Soal dan Jawaban Pegadaian
1. Jelaskan pengertian usaha gadai kemudian bandingkan
dengan usaha yang dilakukan oleh perbankan terutama dalam hal perbedaan
kegiatannya.
Jawab :
Usaha Gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian dan bank
sama-sama merupakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman bagi masyarakat.
Namun keduanya memiliki perbedaan- Pegadaian memberikan pinjaman dengan jaminan
barang yang simpan oleh Pegadaian (kolateral), sedangkan bank dapat memberikan
pinjaman tanpa jaminan barang.- pinjaman dari Pegadaian umumnya senilai dengan
harga barang jaminan, sedangkan pinjaman dari bank besarnya dihitung oleh
analis kredit sesuai dengan rating kredit dan kemampuan bayar peminjam- bank
dapat menghimpun dana dari masyarakat yang menjadi nasabahnya, sedangkan
Pegadaian tidak bisa.- bank dapat menerbitkan layanan keuangan lain seperti
kartu kredit, giro dan cek, sedangkan Pegadaian tidak bisa
2. Uraikan secara lengkap keuntungan usaha gadai bagi
perusahaan pegadaian dan bagi nasabahnya.
Jawab :
Bagi Nasabah :
a. waktu yang
relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
b. persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
c. pihak pegadaian
tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan
kehendak nasabahnya.
Bagi perusahaan Pegadaian :
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan
kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
3. Jelaskan bagaimana sistem penilaian usaha gadai
dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan ?
Jawab :
Besarnya jumlah
pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yag diberikan.
Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh
nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani
sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah
masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan
sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan
nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah
pinjaman, yaitu golongan A, B, C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat
berubah sesuai dengan bunga pasar.
Dalam menentukan
besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu.
Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli
taksir, miisalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi merek “x” kelluaran
tahun “z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televisi
tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, hal
ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka
dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yang diberikan nasabah di bawah
harga pasar. Disamping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat
ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir
dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat
diberikan.
4. Jelaskan dasar-dasar penggolongan nasabah menurut
Perum Pegadaian dan apa saja keuntungannya bagi nasabah dengan penggolongan
tersebut ?
Jawab :
Penggolongan Uang Pinjaman
Besarnya jumlah
pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian adalah disesuaikan dengan
nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan
penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK.
Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal sebagai
berikut:
a. Golongan
A
Jumlah pijaman
antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 40.000,- adalah masuk dalam kategori
Surat Bukti Kredit golongan A. Jangka waktunya 120 hari (empat bulan).
b. Golongan
B
Jumlah pinjaman
antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp. 150.000,- adalah dalam kategori
Surat Bukti Kredit golongan B. Jangka waktunyaa 120 hari
c. Golongan
C
Jumlah pinjaman
antara Rp. 151.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori
Surat Bukti Kredit golongan C. Jangka waktunya 120 hari
d. Golongan
D
Jumlah pinjaman
antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas adalahdalam kategori Surat
Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka waktunyaadalah 120 hari (empat
bulan).
5. Uraikan secara lengkap jenis-jenis barang jaminan
yang dapat diterima oleh Perum Pegadaian.
Jawab :
Bagi nasabah yang
ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling
penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan, Perum
Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga
yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan
ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari
barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen
dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula
pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang
berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan barang jaminan Perum Pegadaian
sebagai berikut:
Barang-barang atau
benda-benda perhiasan antara, lain:
a. Emas
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam
Barang-barang
berupa kendaraan seperti:
a. Mobil (termasuk
bajaj dan bemo)
b. Sepeda motor
c. Sepeda biasa
(termasuk becak)
Barang elektronik
antara lain:
a. Televisi
b. Radio
c. Radio
tape
d. Video
e. Komputer
f. Kulkas
g. Tustel (kamera)
h. Mesin Tik
Mesin-mesin
seperti:
a. Mesin jahit
b. Mesin kapal
motor
Barang-barang
rumah tangga seperti:
a. Barang tekstil,
berupa pakaian,permadani atau kain batik.
b. Barang - barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barangbarang yang dijaminkan haruslah
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini
bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan
pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
6. Jelaskan secara lengkap prosedur peminjaman uang
serta prosedur pembayaran kembali uang pinjaman di Perum Pegadaian.
Jawab :
Secara garis besar
proses atau peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Nasabah langsung
kebagian infonnasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya,
tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa
modal (bunga pinjaman).
b.
Bagi nasabah yang
sudah jelas prosedumya dapat langsung membawa barang jaminan disertai bukti
diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
c.
Bagian penaksir
akan menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai
barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai barang tersebut.
d.
Setelah nilai
taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta
jumlah modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon
peminjam.
e.
Jika calon
peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperooleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk
proses pembayaran kembali, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang beltim dapat
dilakukan sebagai berikut:
a.
Pembayaran kembali
pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukan
surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b.
Pihak pegadaian
menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan
langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat
langsung dapat langsung dibawa langsung pulang.
c.
Pada prinsipnya
pembayarannya kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka
waktu jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus
jaminannya.
d.
Bagi nasabah yang
tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara
resmi kemasyarakat luas.
e.
Hasil penjualan
lelang diberitahukan kepada, nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah
dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih, akan dikembalikan kepada
nasabah.
7. Jelaskan tiga alasan utama nasabah meminjam uang di
Perum Pegadaian.
Jawab :
• Memiliki kebutuhan
yang harus segera dipenuhi
• Untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari (makan, minum, dll)
• Ingin memiliki
modal untuk membuka usaha sendiri
8. Jelaskan sangsi apa saja yang dikenakan Perum
Pegadaian kepada para nasabah jika tidak sanggup membayar kembali pinjamannya ?
Jawab :
Sangsi yang diberikan
bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan
dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
loading...
No comments:
Post a Comment