Wednesday 20 March 2019

Makalah Sumber-Sumber Dana Bank


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA "SUMBER-SUMBER DANA BANK"


Disusun oleh :
Zurachi          :  gedungge.blogspot.com



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “ Sumber-Sumber Dana Bank”.
    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
                                                                                    Kota,  Tanggal Bulan Tahun
  

                                                                                                       Penyusun

Untuk Memudahkan Membaca, Buka Dalam Bentuk MS.WORD 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya meneriman simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah cara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Di samping itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian sumber-sumber dana bank ?
2. Apakah pengertian simpanan giro (demand deposit) ?
3. Apakah pengertian simpanan tabungan (saving deposit)?
4. Apakah pengertian simpanan deposito (time deposit)?

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka makalah ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui sumber-sumber dana bank
2. Untuk mengetahui simpanan giro (demand deposit)
3. Untuk  mengetahui simpanan tabungan (saving deposit)
4. Untuk mengetahui simpanan deposito (time deposit)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.  Tentu saja sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.
Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah cara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Di samping itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.
Jika tujuannya untuk kegiatan sehari-hari jelas berbeda sumbernya, dengan bank yang hendak melakukan investasi baru atau untuk perluasan suatu usaha. Jadi tergantung daripada tujuan dana tersebut digunakan untuk apa.
Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut.
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portopolio belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi, jiak tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. setoran modal dari pemegang saham;
b. cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang;
c. laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga  dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi, pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. simpanan giro
b. simpanan tabungan
c. simpanan deposito
SImpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, jika dibandingkan dengan jasa giro.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain diperoleh dari :
a. kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu;
b. pinjaman antarbank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi;
c. pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri;
d. surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Peembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memerhatikan bunganya. Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan  di samping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro. Kemudian tujuan menyimpan uangnya di rekening deposito dengan mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang diberikan kepada deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Bagi bank simpanan deposito merupakan dana mahal dan simpanan giro dana murah.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis yaitu :
- simpanan giro (demand deposita)
- simpanan tabungan (saving deposit)
- simpanan deposito (time deposit)

B. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut :
1. Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang Pasal 178 dengan syarat yaitu :
- pada surat cek harus tertuliskan perkataan “CEK”;
- surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- nama bank yang harus membayar (tertarik);
- penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan;
- tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut :
- tersedianya dana;
- ada materai yang cukup;
- jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek;
- jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama;
- memperlihatkan masa kadaluwarsa cek, yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut;
- tanda tangan atau stempel perusuhaan harus sama dengan yang di specimen(contoh tanda tangan);
- tidak diblokir pihak berwenang;
- resi cek sudah kembali;
- endorsment cek benar;
- kondisi cek sempurna;
- rekening belum ditutup;
- dan syarat-syarat lainnya.
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud adalah :
a. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Robby sejumlah Rp 10.000.000
b. Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseoarang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. Sebagai contoh di dalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
c. Cek Silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan uang tunai.
d. Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini Tanggal 1 November 2018, Tn Robby bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 November 2018. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek.
e. Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai 50 juta tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank mana pun. Namun, tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dahulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.
Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama ini dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah dari black list.

2. Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah- bukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima BG. Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekening di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
- ada nama bilyet giro dan nomor serinya;
- perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan;
- nama dan tempat bank tertarik;
- jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf;
- nama pihak penerima;
- tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan;
- tanggal dan tempat penarikan;
- nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
- masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya;
- bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif;
- bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan;
- dan persyaratan lainnya.

3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Apabila surat perintah pembayaran ditunjukkan melalui proses kliring. Apabila ditunjukkan pada bank yang sama maupun di lain kota, maka lewat fasilitas transfer.
Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk surat kuasa di mana si punya rekening memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, seperti tanda tangan kedua belah pihak, si pemberi kuasa dan si penerima kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan karena sesuatu hal.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Di antara cek dan bilyet giro yang sama-sama merupakan sarana untuk menarik uang yang ada di rekeningnya terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan ini hanyalah terletak pada fungsi kedua alat pembayaran tersebut.
Perbedaan yang dimaksud antara lain :
No
Keterangan
Cek
Bilyet Giro
1
Identitas
-atas nama
Atas nama


-atas unjuk

2
Sifat
Tunai & non tunai
Non tunai
3
Tanggal
Hanya ada satu tanggal
Ada dua tanggal

c. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan tabungan mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Di samping itu persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian, sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Sebagai contoh dalam hal frekuensi penarikan, apakah dua kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang nasabah, di mana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan di mana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kwitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
4. Kartu yang terbuat dari plastik

Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar di tempat-tempat yang strategis.
Dalam praktik perbankan di Indonesia terdapat beberapa jenis-jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian, si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis yang dimaksud adalah :
1. Tabanas
Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
- Tabanas Umum
- Tabanas Pemuda
- Tabanas Pelajar
- Tabanas Pramuka
2. Taska
Yaitu tabungan yang dikaiktan dengan asuransi jiwa
3. Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.
Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.
1. Bank penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. Persyaratan Penabung
Untuk syarat menabung-menabung, seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti, jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan.
3. Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara.
4. Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
5. Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata, dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
6. Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank karena alasan tertentu. Sebagai contoh nasabah sudah tidak aktif lagi melakukan transaksi selama tiga bulan.

Untuk Memudahkan Membaca, Buka Dalam Bentuk MS.WORD 

D. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, di mana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sebagai contoh jika seorang deposan mendepositkan uang tanggal 1 Juni 2018 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu 1 Agustus 2018 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjangka menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.
1. Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (denda).
Insentif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa special ratemaupun insentif, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut.
Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US Dollar.

2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atau unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.

3. Deposito on Call
Merupakan deposito berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah dana yang bersumber dari bank itu sendiri, dana yang berasal dari masyarakat luas, dan dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah Cek (cheque) dan Bilyet Giro (BG).
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Ada beberapa alat penarikan tabungan, yaitu buku tabungan, slip penarikan, kwitansi, dan kartu yang terbuat dari plastik.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia adalah deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call.

3.2 Saran
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Sumber-Sumber Dana Bank.
DAFTAR PUSTAKA
Kashmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Jakarta:Rajawali Pers


loading...

No comments:

Post a Comment