BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara kelembagaan bank syari’ah dibedakan ke dalam Bank Umum Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syari’ah ini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Namun dari aspek mekanisme kerjanya ada beberapa persamaannya. Dalam makalah ini, menjelaskan secara umum sistem operasional bank syari’ah.
Pembahasan makalah ini secara umum dikembangkan dalam topik-topik sebagai berikut: organisasi dan mekanisme kerja bank syari’ah, mekanisme kerja, sistem operasional bank syari’ah, pokok-pokok operasional bank syari’ah, kegiatan operasional bank syari’ah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana organisasi dan mekanisme kerja bank syari’ah ?
2. Bagaimana mekanisme kerja bank syari’ah ?
3. Bagaimana sistem operasional bank islam ?
4. Apa saja pokok-pokok operasional bank syari’ah ?
5. Bagaimana kegiatan operasional bank syari’ah ?
C. Tujuan
1 Untuk mengetahui organisasi dan mekanisme kerja bank syari’ah.
2 Untuk mengetahui mekanisme kerja bank syari’ah.
3 Untuk mengetahui sistem operasional bank islam.
4 Untuk mengetahui pokok-pokok operasional bank syari’ah.
5 Untuk mengetahui kegiatan operasional bank syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah
Perbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.Selain itu pendirian bank syari’ah baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank konvensional.
B. Mekanisme Kerja
Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut:
1. Dengan adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka Bank Syari’ah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
2. Disamping itu adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi Bank Syari’ah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
3. Selanjutnya dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat dua macampengawasan:
a) Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi
b) Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.
C. Sistem Operasional Bank Islam
Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job spesification merupakan hal yang sangat penting.
1. Deskripsi Tugas (Job Describtion)
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.
a. Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syari’ah terdiri dari tiga orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Sayari’ah, berfungsi memberikan Fatwa Agama terutama dalam produk-produk Bank Syari’ah. Kemudian bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaanya. Fatwa agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindakan Dewan Komisaris.
b. Dewan Komisaris
1) Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yagn dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
2) Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
a) Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
b) Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
c) Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
d) Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
e) Memberikan persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
f) Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
g) Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
h) Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
i) Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Direksi.
c. Direksi
1) Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
2) Tugas dan tanggung jawab direksi:
a) Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank Syari’ah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disyahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
b) Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
c) Mengajukan Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporans berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
d) Turut menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
e) Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang pemindahtanganan saham-saham tersebut.
f) Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
g) Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
h) Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
i) Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
j) Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syari’ah.
k) Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
l) Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
m) Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
3) Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama
a) Mewakili Direksi atas nama perseroan.
b) Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
c) Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
d) Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4) Tugas dan tanggung jawab Direktur
a) Mewakili direktur utama atas nama direksi.
b) Membantu direktur utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
c) Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
d) Bersama-sama direktur utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Bidang Marketing
1) Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit).
2) Tugas-tugas pokok bidang marketing
a) Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank syari’ah.
b) Melakukan monitoring, evaluasi, review dan surpervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi-nya.
c) Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
d) Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
e. Bidang Operasional
1) Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
2) Tugas-tugas pokok bidang operasional
a) Melaksanakan supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yagn berada dibawah tanggung jawabnya.
b) Melakukanmonitoring, evaluasi, review dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang operasional.
c) Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawab.
f. Bidang umum
1) Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik.
2) Tugas-tugas pokok bidang umum
a) Menginventarisasikan kebutuhan-kebutuhan karyawan dan perusahaan dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan, yagn berlaku.
b) Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
c) Memelihara/menjaga harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
g. Bidang pengawasan
Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang dijumpai oleh Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
2. Tugas-tugas khusus (Job Spesification)
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus pada operasional bank syari’ah meliputi:
a. Mobilisasi dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudhorobah, tabungan mudharabah, titipan wadi’ah yad dhomamah, zakat, infaq dan shadaqah.
b. Account Officer(A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamanya.
c. Bagian Support pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya.
d. Bagian administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagianSupport Pembiayaan.
e. Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f. Service Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor Bank Syari’ah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g. Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
h. Bagian jasa nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi pembayaran (funding) kemudian melakukan penjurnalan.
D. Pokok-Pokok Operasional Bank Syari’ah
1. Landasan Hukum dalam Operasional
a. Dewan Pengawas Syari’ah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya.
b. Operasional Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan fatwa Agama tersebut.
c. Produk-produk baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPS maupun dari masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada direksi dengan tindakan kepada Komisaris.
d. Kebijaksanaan direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan fatwa agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh Komisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris.
2. Untuk pertama kali, direksi membuat Rencana Kerja/operasional dan membuat anggaran yang disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta didalam permohonan Ijin Operasional.
E. Kegiatan Operasional Bank Syari’ah
1. Bidang Marketing
Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.Kegiatan Operasionalnya:
a. Pemasaran produk dengan melakui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b. Kegiatan funding officer dan anggotanya terutama dalma mobilisasi dana, hasilnya:.
c. Operasionalisasiaccount officer (A/O) atau pembina pembiayaan
d. Operasionalisasi bagian support pembiayaan
e. Operasionalisasi bagian administrasi pembiayaan
f. Operasionalisasi bagian pengawasan pembiayaan
2. Bidang Operasional
a. Service operasional
b. Teller/Kasir
c. Jasa Nasabah
d. Bagian Tata Buku
3. Bidang Umum
a. Sekretariat
b. Perbekalan
c. Personalia
d. Urusan rumah tangga kantor
4. Bidang Pengawasan
a. Pengawasan marketing
b. Pengawasan personil
c. Pengawasan Umum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kesimpulan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwaPerbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaanya.
Berdasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan pembahasan dalam makalah ini tidak semua tentang materi yang dibahas dipaparkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pembaca agar membaca lebih banyak lagi dari buku-buku yang kalian ketahui.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Muhammad, Manajemen BankSyariah,Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2000.
loading...
No comments:
Post a Comment