Soal dan Jawaban Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Jelaskan pengetian sewa guna usaha secara lengkap.
Jawab :
Pengertian sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lesee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
2. Jelaskan lembaga-lembaga pembiayaan yang
diperkenankan melakukan usaha leasing sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jawab :
a) Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Adapun keterbatasan
usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank,
seperti memberikan simpanan kredit dalam bentuk uang.
b) Modal Ventura
Modal ventura
adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal
ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu.
c) Anjak Piutang
Anjak piutang
adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dan atau pengalihan,
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam
transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
d) Pembiayaan
Konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF,
Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lainlain.
3. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
leasing dan jelaskan peranannya masing-masing.
Jawab :
Adapun pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah :
a. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
b. Lessee
Adalah nasabah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memproleh barang modal
yang diinginkan.
c. Supplier
Yaitu pedagang
yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak seagai lessor.
d. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
4. Uraikan minimal tiga perbedaan antara finance lease
dengan operating lease secara lengkap bila perlu dengan contoh.
Jawab :
Leasing adalah
kegiatan penyediaan modal dengan sewa guna aktiva dalam jangka waktu tertentu.
Finance lease
adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/peminjam
memiliki hak kesempatan memilih untuk membeli aktiva(objek) yang disewa sesuai
harga yang disepakati.
Operating lease
adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontak nasabah/penyewa tidak
memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yang di sewa.
Finance Lease
|
Operating Lease
|
Lessee
menentukan sendiri jenis dan barang yang dibutuhkan.
|
Penyewa hanya
membayar biaya sewa (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti oleh kepemilikan
diakhir kontrak
|
Lessee
mengadakan negosiasi langsung kepada supplier mengenai harga
|
|
Jumlah rental
secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor +
bunga + keuntungan pihak lessor
|
5. Jelaskan isi kontrak (lease agreement) antara leese
dengan lessor.
Jawab :
Perjanjian yang
dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agreement”, dimana di dalam
perjanjian tersebut memuat kontrak keja bersyarat antara kedua belah pihak ,
lessor dan lessee.
Isi kontrak yang
dibuat secara umum memuat antara lain :
a. nama dan alamat
lessee
b. jenis barang mdal
yang diinginkan
c. jumlah atau
nilai barang yang dileasingkan
d. syarat-syarat
pembayaran
e. syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
f. biaya-biaya
yang dikenakan
g. sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
h. dan
lain-lainnya.
Jika seluruh persyaratan
sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi
barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan
pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah
mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu
melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan
leasing yang akan menjadi lessornya.
6. Uraikan proses permohonan leasing secara lengkap
berikut persyaratannya.
Jawab :
Prosedur
permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai
berikut :
1.
Pihak lessee
mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara
lisan maupun tertulis.
2.
Pihak lessor akan
meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon
diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain :
- Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain
maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
- Akte
pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau
yayasan.
- KTP
dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perorangan
- Laporan
keuangan (neraca dan laporan laba- rugi ) 3 tahun terakhir jika lessee
berbentuk PT.
- Slip
gaji dan bukri penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perorangan.
- NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.
Jika dokumen yang
dbutuhkan sudah lengkap. Maka pihak lessor memberikan informasi tentang
persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dan lessor, termasuk hak dan
kewajibannya masing- masing
4.
Pihak lessor akan
mengadakan penelitian dan analiss terhadap informasi dan data yang diberikan
lessee dengan cara ;
- Penelitian
data untuk mengukur kemamuan dan kemauan lessee membayar kembali.
Penelitian ini dapat dlakukan dengan cara 5 C yaitu ; Character, capacity,
capital, condition dan collateral.
- Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (On the spot)
- Meneliti
ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5.
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dengan disertai kebenaran
informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik
tiga kesimpulan yaitu,
- Menolak
permohonan lease dengan alasan tertentu
- Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat
diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
- Menerima
permohonan lessee karena telah sesuai dengan kenginan lessor
6.
Jika permohonan
lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan
dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara
penandatanganan surat- surat perjanjian serta biaya- biaya yang harus dibayar
pihak lessee
7.
Pihak lessee
membayar sejumlah kewajibanya dan menadatangani surat perjanjian antara lessee
dengan lessor.
8.
Pihak lessor
melakukan pemesanan kepad supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee
dan membayar sesuai dengan perjanjain dengan pihak supplier
9.
Pihak lessor juga
menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya
kepada pihak lessor
10.
Pihak supplier
mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang
telah dilakukan oleh lessor
11.
Pihak lessor juga
mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor
atas nama lessee
Dalam praktiknya
setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedurnya dan
persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan
lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan lasing itu sendiri dan
secara umum memang rosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang
telah diuraikan diatas.
loading...
No comments:
Post a Comment