1. Uraikan secara lengkap hal-hal yang terkandung dalam pengertian bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun1998.
Jawab :
Bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
· menghimpun dana
· menyalurkan dana
2. Jelaskan pengertian kegiatan simpanan dan pinjaman dalam perbankan berikut contohnya.
Jawab :
Simpanan adalah dana yang dihimpun dari masyarakat yang disimpan oleh pihak bank yang dapat diambil sewaktu waktu yang berupa tabungan,deposito maupun giro
pinjaman adalah dana yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk masyarakat atau nasabah yang harus dibayar sesuai perjanjian antara pihak bank maupun peminjam, misalnya kredit
3. Jelaskan pula pengertian spread based dan fee based, apa maksudnya bagi bank, kemudian menurut saudara mana yang paling penting.
Jawab :
PREAD BASED & FEE BASED adalah dua cara bank dalam memperoleh keuntungan. Bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang orientasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan melalui sejumlah kegiatan. Kegiatan perbankan yang pokok yakni membeli uang, caranya adalah dengan menghimpun dana milik masyarakat. Selain kegiatan pokok tersebut, bank juga menawarkan sejumlah kegiatan lain sebagai pendukung kegiatan pokok tersebut.
SPREAD BASED merupakan cara bank dalam mendapatkan keutungan melalui kegiatan POKOKNYA yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana. Adapun komponen utama pendapatan bank adalah bunga simpanan dan bunga pinjaman/kredit.
FEE BASED merupakan cara bank dalam mendapatkan keuntungan melalui kegiatan SAMPINGAN yakni transaksi yang dari jasa-jasa lainnya di luar kegiatan pokok. Komponen pendapatan pada fee based ini seperti biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya sewa, biaya iuran dan lain sebagainya.
Menurut saya bisa dikatakan yang lebih penting adalah SPREAD BASED karena merupakan kegiatan pokok atau kegiatan inti bank sebagai lembaga keuangan. Meski begitu, Fee Based juga tak bisa disepelekan karena merupakan faktor pendukung penting Spread Based mengingat persaingan antara bank sangat ketat.
Fee Based sebagai second income memang mendatangkan keuntungan lebih kecil dari Spread Based bagi bank namun resikonya jauh lebih kecil karena mengandung kepastian dibanding komponen spread based seperti kredit.
4. Uraikan perbedaan antara spread based dengan profit sharing dan apa landasan penggunaan sistem profit sharing.
Jawab :
- Spread Based (Bunga Bank) keuntungan dari bank konvensional sedangkan Profit Sharing (Bagi hasil) adalah keuntungan untuk bank syariah.
Spread based income
adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Spread Base Income, pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diperoleh oleh bank. Pada dasarnya bank memberikan bunga kepada kreditur atau peminjam uang dan bank juga memberikan bunga kepada pemilik uang tersebut. Selisih dari bunga yang dipinjam dengan bunga yang diberikan itulah yang disebut Spread Base Income.
Operasi Perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik, penyimpan dana pasti akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase tertentu untuk spread yang terdiri dari : Biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank itu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu.
Profit sharing
menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Landasan Profit sharing
Perhitungan bagi hasil adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem revenue sharing). Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat pendapatan usaha. Sedangkan Sistem profit sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.
5. Jelaskan jenis-jenis bank menurut UU Nomor 10 Tahun 1998.
Jawab :
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 14 Tahun1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. dan bank lainnya
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
a. Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2. Dilihat dari segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bank milik pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Sedankan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai contoh :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
- Bank Muamalat
- Bank Centra Asia
- Bank Danamon
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh adalah :
- Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh bank asing antara lain :
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Standard Chartered Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain :
- Sumitomo Niaga Bank
- Mitsubishi Buana Bank
- Paribas BBD Indonesia
3. Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan, dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
1. Menetapkan Bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread, hal ini telah terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
6. Uraikan lima macam perbedaan antara bank umum dengan Bank Perkreditan Rakyat.
Jawab :
a. Perbedaan Fasilitas Jasa Transaksi Keuangan Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan. Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut.
b. Perbedaan Jenis Simpanan Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran, perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan. Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk menerima deposito saja.
c. Perbedaan Lalu lintas Giral Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas giral ini.
d. Perbedaan Kredit Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit.
e. Perbedaan Jangkauan Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah. Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran.
e. Perbedaan Jangkauan Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah. Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran.
