Soal dan Jawaban Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
1. Jelaskan
pengertian serta kriteria sesuatu dapat dianggap sebagai uang.
Jawab :
- Pengertian uang secara
luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran
dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai
alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang
merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang
maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
-
Kriteria sesuatu dianggap sebagai uang :
a. Ada jaminan
Setiap
uang yang diterbitkan dijamin oleh pemerintah suatu negara tertentu. Dengan
adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan
uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
b. Disukai umum
Artinya
uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar,
penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
c. Nilai yang stabil
Nilai
uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya
sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka akan
sulit dipercaya oleh orang yang menggunakannya.
d. Mudah disimpan
Uang
harus mudah disimpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil, namun
dalam jumlah yang besar. Artinya uang harus memiliki fleksibilitas, seperti
bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal
mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
e. Mudah dibawa
Uang
harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari satu
tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan lain dengan fisik kecil
dan nominal besar sekalipun.
f. Tidak mudah rusak
Uang
hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur
terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan
ke tangan lainnya demikian besar.
g. Mudah dibagi
Uang
mudah dibagi ke dalam satuan niat tertentu dengan berbagai nominal yang ada
guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai
dengan nominal besar sekalipun.
h. Suplai harus elastis
Agar
perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat
haruslan mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan
kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu willayah.
2.
Jelaskan pengertian kegiatan simpanan dan pinjaman dalam perbankan berikut
contohnya.
Jawab
:
Simpanan adalah dana yang dihimpun dari
masyarakat yang disimpan oleh pihak bank yang dapat diambil sewaktu waktu yang
berupa tabungan,deposito maupun giro
pinjaman adalah dana yang dikeluarkan oleh
pihak bank untuk masyarakat atau nasabah yang harus dibayar sesuai perjanjian
antara pihak bank maupun peminjam, misalnya kredit
3.
Jelaskan pengertian cek serta jenis-jenis cek yang anda ketahui.
Jawab
:
Cek adalah surat perintah tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek.
Jenis-jenis cek ada 5:
Cek atas nama
Cek atas unjuk
Cek silang
Cek mundur
Cek kosong
4. Jelaskan
pengertian kredit dan pembiayaan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10
Tahun 1998 dan pengertian menurut saudara.
Jawab :
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
- menurut saya kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang
memungkin kan kita untuk meminjam uang dan menggantikannya sesuai dengan waktu
yang sudah ditentukan.
5. Bunga dipengaruhi oleh
beberapa faktor. Saudara diminta untuk mengidentifikasikan faktor-faktor apa
saja yang menentukan besar kecilnya pembebanan suatu suku bunga oleh bank.
Jawab :
Factor
kebutuhan dana. Bank akan menaikkan suku bunga simpanan bila pemohon pinjaman
meningkat sementara bank kekurangan dana.
Factor
persaingan. Bank menaikan nilai bunga simpanan diatas rata-rata nilai bunga
simpanan pesaing dan bunga bank pinjaman di bawah bunga pesaing.
Kebijakan
pemerintah. Untuk pinjaman dan simpanan bunga tidak boleh melebihi dari yang
sudah ditentukan pemerintah.
Target
kaba yang diinginkan. Jika target laba besar maka bunga pinjaman ikut besar.
Jangka waktu. Semakin panjang waktu pinjaman akan semakin tinggi bunganya.
Kualitas
jaminan.semakin likuid jaminan yang diberikan semakin kecil bunga kredit yang
dibebankan.
Reputasi perusahaan. Bonafiditas suatu
perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga
yang akan dibebankan.
Produk yang kompetitif. Yaitu produk yang
dibiayai tersebut laku di pasaran.
Hubungan baik. Nasabah utama biasanya
mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bakn sehingga dalam penentuan suku
bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa.
Jaminan
pihak ketiga. Jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi
kemampuan membayar, nama baik maupun layalitasnya terhadap bank, maka bunga
yang dibebankanpun berbeda.
6. Saudara diminta untuk menjelaskan jasa-jasa bank
yang lengkap sesuai dengan yang sudah anda pelajari.
Jawab:
a. Kiriman Uang (
transfer )
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri.
Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian
besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan. Sarana yang
digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang
dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya
pengriman.
b. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan
jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
c. Inkaso (Collection)
Insako merupakan
jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau
luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di
terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di
Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang
menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso
dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan
diterbitkan oleh bank luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka
proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
d. Safe Deposit
Box
Safe Deposit Box
(SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa
ini dikenal juga dengan nama safe loket.
SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga
miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu
dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
e. Bank Card
Bank card
merupakan “kartu plastic“ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat
tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan,
dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan (
mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat
yang strategis seperti pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.
f. Bank Notes
Merupakan uang
kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank
notes dikenal dengan istilah “devisa tunai “ yang mempunyai sifat – sifat seperti uang
tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari
pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
g. Travellers
Cheque
Travellers Cheque
dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh
mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam
pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata
uang rupiah dan mata uang asing.
h. Letter of
Credit ( L/C )
Letter of credit
( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar
pulau ). Kegunaan letter of credit
adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak
pembeli ( importir ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
i. Bank Garansi
dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu
jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar)
kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban
kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
j. Memberikan Jasa
– jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar
modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka
memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang
ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
k. Menerima
Setoran – setoran
Jasa ini
diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran
lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank.
l. Melakukan
pembayaran seperti gaji, pension, bonus, hadian dan deviden
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
Bank Sentral, bank sirkulasi dan bank to bank, serta jelaskan pula dimana letak
perbedaannya ?
Jawab:
-Bank
sentral (klasifikasi bank)
Adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan
/ penambahan mata uang rupiah.
Fungsi
utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan
disuatu negara secara luas.
-
Bank sirkulasi
Sebagai
Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak ini
disebut dengan hak oktrooi.
-Bank
to bank
Tugas
Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
8. Jelaskan apa saja produk-produk yang dikeluarkan
atau dijual dan dibeli oleh Bank Syariah terutama di Indonesia ?
Jawab :
Produk Perbankan
Syariah :
1. Al-wadi’ah
(Simpanan) atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki
2. Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil, Penyaluran dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah
kredit atau pinjaman. Sedangkan penyaluran dana dalam Bank Syariah dikenal
dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang
diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a. al-musyarakah
b. al-mudharabah
c. al-muza’arah
d. al-musaqah
3. Bai’al
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai’as-Salam artinya
pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan
di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis,
kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’Al-Istishna’
merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-salam,
oleh karena itu ketentuan dalam Bai`
al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’
al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen
(pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-Ijarah
(Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun
financial lease.
7. Al-Wakalah
(Amanat) artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu
pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah
(Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam
dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
9. Kemudian di dalam kegiatan pasar modal terdapat
para pemain yang saling berkepentingan. Saudara diminta untuk menjelaskan para
pemain di pasar modal terutama pemain utamanya.
Jawab :
Pemain utama dalam pasar modal adalah
perusahaan yang akan melakukan penjualan (emitmen) dan pembeli atau pemodal
(investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emitmen.
a. Emitmen
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa disebut emitmen. Emitmen melakukan emisi dapat meilih dua macam instrumen
pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan,
maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka
yang dipilih adalah obligasi.
b. Investor
Pemain
yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum
membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emitmen dan analisis lainnya.
10. Jelaskan apa yang dimaksudh dengan pasar uang dan
dimana letak perbedaannya dengan pasar modal ?
Jawab :
Pasar uang (Money
Market) adalah suatu wadah
tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder)
dengan calon konsumen (Consumer) baik
bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker)
atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand
/Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga yang mempunyai
jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan
melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit
jangka pendek.
Perbedaan pasar uang dengan pasar modal yang pertama adalah dari instrumen yang
dipejualbelikan yaitu surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau
obligasi pada pasar modal. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga
jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Commercial Paper, Call Money, Sertifikat
Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau Banker’s Accepted.
Kemudian jika
dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga
tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan
pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan
pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat
tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik
seperti telepon, faksimile, atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat
diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan lainnya
jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat
berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan
modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam
pasar modal lebih ditekankan pada tujuan investasi atau untuk ekspansi
perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang
tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar modal
disamping keuntungan juga untuk menguasai perusahaan.
