Soal dan Jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1.
Jelaskan arti penting pengelolaan dan pengawasan bagi suatu usaha.
Jawab
:
Arti penting dilakukannya penglolaan dan pengawasan
adalah :
a. Agar aktivitas perusahaan berjalan
sesuai dengan rencana yang telah dibuat, baik proses, sistem dan hasil yang dicapai.
b. Agar jangan sampai terjadi
penyimpangan, artinya keluar dari yang telah direncankan, jika terjadi, perlu
segera diambil tindakan pengendalian.
c. Mengurangi nilai karyawan untuk
melakukan penyimpangan, dengan cara memubat seseorang menjadi bekerja dengan
baik, karena merasa ada pengawasan terhadap aktivitasnya.
d. Memudahkan pencegahan, artinya jika ada
indikasi atau gelagat atau gejala akan adanya penyimpangan, maka mudah untuk
diambil tindakan pencegahan, tidak terjadi penyimpangan.
e. Pengendalian biaya, artinya dengan
adanya pengelolaan dan pengawasan maka biaya yang tidak perlu keluar dapat
diminimalkan segala bentuk kebocoran sehingga terjadi efisiensi.
f. Agar tujuan perusahaan tercapai,
artinya jika semua aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan yang telah
direncanakan, maka pencapaian target akan mudah tercapai, misalnya laba
perusahaan akan meningkat.
2.
Uraikan Visi, Misi, dan Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang anda
ketahui secara lengkap.
Jawab
:
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan.
a. Mewujudkan terselanggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel.
b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
c. Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat pengguna jasa keuangan.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
a. Tercapainya seluruh pelaksanaan
kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
b. Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa
keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Tercapainya perlindungan terhadap
kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keunagan.
3.
Jelaskan peran dari OJK yang anda ketahui secara lengkap
Jawab
:
Peran penting OJK adalah menyangkut
tentang pengawasan serta pengaturan terhadap perbankan dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan secara microprudensial.
Maksudnya OJK atau otoritas jasa keuangan
merupakan salah satu lembaga resmi indonesia yang bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kinerja perbankan dan lembaga keuangan lainnya, OJK ini
bekerja secara independen tanpa ada satu pihakpun yang dapat mengintervensinya.
Dalam perekonomian Indonesia peran OJK
sangat dibutuhkan, OJK dibentuk sebagai gambaran bentuk tanggung jawab
pemerintah terhadap semua masyarakat yang menggunakan jasa perbankan maupun
lembaga keuanagn agar tetap terlindungi dari modus serta kerugian yang diderita
akibat maraknya investasi-investasi yang dapat merugikan masyarakat.
Hal ini dilakukan karena Bank mempunyai
peranan yang cukup vital bagi perekonomian sebuah negara, jika Bank yang tidak
sehat luput dari pengawasan, maka dikhawatirkan dapat mempengaruhi perekonomian
nasional sebuah negara.
4.Uraikan
fungsi, tugas dan wewenang OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab
:
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melaksanakan tugas pengatuan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yaitu
:
a. Perbankan’
b. Pasar modal;
c. Asuransi;
d. Dana Pensiun;
e. Lembaga Pembiayaan;
f. Pegadaian;
g. Lembaga Penjamin;
h. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
i. Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan;
j. Penyelenggaraan program jaminan sosial,
pensiun dan kesejahteraan.
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah :
a. Tugas Pengaturan :
Menetapkan peraturan pelaksanaan
undang-undang OJK, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa
keuangan, kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak
tertentu, peraturan mengenai tata cara pengelolaan statuter, struktur
organisasi dan infrastruktur, serta peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi.
b. Tugas Pengawasan :
OJK menetapkan kebijakan operasional
pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan, penunjukkan dan pengelolaan statute,
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain,
menetapkan sanksi administrative terhadap pelaku pelanggaran peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan
kepada lembaga jasa keuangan.
5.
Jelaskan kegiatan dari OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab
:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
6.
Uraikan dasar pembentukan OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab
:
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
didasarkan kepada tiga landasan yaitu :
1. Landasan Fisiologis :
Mewujudkan perekonomian nasional yang
mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang
luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan
secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
2. Landasan Yuridis :
a. Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
b. UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Perppu No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.
3. Landasan Sosiologis :
a. Globalisasi dalam sistem keuangan dan
pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial
telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling
terkait antar subsector keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
b. Adanya lembaga jasa keuangan yang
memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsector keuangan (konglomerasi)
menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di
dalam sistem keuangan.
c Banyaknya permasalahan lintas sektoral
di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya
perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem
keuangan.
7.
Jelaskan ruang lingkup OJK yang anda ketahui secara lengkap
Jawab
:
Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance)
dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor
jasa keuangan.
Pengecualian Undang-Undang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tehadap :
1. Jenis-jenis produk jasa keuangan,
2. Cakupan dan batas-batas kegiatan
lembaga jasa keuangan,
3. Tingkat kesehatan dan pengaturan
prudensial,
4. Serta ketentuan tentang jasa penunjang
sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa
keuangan diatur oleh Undang-Undang tersendiri.
Sedangkan status kelembagaan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah :
1. Merupakan lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan;
2. Independen;
3. Berkedudukan di Ibukota Negara;
4. Berkantor di dalam dan luar negeri.
8.
Jelaskan nilai strategis OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab
:
a. Integritas
b. Prfesionalisme
c. Sinergi
d. Inklusif
e. Visioner
Integritas adalah bertindak objektif, adil
dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan
menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan
seluruh pemangku kepentingan baik internal dan eksternal secara produktif dan
berkualitas.
Inklusif adalah terbuka dan menerima
keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses
masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas
dan mampu melihat ke depan (forward
looking) serta dapat berpikir diluar kebiasaan (Out of the box thinking)
9.
Uraikan struktur organisasi OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab
:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki
struktur organisasi terdiri atas :
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisaris terdiri atas :
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan
Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-offcio dari Bank Indonesia
yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana Kegiatan Operasional terdiri
atas :
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang
Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin
bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit
Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
10.
Jelaskan beberapa tindakan nyata yang telah dilakukan OJK yang anda ketahui.
Jawab
:
Berikut ini adalah sebagian kegiatan
tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan selama tahun 2013 dan 2014 yaitu
:
Tanggal
10 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan membekukan
kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.
Pembekuan kegiatan usaha tesebut berdasarkan tidak terpenuhinya Ketentuan Pasal
42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan
Modal Ventura.
Sesuai Pengumuman OJK Nomor :
PENG-04/NB.15/2014 dengan nomor surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait
dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan pasal 38 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomr 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal
Ventura.
Tanggal
25 Februari 2014 Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan
Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha
Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha
tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang asuransi dengan prinsip syariah
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat
diubah dan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau
kesalahan. Keputusan tersebut sudah memerhatikan pedoman penanganan perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Tanggal
09 Oktober 2013 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut
sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap lima Perusahaan Modal Ventura karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK/010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
loading...
No comments:
Post a Comment