Monday 2 March 2020

Soal dan Jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Soal dan Jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Jelaskan arti penting pengelolaan dan pengawasan bagi suatu usaha.
Jawab :

Arti penting dilakukannya penglolaan dan pengawasan adalah :
a. Agar aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat, baik proses, sistem dan hasil yang dicapai.
b. Agar jangan sampai terjadi penyimpangan, artinya keluar dari yang telah direncankan, jika terjadi, perlu segera diambil tindakan pengendalian.
c. Mengurangi nilai karyawan untuk melakukan penyimpangan, dengan cara memubat seseorang menjadi bekerja dengan baik, karena merasa ada pengawasan terhadap aktivitasnya.
d. Memudahkan pencegahan, artinya jika ada indikasi atau gelagat atau gejala akan adanya penyimpangan, maka mudah untuk diambil tindakan pencegahan, tidak terjadi penyimpangan.
e. Pengendalian biaya, artinya dengan adanya pengelolaan dan pengawasan maka biaya yang tidak perlu keluar dapat diminimalkan segala bentuk kebocoran sehingga terjadi efisiensi.
f. Agar tujuan perusahaan tercapai, artinya jika semua aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, maka pencapaian target akan mudah tercapai, misalnya laba perusahaan akan meningkat.

2. Uraikan Visi, Misi, dan Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang anda ketahui secara lengkap.

Jawab :
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi dari  Otoritas Jasa Keuangan.
a. Mewujudkan terselanggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.

Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
a. Tercapainya seluruh pelaksanaan kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
b. Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Tercapainya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keunagan.

3. Jelaskan peran dari OJK yang anda ketahui secara lengkap
Jawab :
Peran penting OJK adalah menyangkut tentang pengawasan serta pengaturan terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan secara microprudensial.
Maksudnya OJK atau otoritas jasa keuangan merupakan salah satu lembaga resmi indonesia yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kinerja perbankan dan lembaga keuangan lainnya, OJK ini bekerja secara independen tanpa ada satu pihakpun yang dapat mengintervensinya.
Dalam perekonomian Indonesia peran OJK sangat dibutuhkan, OJK dibentuk sebagai gambaran bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap semua masyarakat yang menggunakan jasa perbankan maupun lembaga keuanagn agar tetap terlindungi dari modus serta kerugian yang diderita akibat maraknya investasi-investasi yang dapat merugikan masyarakat.
Hal ini dilakukan karena Bank mempunyai peranan yang cukup vital bagi perekonomian sebuah negara, jika Bank yang tidak sehat luput dari pengawasan, maka dikhawatirkan dapat mempengaruhi perekonomian nasional sebuah negara.

4.Uraikan fungsi, tugas dan wewenang OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan  yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengatuan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yaitu :
a. Perbankan’
b. Pasar modal;
c. Asuransi;
d. Dana Pensiun;
e. Lembaga Pembiayaan;
f. Pegadaian;
g. Lembaga Penjamin;
h. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
i. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
j. Penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah :
a. Tugas Pengaturan :
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, peraturan mengenai tata cara pengelolaan statuter, struktur organisasi dan infrastruktur, serta peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi.
b. Tugas Pengawasan :
OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan, penunjukkan dan pengelolaan statute, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain, menetapkan sanksi administrative terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.

5. Jelaskan kegiatan dari OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian,Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

6. Uraikan dasar pembentukan OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan kepada tiga landasan yaitu :
1. Landasan Fisiologis :
Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
2. Landasan Yuridis :
a. Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b. UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.
3. Landasan Sosiologis :
a. Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsector keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
b. Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsector keuangan (konglomerasi) menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
c Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.

7. Jelaskan ruang lingkup OJK yang anda ketahui secara lengkap
Jawab :
Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
Pengecualian Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tehadap :
1. Jenis-jenis produk jasa keuangan,
2. Cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan,
3. Tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial,
4. Serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur oleh Undang-Undang tersendiri.
Sedangkan status kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah :
1. Merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan;
2. Independen;
3. Berkedudukan di Ibukota Negara;
4. Berkantor di dalam dan luar negeri.

8. Jelaskan nilai strategis OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
a. Integritas
b. Prfesionalisme
c. Sinergi
d. Inklusif
e. Visioner
Integritas adalah bertindak objektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal dan eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (forward looking) serta dapat berpikir diluar kebiasaan (Out of the box thinking)

9. Uraikan struktur organisasi OJK yang anda ketahui secara lengkap.
Jawab :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki struktur organisasi terdiri atas :
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisaris terdiri atas :
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-offcio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana Kegiatan Operasional terdiri atas :
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

10. Jelaskan beberapa tindakan nyata yang telah dilakukan OJK yang anda ketahui.
Jawab :
Berikut ini adalah sebagian kegiatan tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan selama tahun 2013 dan 2014 yaitu :
Tanggal 10 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Pembekuan kegiatan usaha tesebut berdasarkan tidak terpenuhinya Ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai Pengumuman OJK Nomor : PENG-04/NB.15/2014 dengan nomor surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomr 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura.
Tanggal 25 Februari 2014 Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi dengan prinsip syariah
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memerhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
Tanggal 09 Oktober 2013 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap lima Perusahaan Modal Ventura karena telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. 

loading...

No comments:

Post a Comment