BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA “ RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN “
Di susun oleh :
Zurachi : www.gedungge.blogspot.com
(FAKULTAS)
(PROGRAM STUDI)
(NAMA KAMPUS/SEKOLAH)
(TAHUN)
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “ Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Lainnya”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya meneriman simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.
Lembaga keuangan bank atau kita sebut saja bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan di samping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah untuk makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian bank ?
2. Bagaimana sejarah perbankan ?
3. Apa sajakah jenis-jenis bank ?
4. Apa sajakah kegiatan-kegiatan dalam perbankan ?
5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ?
6. Apa sajakah jenis-jenis kantor bank ?
7. Bagaimana penilaian kesehatan bank ?
8. Apa saja jenis penggabungan usaha bank ?
9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka makalah ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui pengertian uang
2. Untuk mengetahui kriteria-kriteria uang
3. Untuk mengetahui fungsi-fungsi uang
4. Untuk mengetahui jenis-jenis uang
5. Untuk mengetahui sejarah-sejarah uang di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama ialah menghimpun dana dari masyarakat luas yag dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyrakat luas ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya.
Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan isitilah kredit (lending). Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk bungadan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dapat berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Besarnya Bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula Bungan pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih Bungan simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread base.
Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Bagi bank yang berprinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini jasa bank yang diberikan sesuai prinsip syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudahrabah) , pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Sistem bank berdasarkan prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank Syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPR Syariah lainnya. Sekarang ini sesuai dengan Undang-Undang Perbank Nomor 10 Tahun 1998 yang baru bank umum pun dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu, perbankan juga melakukan kegiatan-kegiatan jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya meliputi :
- Jasa Pemindahan Uang (transfer)
- Jasa Penagihan (Inkaso)
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Travellers Cheque
- Bank Card
- Bank Draft
- Letter of Credit (L/C)
- Bank Garansi dan Referensi Bank
- Serta jasa bank lainnya
Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain, semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.
2.2 Sejarah Perbankan
A. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asala mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama valuta asing (money changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang.
B. Sejarah Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdangangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan Inggris baru dimulai pada pada abad ke 16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan ikut dibawa ke negara jajahannya.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting, antara lain-lain :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. De Algemenevolks Crediet Bank
d. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
e. Nationale Handles Bank (NHB)
f. De Estompto Bank NV
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :
a. Bank Nasional Indonesia
b. Bank Abuan Saudagar
c. NV Bank Boemi
d. The Charteredbank of India
e. The Yokoham Species Bank
f. The Matsui Bank
g. The Bank of China
h. Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank pada awal kemerdekaan antara lain :
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1964 kemudian menjadi BNI 1946
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
i. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
j. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
C. Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Sejarah bank pemerintah, yaitu :
1) Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah bank Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasi tahun 1951.
2) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 Tahun1968
2. Yang membidangi exim dengan UU No.22 Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
3) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah mnejadi Bank Negara Indonesia 1946.
4) Bank Dagang Negara (BDN)
Berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP Nomor 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah ysng berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
5) Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handlesbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6) Bank Pembangungan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
7) Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 Tahun 1962.
8) Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 Tahun 1968.
9) Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil mereger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
2.3 Jenis-jenis Bank
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Perbedaan jenis perbankan sebelum keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilaya operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Peerbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun perbedaan jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 14 Tahun1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. dan bank lainnya
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
a. Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2. Dilihat dari segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bank milik pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Sedankan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai contoh :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
- Bank Muamalat
- Bank Centra Asia
- Bank Danamon
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh adalah :
- Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh bank asing antara lain :
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Standard Chartered Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain :
- Sumitomo Niaga Bank
- Mitsubishi Buana Bank
- Paribas BBD Indonesia
3. Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan, dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
1. Menetapkan Bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread, hal ini telah terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
1. Menetapkan Bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread, hal ini telah terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga menentukan biaya sesuai Syariah Islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga adalah riba.
2.4 Kegiatan-kegiatan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempenyai keterbatasan tertentu sehigga kegiatannya lebih sempit.
