Monday, 30 December 2019

Soal dan Jawaban Pegadaian

Soal dan Jawaban Pegadaian


1. Jelaskan pengertian usaha gadai kemudian bandingkan dengan usaha yang dilakukan oleh perbankan terutama dalam hal perbedaan kegiatannya.
Jawab :

Usaha Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian dan bank sama-sama merupakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman bagi masyarakat. Namun keduanya memiliki perbedaan- Pegadaian memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang simpan oleh Pegadaian (kolateral), sedangkan bank dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan barang.- pinjaman dari Pegadaian umumnya senilai dengan harga barang jaminan, sedangkan pinjaman dari bank besarnya dihitung oleh analis kredit sesuai dengan rating kredit dan kemampuan bayar peminjam- bank dapat menghimpun dana dari masyarakat yang menjadi nasabahnya, sedangkan Pegadaian tidak bisa.- bank dapat menerbitkan layanan keuangan lain seperti kartu kredit, giro dan cek, sedangkan Pegadaian tidak bisa

2. Uraikan secara lengkap keuntungan usaha gadai bagi perusahaan pegadaian dan bagi nasabahnya.
Jawab :
Bagi Nasabah :
a. waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
b. persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
c. pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Bagi perusahaan Pegadaian :
a.     Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana 
b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian. 
c.      Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan  dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.  

3. Jelaskan bagaimana sistem penilaian usaha gadai dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan ?
Jawab :
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yag diberikan. Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu golongan A, B, C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, miisalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi merek “x” kelluaran tahun “z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televisi tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, hal ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yang diberikan nasabah di bawah harga pasar. Disamping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

4. Jelaskan dasar-dasar penggolongan nasabah menurut Perum Pegadaian dan apa saja keuntungannya bagi nasabah dengan penggolongan tersebut ?
Jawab :
Penggolongan Uang Pinjaman 
Besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal sebagai berikut:
a. Golongan A  
Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 40.000,- adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. Jangka waktunya 120 hari (empat bulan).
b. Golongan B 
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp. 150.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan B. Jangka waktunyaa 120 hari
c. Golongan C 
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C. Jangka waktunya 120 hari
d. Golongan D 
Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas adalahdalam kategori Surat Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka waktunyaadalah 120 hari (empat bulan).

5. Uraikan secara lengkap jenis-jenis barang jaminan yang dapat diterima oleh Perum Pegadaian.
Jawab :
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan, Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan barang jaminan Perum Pegadaian sebagai berikut:
Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara, lain:
a. Emas
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam

Barang-barang berupa kendaraan seperti:
a. Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
b. Sepeda motor
c. Sepeda biasa (termasuk becak)

Barang elektronik antara lain:
a. Televisi         
b. Radio   
c. Radio tape        
d. Video        
e. Komputer
f. Kulkas
g. Tustel (kamera)
h. Mesin Tik

Mesin-mesin seperti:
a. Mesin jahit
b. Mesin kapal motor

Barang-barang rumah tangga seperti:
a. Barang tekstil, berupa pakaian,permadani atau kain batik.
b. Barang - barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang­barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.

6. Jelaskan secara lengkap prosedur peminjaman uang serta prosedur pembayaran kembali uang pinjaman di Perum Pegadaian.
Jawab :
Secara garis besar proses atau peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Nasabah langsung kebagian infonnasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya, tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
b.    Bagi nasabah yang sudah jelas prosedumya dapat langsung membawa barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
c.    Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai barang tersebut.
d.    Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta jumlah modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
e.    Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperooleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.

Kemudian untuk proses pembayaran kembali, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang beltim dapat dilakukan sebagai berikut:
a.    Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b.    Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dapat langsung dibawa langsung pulang.
c.    Pada prinsipnya pembayarannya kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
d.    Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi kemasyarakat luas.
e.    Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada, nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih, akan dikembalikan kepada nasabah.

7. Jelaskan tiga alasan utama nasabah meminjam uang di Perum Pegadaian.
Jawab :
• Memiliki kebutuhan yang harus segera dipenuhi
• Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (makan, minum, dll)
• Ingin memiliki modal untuk membuka usaha sendiri

8. Jelaskan sangsi apa saja yang dikenakan Perum Pegadaian kepada para nasabah jika tidak sanggup membayar kembali pinjamannya ?
Jawab :
Sangsi yang diberikan bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.

loading...

No comments:

Post a Comment