7. Jelaskan secara singkat inti-inti kegiatan bank umum dan BPR.
Jawab :
1. Kegiatan-kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank Notes (Valas)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Cek wisata (Travellers Cheque)
12. Jual beli surat berharga
13. Menerima setoran-setoran seperti
-Pembayaran pajak
-Pembayaran telepon
-Pembayaran air
-Pembayaran listrik
-Pembayaran uang kuliah
14. Melayani pembayaran-pembayaran seperti :
-Gaji/Pensiun/honorarium
-Pembayaran deviden
-Pembayaran kupon
-Pembayaran bonus/hadiah
15. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
-Penjamin emisi (underwriter)
-Penjamin (guarantor)
-Wali amanat (trustee)
-Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-Perdagangan efek (dealer)
-Perusahaan pengelola dana (investment company)
16. dan jasa-jasa bank lainnya
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. Menghimpun dana dalam bentuk :
1. Simpanan Tabungan
2. Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti Kliring
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakuakn Kegiatan Perasuransian
8. Menurut statusnya jenis-jenis bank umum dibagi dalam dua jenis. Coba saudara jelaskan secara lengkap kedua jenis yang dimaksud.
Jawab :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan, dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
9. Uraikan secara asal mula kegiatan perbankan secara lengkap.
Jawab :
Sejarah mencatat asala mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama valuta asing (money changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang.
10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kesehatan bank dan bagaimana ciri-ciri bank yang tidak sehat, kemudian bagaimana pula saran saudara terhadap bank yang sakit tersebut.
Jawab :
Penilaian kesehatan bank digunakan untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS.
1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimal 8%.
2. Aspek kualitas asset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktiv. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktiv terhadap aktiva produktiv diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas. Penilaian kesehatan di bidang manajemen tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilainnya hanya didasarkan pada seratus aspek saja.
4. Aspek Likuiditas
Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah :
a. rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva
b. rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito, dan lain-lain.
5. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat. Penilaian juga dilakukan dengan :
a. rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b. dan perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
Semua aspek penilaian di atas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan Liquidity). Di samping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga memengaruhi hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap :
a. ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Ekspor
b. pelanggaran ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) atau sering disebut Legal Lending Limit
c. pelanggaran Posisi Devisa Netto
6. Aspek Sensitivitas (Sensitivity)
Aspek ini mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Dalam melepaskan kreditnya, perbankan harus memperhatikan dua unsur, yaitu : tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap risiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko lingkungan, risiko manajemen, risiko penyerahan, dan risiko keuangan.
Selanjutnya masing-masing aspek di atas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai, hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut :
Nilai Kredit
|
Predikat
|
81 - 100
|
Sehat
|
66 - <81
|
Cukup Sehat
|
51 - <66
|
Kurang Sehat
|
0 - <51
|
Tidak Sehat
|
11. Berikan uraian secara lengkap singkat pengertian merger, konsolidasi, dan akuisisi, kemudian jelaskan perbedaannya dengan menggunakan contoh.
Jawab :
a. Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan.
BIasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh : Bank A melakukan merger dengan Bank B dan disepakati memakai nama Bank A maka Bank B diganti menjadi Bank A.
b. Konsolidasi
Yaitu Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Contoh konsolidasi, misalnya Bank A melakukan konsolidasi dengan Bank B, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru misalnya Bank C.
c. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanya kepemilikannya.
Contoh : Bank A diakuisisi oleh Bank B, maka nama Bank A tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja, yaitu Bank B.
12. Jelaskan secara lengkap apakah tujuan bank melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi ?
Jawab :
a. Masalah kesehatan bank maksudnya apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia untuk beberapa periode, maka sebaiknya bank tersebut melakukan merger dengan bank yang sehat atau dengan melakukan konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat serta dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang berminat.
b. Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga untuk melakukan ekspansi terlalu sulit. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan, otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dari beberapa bank yang ikut bergabung modal bank yang baru bertambah besar.
c. Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang. Jenis bank ini pun sebaiknya melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan bank yang lebih professional.
d. Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasi menjadi baik.
e. Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut merger. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
13. Dalam pendirian bank harus memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah. Coba saudara jelaskan persyaratan-persyaratan dimaksud secara lengkap.
Jawab :
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apa pun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian di bidang Perbankan
5. Kelayakan Rencana Kerja
14. Jelaskan jenis-jenis kantor bank yang ada di Indonesia dewasa ini serta fungsi masing-masing.
Jawab :
a. Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
b. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan yang ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
c. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh di mana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
d. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.
Baca Juga :
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian I)
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian II)
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian III)
Baca Juga :
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian I)
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian II)
Kumpulan Soal dan Jawaban Manajemen Perbankan (Bagian III)
15. Uraikan pengeertian rahasia bank berikut sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar rahasia bank tersebut
Jawab :
Bank wajib menjamin keamanan uang agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang untuk meberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasian ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atu pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
loading...
No comments:
Post a Comment