Wednesday, 11 March 2020

Kumpulan Soal dan Jawaban Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Bagian I)

Soal dan Jawaban Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Jelaskan pengertian serta kriteria sesuatu dapat dianggap sebagai uang.
Jawab :
- Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.

- Kriteria sesuatu dianggap sebagai uang :
a. Ada jaminan
Setiap uang yang diterbitkan dijamin oleh pemerintah suatu negara tertentu. Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
b. Disukai umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
c. Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka akan sulit dipercaya oleh orang yang menggunakannya.
d. Mudah disimpan
Uang harus mudah disimpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil, namun dalam jumlah yang besar. Artinya uang harus memiliki fleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
e. Mudah dibawa
Uang harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun.
f. Tidak mudah rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainnya demikian besar.
g. Mudah dibagi
Uang mudah dibagi ke dalam satuan niat tertentu dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai dengan nominal besar sekalipun.
h. Suplai harus elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslan mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu willayah.

2. Jelaskan pengertian kegiatan simpanan dan pinjaman dalam perbankan berikut contohnya.
Jawab :
Simpanan adalah dana yang dihimpun dari masyarakat yang disimpan oleh pihak bank yang dapat diambil sewaktu waktu yang berupa tabungan,deposito maupun giro
pinjaman adalah dana yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk masyarakat atau nasabah yang harus dibayar sesuai perjanjian antara pihak bank maupun peminjam, misalnya kredit

3. Jelaskan pengertian cek serta jenis-jenis cek yang anda ketahui.
Jawab :
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek.
Jenis-jenis cek ada 5:
Cek atas nama
Cek atas unjuk
Cek silang
Cek mundur
Cek kosong

4. Jelaskan pengertian kredit dan pembiayaan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan pengertian menurut saudara.
Jawab :
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- menurut saya kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkin kan kita untuk meminjam uang dan menggantikannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

5. Bunga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Saudara diminta untuk mengidentifikasikan faktor-faktor apa saja yang menentukan besar kecilnya pembebanan suatu suku bunga oleh bank.
Jawab :
Factor kebutuhan dana. Bank akan menaikkan suku bunga simpanan bila pemohon pinjaman meningkat sementara bank kekurangan dana.
Factor persaingan. Bank menaikan nilai bunga simpanan diatas rata-rata nilai bunga simpanan pesaing dan bunga bank pinjaman di bawah bunga pesaing.
Kebijakan pemerintah. Untuk pinjaman dan simpanan bunga tidak boleh melebihi dari yang sudah ditentukan pemerintah.
Target kaba yang diinginkan. Jika target laba besar maka bunga pinjaman ikut besar. Jangka waktu. Semakin panjang waktu pinjaman akan semakin tinggi bunganya.
Kualitas jaminan.semakin likuid jaminan yang diberikan semakin kecil bunga kredit yang dibebankan.
 Reputasi perusahaan. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan.
 Produk yang kompetitif. Yaitu produk yang dibiayai tersebut laku di pasaran.
 Hubungan baik. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bakn sehingga dalam penentuan suku bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa.
Jaminan pihak ketiga. Jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun layalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebankanpun berbeda.

6. Saudara diminta untuk menjelaskan jasa-jasa bank yang lengkap sesuai dengan yang sudah anda pelajari.
Jawab:
a. Kiriman Uang ( transfer )
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan. Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
b. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
c. Inkaso (Collection)
Insako merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.  Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
e. Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastic“ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan ( mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.
f. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “devisa tunai “  yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
g. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
h. Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importir ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
i. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan  atau cedera janji.
j. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
k. Menerima Setoran – setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank.
l. Melakukan pembayaran seperti gaji, pension, bonus, hadian dan deviden

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Bank Sentral, bank sirkulasi dan bank to bank, serta jelaskan pula dimana letak perbedaannya ?
Jawab:
-Bank sentral (klasifikasi bank)
Adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah.
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas.
- Bank sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak ini disebut dengan hak oktrooi.
-Bank to bank
Tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.