Adapun kegiatan perbankan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan-kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank Notes (Valas)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Cek wisata (Travellers Cheque)
12. Jual beli surat berharga
13. Menerima setoran-setoran seperti
-Pembayaran pajak
-Pembayaran telepon
-Pembayaran air
-Pembayaran listrik
-Pembayaran uang kuliah
14. Melayani pembayaran-pembayaran seperti :
-Gaji/Pensiun/honorarium
-Pembayaran deviden
-Pembayaran kupon
-Pembayaran bonus/hadiah
15. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
-Penjamin emisi (underwriter)
-Penjamin (guarantor)
-Wali amanat (trustee)
-Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-Perdagangan efek (dealer)
-Perusahaan pengelola dana (investment company)
16. dan jasa-jasa bank lainnya
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. Menghimpun dana dalam bentuk :
1. Simpanan Tabungan
2. Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti Kliring
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakuakn Kegiatan Perasuransian
3. Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Pada umunya bank-bank asing dan campuran yang bergerak di Indonesia adalah bank umum dan tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula.
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
- Perdagangan Internasional
- Bidang industri dan Produksi
-Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c. Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dana asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti :
- Jasa Transfer
- Jasa Inkaso (Collection)
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Referensi Bank
- Jasa Bank Draft
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-Jasa jual beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya.
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. Menghimpun dana dalam bentuk :
1. Simpanan Tabungan
2. Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti Kliring
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakuakn Kegiatan Perasuransian
3. Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Pada umunya bank-bank asing dan campuran yang bergerak di Indonesia adalah bank umum dan tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula.
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
- Perdagangan Internasional
- Bidang industri dan Produksi
-Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c. Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dana asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti :
- Jasa Transfer
- Jasa Inkaso (Collection)
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Referensi Bank
- Jasa Bank Draft
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-Jasa jual beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya.
2.5 Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apa pun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian di bidang Perbankan
5. Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternatif di bawah ini.
- Perseoran Terbatas
- Koperasi atau,
- Perseoran Daerah (PD)
Sedangkan untuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa :
- Perusahaan Daerah (PD)
- Koperasi
- Perseroan terbatas (PT)
- atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2.6 Jenis-jenis Kantor Bank
Yang dimaksud dengan jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijaksanaan kantor pusat bank tersebut. Di samping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut pula dari wilayah operasinya.
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
2. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan yang ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh di mana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
4. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.
2.7 Penilaian Kesehatan Bank
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin atau secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus-menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat saja menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS.
1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimal 8%.
2. Aspek kualitas asset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktiv. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktiv terhadap aktiva produktiv diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas. Penilaian kesehatan di bidang manajemen tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilainnya hanya didasarkan pada seratus aspek saja.
4. Aspek Likuiditas
Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah :
a. rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva
b. rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito, dan lain-lain.
5. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat. Penilaian juga dilakukan dengan :
a. rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b. dan perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
Semua aspek penilaian di atas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan Liquidity). Di samping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga memengaruhi hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap :
a. ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Ekspor
b. pelanggaran ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) atau sering disebut Legal Lending Limit
c. pelanggaran Posisi Devisa Netto
6. Aspek Sensitivitas (Sensitivity)
Aspek ini mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Dalam melepaskan kreditnya, perbankan harus memperhatikan dua unsur, yaitu : tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap risiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko lingkungan, risiko manajemen, risiko penyerahan, dan risiko keuangan.
2.8 Penggabungan Usaha Bank
Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah agar dapat hidup terus (survive). Adakalanya perusahaan hanya bertahan dua atau tiga tahun kemudia bubar dan ada pula yang sampai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal ini disebabkan berbagai faktor, terutama faktor manajemennya.
Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan kemudian akan mengancam kehidupannya banyak cara yang dapat dilakukan agar tetap hidup dan berkembang terus. Salah satu caranya adalah bergabung dengan perusahaan lainnya. Hal ini akan lebih baik daripada dibubarkan begitu saja.
Penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat pun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan menguasai pasar. Namun, biasanya penggabungan antarbank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Adapun penggabungan yang dapat dipilih atau yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagi berikut :
1. Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan.
BIasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh : Bank A melakukan merger dengan Bank B dan disepakati memakai nama Bank A maka Bank B diganti menjadi Bank A.
2. Konsolidasi
Yaitu Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Contoh konsolidasi, misalnya Bank A melakukan konsolidasi dengan Bank B, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru misalnya Bank C.
3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanya kepemilikannya.
Ada beberapa alasan suatu bank melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi, yaitu antara lain sebagai berikut :
a. Masalah kesehatan bank maksudnya apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia untuk beberapa periode, maka sebaiknya bank tersebut melakukan merger dengan bank yang sehat atau dengan melakukan konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat serta dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang berminat.
b. Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga untuk melakukan ekspansi terlalu sulit. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan, otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dari beberapa bank yang ikut bergabung modal bank yang baru bertambah besar.
c. Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang. Jenis bank ini pun sebaiknya melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan bank yang lebih professional.
d. Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasi menjadi baik.
e. Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut merger. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Untuk melakukan penggabungan bank baik secara merger, konsolidasi, atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1. Inisiatif bank yang bersangkutan
2. Permintaan Bank Indonesia
3. Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank.
Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya meemnuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
b. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan.
d. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
2.9 Pembinaan dan Pengawasan Bank
Dalam hal pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia menetapkan kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kemudian pihak perbankan wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada baik secara berkala ataupun setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan atapun laporan peruabahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a. pemegang saham menambah modal;
b. pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank;
c. bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d. melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Kemudian apabila tindakan di atas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan, makan pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Oleh karena itu, pembinaan perbankan perlu terus dijalankan agar pihak perbankan selalu mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan. Pembinaan ini juga ditujukan untuk kepentingan kemajuan bank itu sendiri agar jangan menderita kerugian di saming kepentingan nasional. Pembinaan yang dijalankan juga agar tetap konsisten sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2.10 Rahasia Bank dan Sanksi Administratif
Bank wajib menjamin keamanan uang agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang untuk meberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasian ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Namum dalam kasus tertentu kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah. Misalnya :
1. untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabahnya, penyimpanan tertentu tertentu kepada pejabat pajak;
2. untuk menyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitian Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur;
3. untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank;
4. dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atu pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Perbankan juga harus menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta penjelasannya secara berkala dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan dan telah pula diaudit oleh akuntan publik.
Selanjutnya apabila anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja :
1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
3. mengubah, mengaburkan atau menyembunyikan, menghapuskan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam laporann maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening atau dengan sengaja bank mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama valuta asing (money changer).
Jenis-jenis bank dapat ditinjau dari beberapa segi yang dilihat dari segi fungsinya, segi kepemilikannya, segi statusnya dan segi cara menentukan harganya. Adapun kegiatan-kegiatan bank yang ada di Indonesia dibagi dalam kegiatan bank umum, kegiatan bank perkreditan rakyat, serta kegiatan bank campuran dan asing.
Sementara itu, untuk mendirikan suatu bank harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Jenis-jenis kantor bank terdiri dari kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Untuk menilai kesehatan perbankan, harus memperhatikan beberapa aspek yaitu aspek permodalan, aspek kualitas aset, aspek kualitas manajemen, aspek likuiditas, aspek rentabilitas serta aspek sensitivitas.
Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan kemudian akan mengancam kehidupannya banyak cara yang dapat dilakukan agar tetap hidup dan berkembang terus. Salah satu caranya adalah bergabung dengan perusahaan lainnya. Adapun penggabungan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah merger, konsolidasi maupun akuisisi.
Agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib menjamin keamanan uang agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang untuk meberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasian ini perbankan akan dikenakan sanksi.
3.2 Saran
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Uang.
DAFTAR PUSTAKA
Kashmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Jakarta:Rajawali Pers
loading...
No comments:
Post a Comment