Monday, 2 December 2019

Soal dan Jawaban Bank Syariah

Soal dan Jawaban Bank Syariah

1. Uraikan secara lengkap pengetian Bank Syariah dan jelaskan pula dimana letak perbedannya dengan bank konvensional ?
Jawab :

Sesuai dengan UU No.21 Tahun 2008, Pengertian Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Hal utama yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam hal penentuan harga, naik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam Bank Konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil.

2. Jelaskan apa saja produk-produk yang dikeluarkan atau dijual dan dibeli oleh Bank Syariah terutama di Indonesia ?
Jawab :
Produk Perbankan Syariah :
1. Al-wadi’ah (Simpanan) atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil, Penyaluran dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan penyaluran dana dalam Bank Syariah dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a. al-musyarakah
b. al-mudharabah
c. al-muza’arah
d. al-musaqah
3. Bai’al Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai’as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’Al-Istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-Ijarah (Leasing) adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat) artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

3. Kita tahu, bahwa masyarakat Indonesia lebih mengenal bank sistem bunga. Uraikan secara singkat tetapi jelas, menurut Anda bagaimana prospek Bank Syariah di Indonesia dimasa yang akan datang ?
Jawab :
Perbankan syariah masih potensial di masa depan, mengingat sekarang sudah ada dukungan pemerintah melalui undang-undang perbankan syariah. 
Hal tersebut berarti sekarang sudah ada regulasi yang jelas mengenai praktek perbankan syariah. Efeknya, di masa depan akan ada lebih banyak lembaga keuangan syariah yang beroperasi karena sudah ada payung hukumnya. 
Dari sisi minat masyarakat juga sudah semakin banyak orang yang menganggap perbankan syariah sebagai sesuatu yang sifatnya primer, bukan lagi sekunder dalam pilihan menabung atau investasi.

4. Tn. Rahman Hakim memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Koba dengan saldo rata-rata pada bulan Oktober 2013 adalah Rp 5.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Syariah Koba kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 200.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah Koba adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Koba dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 90.000.000,-. Pertanyaan: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Rahman Hakim pada akhir bulan Oktober 2003 ?

Jawab :

5. Nn. Siti Anindia memiliki tabungan di Bank Syariah Payung. Pada bulan Agustus 2003 saldo rata-rata tabungan Nn. Siti Anindia adalah sebesar Rp 30.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Payung dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Payung adalah Rp 50.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Payung yang dibagihasilkan adalah Rp 140.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Nn. Siti Anindia pada bulan yang bersangkutan ?
Jawab :

6. Tn. Arbi Kuris memiliki deposito sebesar Rp 250.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan di Bank Syariah Petaling. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Petaling dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Petaling adalah Rp 80.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Petaling adalah Rp 900.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Arbi Kuris dari nisbah yang ditetapkan ?

Jawab :

7. Nn. Arum Cahyani hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 35.000.000,-. Ini berarti Nn. Arum Cahyani kekurangan dana sebesar Rp 40.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Arum Cahyani meminta bantuan Bank Syariah Baturusa dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp 35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Arum Cahyani 50% dan Bank Syariah Baturusa 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka berapa keuntungan masing-masing pihak dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 30.000.000,- ditambah keuntungan bank dari bagi hasil ?  
Jawab :
Pembagian keuntungan (50:50) = 50% x Rp 15.000.000 = Rp 7.500.000
Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Arum Cahyani tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 30.000.000,- ditambah Rp 7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Baturusa dari bagi hasil.

8. Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan modal Rp 150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (40:60).
Pertanyaan : berapa keuntungan masing-masing dari hasil pembagian secara nisbah yang telah disepakati ?
Jawab :
Keuntugan yang disisihkan = Rp 100.000.000 – Rp 45.000.000 = Rp 55.000.000
Keuntungan Bank Syariah Lepar Pongok = 40% x Rp 55.000.000 = Rp 22.000.000
Keuntungan Tn. Ivan Pratama = 60% x Rp 55.000.000 = Rp 33.000.000

loading...

2 comments:

  1. Bagaimana klo peminjaman yg di lakukan oleh nasabah terhadap lembaga bank syariah itu dilakukan bukan untuk menanam modal atau mendirikan suatu usaha melainkan untuk kepentingan lainnya..? apakah boleh..? Dan bagaimana sistem keuntungan yg di peroleh oleh bank..?

    ReplyDelete