusahaan.
Pertumbuhan internal adalah ekspansi yang dilakukan dengan membangun bisnis atau unit bisnis baru dari awal. Jalur ini memerlukan berbagai tahap mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar, pengadaan dan pembangunan fasilitas produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar. Sebaliknya pertumbuhan eksternal dilakukan dengan membeli perusahaan yang sudah ada. Merger dan akuisisi adalah strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru produk baru tanpa harus membangun dari awal. Terdapat penghematan waktu yang sangat signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger dan akuisisi. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisis dibanding pertumbuhan internal. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisis adalah mendapatkan nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua ditambah dua menjadi empat tetapi merger dan akuisis harus menjadikan dua ditambah dua menjadi lima dan seterusnya.
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.

Klik Disini Untuk Membaca atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD 

Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:  
• semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
• adanya ekspansi perusahaan – perusahaan ke berbagai negara, dan
• berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Akuisisi adalah suatu bentuk penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusayaan yang diakuisisi (acquiree) dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.
Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.
Perubahan-perubahan yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi biasanya akan tampak pada kinerja perusahaan perubahan yang praktis membesar dan meningkat posisi keuangan perusahaan mengalami perubahan dan hal ini tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi.

B.     Rumusan Masalah
Permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)      Kerugian dan keuntungan Merger dan Akuisisi?
2)      Apa yang memotivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger dan anuisisi?

C.      Tujuan
1)         Untuk mengetahui keutungan Merger dan Akuisisi
2)         Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya merger dan akuisisi



BAB II

PEMBAHASAN
A.   Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

1.      Merger horizontal
Marger horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), Salah satu tujuan utama merger horizontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.

2.      Merger vertikal
Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Merger vertikal dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

3.      Merger kongenerik
Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.

4.      Merger Konglomerat
Merger Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukarsaham antara kedua perusahaan yang disatukan. 


B.   Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1.   Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
2.    Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3.   Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.

Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
1.      Akuisisi Saham     
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.

2.      Akuisisi Asset       
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai. 

Klik Disini Untuk Membaca atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD 

C.     Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi    
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :   

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi       

            Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c.Meningkatkan dana  

            Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d.Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi 

            Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.  

e. Pertimbangan pajak 

            Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.          

f. Meningkatkan likuiditas pemilik     

            Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.     

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
     

            Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

D.    Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Ø  Kelebihan Merger 
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Ø  Kekurangan Merger 
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Ø  Kelebihan Akuisisi    
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan. 
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).  
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Ø  Kekurangan Akuisisi  
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. 

Klik Disini Untuk Membaca atau Mendownload Dalam Bentuk MS.WORD 

E.     Dasar Hukum Merger dan Akuisisi
Setiap  tindakan  yang  dilakukan  di Negara  hukum  haruslah  mempunyai  dasar hukumnya.  Apalagi  tindakan  hukum berupa  merger  perusahaan  yang  begitu penting kedudukannya  dalam  bidang hukum  perusahaan  tersebut.  Secara yuridis,  yang merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2.  Dasar Hukum Kontraktual;
3.  Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);
4.  Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5.  Dasar Hukum Pembidangan Usaha.
Yang menjadi dasar hukum utama bagi suatu merger perusahaan adalah UUPT dan Peraturan  pelaksanaannya.  UUPT  tersebut mengatur  tentang  merger,  akuisisi  dan konsolidasi mulai  dari  Pasal  26,  62,  122, 123,  126,  127,  128,  129,  132,  133  dan 152. Sebagaimana  diketahui  bahwa  UUPT menggunakan  istilah  “Penggabungan”  untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi. Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No. 27 Tahun  1998  yang mengejawantahkan  ketentuan-ketentuan   di  dalam  Undang-Undang Nomor.  1  Tahun 1995  tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT lama)  Tentang  Pereseroan (UUPT lama).

Syarat-syarat merger, akuisisi dari perusahaan menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:
(1)  penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a.  kepentingan  perseroan, pemegang  saham  minoritas,  dan karyawan perseroan yang bersangkutan;
b.  kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha;
(2) Penggabungan,  peleburan  dan pengambilalihan  tidak  mengurangi  hak pemegang  saham  minoritas  untuk  menjual sahamnya  dengan  harga  saham yang wajar;  
(3)   Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar  saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT.
(4)  Pelaksanaan  hak  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  (3)  tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.

Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan:
(1)    Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham;
(2) Penggabungan  peleburan  dan pengambilalihan  dilakukan  berdasarkan keputusan  rapat  umum  pemegang  saham yang  dihadiri  oleh  ¾  bagian  dari jumlah seluruh  saham  dengan  hal  suara  yang  sah dan  disetujui  oleh  paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut;
(3) Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2)  tidak  tercapai  maka  syarat kehadiran  dan  pengambil  keputusan ditetapkan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan  di  bidang  pasar modal.

Sedangkan  Menurut  Pasal  26  UUPT perubahan  anggaran  dasar  yang  dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak:
1.  persetujuan Menteri
2.  kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau
3. pemberitahuan  perubahan  anggaran dasar  diterima  Menteri,  atau  tanggal kemudian  yang  ditetapkan  dalam  akta Penggabungan  atau  akta Pengambilalihan menurut UUPT, 

Direksi Perseroan yang berencana untuk menggabungkan diri dan meneriman  Penggabungan  harus  menyusun rancangan  penggabungan  sesuai  dengan Pasal 123 ayat (2) UUPT yang memuat sekurang-kurangnya: 
a.   nama  dan  tempat  kedudukan  dari setiap  Perseroan  yang  akan                         melakukan penggabungan;
b.   alasan  serta  penjelasan  Direksi Perseroan  yang  akan melakukan Penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c.   tata  cara  penilaian  dan  konversi saham Perseroan  yang menggabungkan  diri terhadap sahan Perseroan yang menerima Penggabungan;
d.   rancangan  perubahan  anggaran dasar  Perseroan  yang  menerima penggabungan apabila;
e.   laporan keuangan ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf (a) yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan
f.   rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g.  neraca  proforma  Perseroan  yang menerima  Penggabungan  sesuai  dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; 
h.   cara  penyelesaian  status,  hak  dan kewajiban  anggota  Direksi,  Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri; 
i.  cara  penyelesaian  hak  dan  kewajiban Perseroan  yang  akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga; 
j.   cara  penyelesaian  hak  pemegang saham  yang  tidak  setuju  terhadap Penggabungan Perseroan; 
k.  nama  anggota  Direksi  dan  Dewan Komisaris  serta  gaji,  honorarium  dan tunjangan  bagi  anggota  Direksi  dan Dewan  Komisaris  Perseroan  yang menerima Penggabungan; 
l.   perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; 
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; 
n.  kegiatan  utama  setiap  Perseroan  yang melakukan  Penggabungan  dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan 
o.  rincian masalah  yang  timbul  selama tahun  buku  yang  sedang  berjalan  yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.


F.     Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger

Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
a)      Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
b)      Guna meningkatkan pangsa pasar,
c)      Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
d)     Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
e)      Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.
f)       Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.


G.    Manfaat merger dan akuisisi
Menurut Kwik Kian Gie (1997) dalam Payamta (2001) mencatat beberapa manfaat merger dan akuisisi berikut ini:
a. komplementaris
penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misalnya : perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dan sebagainya.
b. pooling kekuatan
perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi-fungsi penting untuk perusahaannya, misalnya fungsi research and development, dan  akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi tersebut.
c. mengurangi persaingan
penggabungan usaha diantara perusahaa sejenis akan mengakibatkan adanya pemusatan pengandalian, sehinnga dapat mengurangi pesaing.
d. menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan
bagi perusahaan yang memiliki likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.      


Baca Juga :
Makalah Manajemen Perbankan Syariah
Makalah Manajemen GAP dan SPREAD
Makalah Merger dan Akuisisi
Makalah Kepemimpinan

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi.
Manfaat melakukan merger dan akuisisi adalah penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, mengurangi persaingan, perusahaan yang memiliki likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Alasan utama perusahaan lebih melakukan merger dan akuisisi adalah sebagai strategi utama perusahaan dalam pengembangan perusahaannya, karena dengan strategi tersebut perusahaan tidak perlu memulai awal bisnis yang baru karena bisnis share perusahaan telah terbentuk sebelumnya, sehingga tujuan perusahaan akan dapat dengan cepat terwujud.

B. Saran
Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan danmerger dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama, kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.





DAFTAR PUSTAKA

loading...

No comments:

Post a Comment