8. Jelaskan apa saja produk-produk yang dikeluarkan atau dijual dan dibeli oleh Bank Syariah terutama di Indonesia ?
Jawab :
Produk Perbankan Syariah :
1. Al-wadi’ah (Simpanan) atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil, Penyaluran dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan penyaluran dana dalam Bank Syariah dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a. al-musyarakah
b. al-mudharabah
c. al-muza’arah
d. al-musaqah
3. Bai’al Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai’as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’Al-Istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat) artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

9. Kemudian di dalam kegiatan pasar modal terdapat para pemain yang saling berkepentingan. Saudara diminta untuk menjelaskan para pemain di pasar modal terutama pemain utamanya.
Jawab :
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emitmen) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emitmen.
a.         Emitmen
            Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emitmen. Emitmen melakukan emisi dapat meilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
b.         Investor
            Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emitmen dan analisis lainnya.

10. Jelaskan apa yang dimaksudh dengan pasar uang dan dimana letak perbedaannya dengan pasar modal ?
Jawab :
Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Perbedaan pasar uang dengan pasar modal yang pertama adalah dari instrumen yang dipejualbelikan yaitu surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi pada pasar modal. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Commercial Paper, Call Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile, atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih ditekankan pada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar modal disamping keuntungan juga untuk menguasai perusahaan.

11. Uraikan secara lengkap keuntungan usaha gadai bagi perusahaan pegadaian dan bagi nasabahnya.
Jawab :
Bagi Nasabah :
a. waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
b. persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
c. pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Bagi perusahaan Pegadaian :
a.     Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana 
b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian. 
c.      Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan  dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.  

12. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses leasing dan jelaskan peranannya masing-masing.
Jawab :
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah :
a. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
b. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memproleh barang modal yang diinginkan.
c. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak seagai lessor.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

13. Jelaskan pengertian koperasi simpan pinjam yang anda ketahui.
Jawab :
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

14. Uraikan jenis-jenis asuransi yang anda ketahui berikut contohnya.
Jawab :
1. Dilihat dari fungsinya :
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-  Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecekelakaan kapal terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan meliputi :
Marine Hul Policy
Marine Cargo Policy
Freight
- Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak temasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
- Asuransi berjangka (term insurance)
- Asuransi tabungan (endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Anuity contrack insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi. Dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
- bentuk treaty
- bentuk facultative
- kombinasi dari keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak dimiliki saham, maka memiliki suara trebanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beropeasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing,
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

15. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang serta peranannya masing-masing dalam transaksi tersebut.
Jawab :
a. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
b. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
c. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien)

16.Jelaskan pengertian modal ventura menurut pandangan dan pemahaman anda.
Jawab :
Pengertian Modal Ventura adalah suatu investasi yang bentuknya pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai rekan/ pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.

17. Jelaskan pengetian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun serta kaitan antara keduanya.
Jawab :
·      Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
·      Pengetian perusahaaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
·      Kaitan antara keduanya adalah perusahaan dana pensiun mengelola dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Dana Pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

18. Jelaskan perbedaan antara charge card, credit card, dan debit card bila pelu dengan contoh.
Jawab :
a. Change Card
Merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat jatuh tempo Sebagai contoh jika nasabah melakukan suatu transaksi senilai Rp 500.000,-,maka pada saat jatuh tempo pembayaran harus dilakukan atas seluruh nilai transaksi tersebut dan tidak dapat dicicil.
b. Credit Card
Adalah suatu sistem dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo. Sama dengan contoh di atas, hanya yang menjadi perbedaan pada jenis kartu ini pembayarannya daapat dicicil asal memenuhi ketentuan minimal pembayaran yang harus dipenuhi dan biasanya besarnya minimal 10% dari nilai tagihan.
c. Debit Card
Merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu. Dengan pendebitan tersebut, maka sejumlah uang nasabah yang sesuai dengan nominal transaksi berkurang dan dikreditkan kepada rekening pedagang tempat nasabah berbelanja.

19. Sebutkan Lembaga Keuangan Internasional yang anda ketahui.
Jawab :
a. Bank Dunia (World Bank)
b. Bank Pembangunan Asia (The Asian Development Bank)
c. International Monetary Fund (IMF)

20. Uraikan Visi, Misi, dan Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 
Misi dari  Otoritas Jasa Keuangan.
a. Mewujudkan terselanggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.

Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
a. Tercapainya seluruh pelaksanaan kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
b. Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Tercapainya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keunagan.

loading...

No comments:

Post a Comment