Monday 6 January 2020

Soal dan Jawaban Sewa Guna Usaha (Leasing)

Soal dan Jawaban Sewa Guna Usaha (Leasing)


1. Jelaskan pengetian sewa guna usaha secara lengkap.
Jawab :

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee  pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”

2. Jelaskan lembaga-lembaga pembiayaan yang diperkenankan melakukan usaha leasing sesuai dengan peraturan pemerintah.

Jawab :
a) Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Adapun keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank, seperti memberikan simpanan kredit dalam bentuk uang.
b) Modal Ventura
Modal ventura adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
c) Anjak Piutang
Anjak piutang adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
d) Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lainlain.

3. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses leasing dan jelaskan peranannya masing-masing.
Jawab :
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah :
a. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
b. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memproleh barang modal yang diinginkan.
c. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak seagai lessor.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

4. Uraikan minimal tiga perbedaan antara finance lease dengan operating lease secara lengkap bila perlu dengan contoh.
Jawab :
Leasing adalah kegiatan penyediaan modal dengan sewa guna aktiva dalam jangka waktu tertentu.
Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/peminjam memiliki hak kesempatan memilih untuk membeli aktiva(objek) yang disewa sesuai harga yang disepakati.
Operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontak nasabah/penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yang di sewa.
Finance Lease
Operating Lease
Lessee menentukan sendiri jenis dan barang yang dibutuhkan.
Penyewa hanya membayar biaya sewa (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti oleh kepemilikan diakhir kontrak
Lessee mengadakan negosiasi langsung kepada supplier mengenai harga

Jumlah rental secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor + bunga + keuntungan pihak lessor




5. Jelaskan isi kontrak (lease agreement) antara leese dengan lessor.
Jawab :
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agreement”, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak keja bersyarat antara kedua belah pihak , lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
a. nama dan alamat lessee
b. jenis barang mdal yang diinginkan
c. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. syarat-syarat pembayaran
e. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
f. biaya-biaya yang dikenakan
g. sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
h. dan lain-lainnya.
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.



6. Uraikan proses permohonan leasing secara lengkap berikut persyaratannya.
Jawab :
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1.    Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.    Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
  2. Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perorangan
  4. Laporan keuangan (neraca dan laporan laba- rugi ) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
  5. Slip gaji dan bukri penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perorangan.
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.    Jika dokumen yang dbutuhkan sudah lengkap. Maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing- masing
4.    Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analiss terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara ;
  1. Penelitian data untuk mengukur kemamuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dlakukan dengan cara 5 C yaitu ; Character, capacity, capital, condition dan collateral.
  2. Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (On the spot)
  3. Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5.    Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu,
  1. Menolak permohonan lease dengan alasan tertentu
  2. Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
  3. Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan kenginan lessor
6.    Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara penandatanganan surat- surat perjanjian serta biaya- biaya yang harus dibayar pihak lessee
7.    Pihak lessee membayar sejumlah kewajibanya dan menadatangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor.
8.    Pihak lessor melakukan pemesanan kepad supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjain dengan pihak supplier
9.    Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10.    Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor
11.    Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedurnya dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan lasing itu sendiri dan secara umum memang rosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.

loading...

No comments:

Post a Comment