11. Uraikan secara lengkap keuntungan usaha gadai bagi
perusahaan pegadaian dan bagi nasabahnya.
Jawab :
Bagi Nasabah :
a. waktu yang
relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
b. persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
c. pihak pegadaian
tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan
kehendak nasabahnya.
Bagi perusahaan Pegadaian :
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan
kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
12. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
leasing dan jelaskan peranannya masing-masing.
Jawab :
Adapun pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah :
a. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
b. Lessee
Adalah nasabah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memproleh barang modal
yang diinginkan.
c. Supplier
Yaitu pedagang
yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak seagai lessor.
d. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
13. Jelaskan pengertian koperasi simpan pinjam yang
anda ketahui.
Jawab :
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang
berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan
pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
14.
Uraikan jenis-jenis asuransi yang anda ketahui berikut contohnya.
Jawab
:
1.
Dilihat dari fungsinya :
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi
menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk
menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa tidak pasti. Jenis asuransi ini
tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi dan reasuransi. Kemudian
yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir,
kecekelakaan kapal terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan meliputi :
Marine
Hul Policy
Marine
Cargo Policy
Freight
- Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak temasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi
kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
- Asuransi berjangka (term insurance)
- Asuransi tabungan (endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Anuity
contrack insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa
asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari
asuransi. Dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
- bentuk treaty
- bentuk facultative
- kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa
pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi
jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki
sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak
dimiliki saham, maka memiliki suara trebanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya
beropeasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing,
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya
dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
15.
Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang serta
peranannya masing-masing dalam transaksi tersebut.
Jawab
:
a. Kreditor atau klien yang menyerahkan
tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil
alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang
telah dibuat.
b. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan
mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
c. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai
masalah (utang) kepada kreditor (klien)
16.Jelaskan
pengertian modal ventura menurut pandangan dan pemahaman anda.
Jawab
:
Pengertian Modal Ventura adalah suatu
investasi yang bentuknya pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai rekan/ pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.
17. Jelaskan pengetian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun serta
kaitan antara keduanya.
Jawab :
· Pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
· Pengetian
perusahaaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang
memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada
peserta pensiun sesuai perjanjian.
· Kaitan
antara keduanya adalah perusahaan dana pensiun mengelola dan memungut dana dari
pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana
tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian antara kedua belah pihak. Dana Pensiun dapat diberikan pada saat
karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
18.
Jelaskan perbedaan antara charge card, credit card, dan debit card bila pelu
dengan contoh.
Jawab
:
a. Change
Card
Merupakan kartu kredit dimana pemegang
kartu melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat
jatuh tempo Sebagai contoh jika nasabah melakukan suatu transaksi senilai Rp
500.000,-,maka pada saat jatuh tempo pembayaran harus dilakukan atas seluruh
nilai transaksi tersebut dan tidak dapat dicicil.
b. Credit
Card
Adalah suatu sistem dimana pemegang kartu
dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara
angsuran pada saat jatuh tempo. Sama dengan contoh di atas, hanya yang menjadi
perbedaan pada jenis kartu ini pembayarannya daapat dicicil asal memenuhi
ketentuan minimal pembayaran yang harus dipenuhi dan biasanya besarnya minimal
10% dari nilai tagihan.
c. Debit
Card
Merupakan kartu kredit yang pembayaran
atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank dimana
pada saat membuka kartu. Dengan pendebitan tersebut, maka sejumlah uang nasabah
yang sesuai dengan nominal transaksi berkurang dan dikreditkan kepada rekening
pedagang tempat nasabah berbelanja.
19. Sebutkan Lembaga Keuangan Internasional yang anda
ketahui.
Jawab :
a. Bank Dunia
(World Bank)
b. Bank
Pembangunan Asia (The Asian Development Bank)
c. International
Monetary Fund (IMF)
20.
Uraikan Visi, Misi, dan Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang anda
ketahui secara lengkap.
Jawab
:
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan.
a. Mewujudkan terselanggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel.
b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
c. Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat pengguna jasa keuangan.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
a. Tercapainya seluruh pelaksanaan
kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
b. Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa
keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Tercapainya perlindungan terhadap
kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keunagan.
loading...
No comments:
Post a Comment