JASA - JASA BANK LAINNYA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “Jasa-Jasa Bank Lainnya”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian Jasa Bank Lainnya ?
2. Apa Sajakah Keuntungan Jasa-Jasa Bank Lainnya ?
3. Apa Jenis-jenis Jasa-jasa Bank Lainnya ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka makalah ini dilakukan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui pengertian Jasa Bank Lainnya
2. Untuk mengetahui Keuntungan Jasa-Jasa Bank Lainnya
3. Untuk mengetahui Jenis-jenis Jasa-jasa Bank Lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
A.Perngertian Jasa Bank Lainnya
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh cabang pembantu atau kantor kas.
B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kredit.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kredit.
Di samping faktor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang ( transfer ), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang ( transfer ), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako ( penagihan dokumen keluar kota ). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing – masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing – masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
C. Jenis – jenis jasa – jasa bank lainnya
Kelengkapan jenis – jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan di jelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1. Kiriman Uang ( transfer )
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan.
Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Faksimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG);
b. Kliring masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG);
c. Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
Call money diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call moneymenagihkannya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money termasuk bank lainnya.
3. Inkaso (Collection)
Insako merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian Inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan melalui “bank koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
4. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
Biasanya untuk menyewa SDB pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etikat baik sering kali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas SDB buat nasabah sekunder.
Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah rumit, bahkan sangat sederhana. Sebagai contoh nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Begitu pula saat membuka atau menyimpan barangnya nasabah cukup melaporkan dan menunjukkan kartu identitas SDBnya.
Jika anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian. Kemudian bank akan membongkar box dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang. Untuk memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru.
5. Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastic“ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan ( mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.
Sistem kerja bank card melalui dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “devisa tunai “ yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi. Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat.
Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut :
a. bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b. nilai tukar terkendali/stabil
c. frekuensi penjualan sering terjadi
d. dan pertimbangan lainnya.
Sedangkan kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam praktiknya bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
a. kondisi bank notes cacat/rusak
b. tergolong dalam valuta lemah
c. tidak memiliki persediaan
d. diragukan keabsahannya.
Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan.
Penjualan bank notes juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.
Contoh bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah sebagai berikut.
- USD : United State Dollar (Amerika)
- GBP : Great Britain Poundstarling (Inggris)
- JPY : Japanese Yen (Jepang)
Sedangkan bank notes yang masuk dalam kategori golongan lemah anatara lain:
- ITL : Italian Lira (Itali)
- MYR : Malaysian Ringgit (Malaysia)
- THB : Thai Bath (Thailand)
Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing.
Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut. Berikut ini beberapa pengertian :
- valuta : mata uang
- kurs : nilai valuta asing
- konversi : penyesuaian
- kurs konversi : penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate). Penggunaan kurs beli dan kurs jual dalam transaksi bank notes adalah sebagai berikut :
- kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli;
- kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam hal ini nasabah menjual.
7. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis. Travellers chequediterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikat dan perjanjian. Disamping itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travelers cheque valas adalah kurs devisa umum.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
Antara travelers cheque dengan cek biasa (personal cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat pembayaran.
Perbedaan antara personal cheque dengan travelers cheque adalah sebagai berikut.
Personal Cheque
|
Travellers Cheque
|
1. Umurnya max.70 hari
2. Hanya dapat diuangkan pada bank dimana dibuka rekening
3. Biasanya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
4. Dikenakan bea materai
5. Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan
6. Dapat ditandatangani lebih dari dua orang
7. Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana di bank
8. Cek bias ajika hilang, maka tidak dapat digantikan
|
1. Umumnya tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkannya
2. Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkannya
3. Besarnya nilai travelers cheque dalam bentuk pecahan tertentu
4. Tidak dikenakan materai
5. Tanda tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
6. Hanya ditandatangani oleh satu orang (yang berhak)
7. TC pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan bank
8. TC jika hilang dapat diganti sesuai nominal yang hilang tersebut
|
8. Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importir ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain
Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dlihat sebagai berikut :
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai berikut :
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bankkepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada imporitr sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10. Opening bank akan memberitahukan importir atas kedatangan dokumen dari eksportir (advising bank)
11. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Sebagai contoh proses permohonan bank garansi dapat dilihat dari skema berikut :
Adapun keterangan lebih lanjut penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut :
1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank BBD, hal ini dilakukan karena kontraktor hendak melaksanakan pekerjaan milik PLN.
2. BBD akan menerbitkan garansi bank jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak PLN.
4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak PLN, misalnya kontraktor ingkar janji, maka pihak PLN dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya di BBD untuk dicairkan.
5. Pihak BBD akan memberikan ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaanya, maka pihak PLN akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke BBD.
Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan membayar sejumlah uang kepada pihak PLN apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Disamping memiliki tujuan, bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk.
a. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk.
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
c. Bank garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu bank garansi yang diberikan oleh bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri.
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan.
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberi pekerjaan.
f. Bank garansi untuk tender luar negeri.
Bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri.
Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
g. Bank garansi untuk perdagangan.
Bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/Cnya belum dibayar penuh oleh importir.
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase. Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.
Contoh :
Jumlah bank garansi Rp 10.000.000
jangka waktu 3 bulan
provisi ditetapkan 1% setahun
besarnya biaya provisi dapat dihitung sebagai berikut :
3/12 x 1% x Rp 10.000.000 = Rp 25.000
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
Disamping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat risiko, maka pertimbangan tentang risiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a. uang tunai
b. giro yang dibekukan
c. sertifikat deposito
d. surat-surat berharga, seperti obligasi dan saham
e. setifikat tanah
f. dan jaminan lawan lainnya
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut :
a. Judul garansi bank atas bank garansi
b. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
c. Nama dan alamat terjamin
d. Nama dan alamat penerima jaminan
e. Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
f. Tanggal penerbitan surat bank garansi
g. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h. Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i. Persyaratan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dahulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
j. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
k. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.
Ketentuan dan syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam suatu garansi bank antara lain :
- sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
- keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Disamping bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat referensi bank. Referensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa yang diberi referensi mempunyai tindak tanduk baik selama menjadi nasabah bank yang memberikan referensi bank. Referensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Sebelum pemberian referensi ini, bank terlebih dahulu melihat catatan-catatan tentang nasabah di bank yang bersangkutan yang tentu saja nasabah pemohon referensi bank haruslah nasabah bank tersebut.
Penelitian tentang kondisi nasabah yang memohon surat referensi bank juga dilakukan dari sumber di luar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.
10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
11. Menerima Setoran – setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH
12. Melakukan pembayaran
- Gaji
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
13. Dan kegiatan lainnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan.
Keuntungan perbankan dikenal dengan istilah spread based dan fee based.
Jenis-jenis jasa bank lainnya terdiri dari Kiriman Uang (Transfer), Kliring (Clearing), Inkaso (Collection), Safe Deposit Box, Bank Card, Bank Notes, Travellers Cheque, Letter of Credit (L/C), Bank Garansi dan Referensi Bank, Jasa-jasa di Pasar Modal, Menerima setoran-setoran, melakukan pembayaran serta kegitan lainnya.
3.2 Saran
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Sumber-Sumber Dana Bank.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Jakarta:Rajawali Pers
loading...
sangat membantu
ReplyDeleteOke
Delete