Soal dan Jawaban Bank Syariah
1. Uraikan secara lengkap pengetian Bank Syariah dan
jelaskan pula dimana letak perbedannya dengan bank konvensional ?
Jawab :
Sesuai dengan UU
No.21 Tahun 2008, Pengertian Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank)
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam dan
menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Syariah.
Hal utama yang
menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, naik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam Bank
Konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam
bank syariah didasarkan kepada konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi
hasil.
2. Jelaskan apa saja produk-produk yang dikeluarkan
atau dijual dan dibeli oleh Bank Syariah terutama di Indonesia ?
Jawab :
Produk Perbankan
Syariah :
1. Al-wadi’ah
(Simpanan) atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki
2. Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil, Penyaluran dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah
kredit atau pinjaman. Sedangkan penyaluran dana dalam Bank Syariah dikenal
dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang
diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a. al-musyarakah
b. al-mudharabah
c. al-muza’arah
d. al-musaqah
3. Bai’al
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai’as-Salam artinya
pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan
di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis,
kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’Al-Istishna’
merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-salam,
oleh karena itu ketentuan dalam Bai`
al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’
al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen
(pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-Ijarah
(Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun
financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak
kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah
(Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam
dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
3. Kita tahu, bahwa masyarakat Indonesia lebih
mengenal bank sistem bunga. Uraikan secara singkat tetapi jelas, menurut Anda
bagaimana prospek Bank Syariah di Indonesia dimasa yang akan datang ?
Jawab :
Perbankan syariah
masih potensial di masa depan, mengingat sekarang sudah ada dukungan pemerintah
melalui undang-undang perbankan syariah.
Hal tersebut
berarti sekarang sudah ada regulasi yang jelas mengenai praktek perbankan
syariah. Efeknya, di masa depan akan ada lebih banyak lembaga keuangan syariah
yang beroperasi karena sudah ada payung hukumnya.
Dari sisi minat
masyarakat juga sudah semakin banyak orang yang menganggap perbankan syariah
sebagai sesuatu yang sifatnya primer, bukan lagi sekunder dalam pilihan
menabung atau investasi.
4. Tn. Rahman Hakim memiliki rekening giro wadiah di
Bank Syariah Koba dengan saldo rata-rata pada bulan Oktober 2013 adalah Rp
5.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Syariah Koba kepada nasabah adalah 30%
dengan saldo rata-rata minimal Rp 200.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah
di Bank Syariah Koba adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Koba dari
penggunaan giro wadiah adalah Rp 90.000.000,-. Pertanyaan: Berapa bonus yang
diterima oleh Tn. Rahman Hakim pada akhir bulan Oktober 2003 ?
Jawab :
5. Nn. Siti Anindia memiliki tabungan di Bank Syariah
Payung. Pada bulan Agustus 2003 saldo rata-rata tabungan Nn. Siti Anindia adalah
sebesar Rp 30.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah
Payung dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di
seluruh Bank Syariah Payung adalah Rp 50.000.000.000,-. Kemudian pendapatan
Bank Syariah Payung yang dibagihasilkan adalah Rp 140.000.000,-. Pertanyaan :
Berapa keuntungan Nn. Siti Anindia pada bulan yang bersangkutan ?
Jawab :
6. Tn. Arbi Kuris memiliki deposito sebesar Rp
250.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan di Bank Syariah Petaling. Bagi hasil
(nisbah) antara Bank Syariah Petaling dengan nasabah adalah 45:55. Saldo
rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Petaling adalah Rp 80.000.000.000,-.
Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Petaling adalah Rp
900.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Arbi Kuris dari nisbah yang
ditetapkan ?
Jawab :
7. Nn. Arum Cahyani hendak melakukan suatu usaha,
tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 70.000.000,-
sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 35.000.000,-. Ini berarti Nn.
Arum Cahyani kekurangan dana sebesar Rp 40.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan
dana tersebut Nn. Arum Cahyani meminta bantuan Bank Syariah Baturusa dan
disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp
35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Arum Cahyani 50% dan Bank Syariah Baturusa 50%.
Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp
15.000.000,- maka berapa keuntungan masing-masing pihak dengan catatan pada
akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp
30.000.000,- ditambah keuntungan bank dari bagi hasil ?
Jawab :
Pembagian
keuntungan (50:50) = 50% x Rp 15.000.000 = Rp 7.500.000
Dengan catatan
pada akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar
Rp 30.000.000,- ditambah Rp 7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Baturusa dari
bagi hasil.
8. Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan
modal Rp 150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh
pendapatan Rp 100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank
Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan
modal, misalnya Rp 45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar
Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (40:60).
Pertanyaan : berapa keuntungan masing-masing dari
hasil pembagian secara nisbah yang telah disepakati ?
Jawab :
Keuntugan yang
disisihkan = Rp 100.000.000 – Rp 45.000.000 = Rp 55.000.000
Keuntungan Bank
Syariah Lepar Pongok = 40% x Rp 55.000.000 = Rp 22.000.000
Keuntungan Tn.
Ivan Pratama = 60% x Rp 55.000.000 = Rp 33.000.000
loading...
Makasih kaliii ilymore
ReplyDeleteBagaimana klo peminjaman yg di lakukan oleh nasabah terhadap lembaga bank syariah itu dilakukan bukan untuk menanam modal atau mendirikan suatu usaha melainkan untuk kepentingan lainnya..? apakah boleh..? Dan bagaimana sistem keuntungan yg di peroleh oleh bank..?
ReplyDelete