Pasar Modal
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan
tentang “Pasar Modal”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan
manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aktivitas pasar modal di Indonesia
telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih
dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di
perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia
Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan
Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah
dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan
melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar
modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat
memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan
salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun
demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal merupakan tempat
kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu,
pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara
langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik
pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan
modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan
demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan
pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar
sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan
masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
B. Rumusan
Masalah
Menurut
latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut :
1. Apa
pengertian Pasar Modal?
2. Apa saja
instrumen Pasar Modal?
3. Siapa
saja para pemain dalam pasar modal?
4. Lembaga
apa saja yang terlibat dalam pasar modal ?
5. Bagaimana
prosedur emisi di pasar modal ?
6. Apa
yang dimaksud dengan pasar perdana (Primary
Market) ?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui tentang Pasar Modal
2. Untuk
mengetahui instrumen di Pasar Modal
3. Untuk
mengetahui pemain yang terlibat dalam pasar modal
4. Untuk
mengetahui Lembaga yang terlibat dalam pasar modal
5. Untuk
mengetahui prosedur emisi di pasar modal
6. Untuk
mengetahui tentang pasar perdana (Primary
Market)
BAB
II
PEMBAHASAN
B. Pengertian Pasar Modal
Pasar
dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu
melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.
Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu
dalam suatu yempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui
sarana informasi yang ada, seperti sarana elektronika.
Undang-undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian Pasar Modal yaitu
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaanyang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (invesrtor) adalah pihak
yang ingin membelimodal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia ini, ada dua buah bursa
efek, yaitu bursa efek Jakarta, dan bursa efek Surabaya.
Dalam
transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan
menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu
mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada
saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal
ini investor dapat menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat
kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang
bersifat utang. Sedangkan modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif
terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika
memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat
kepemilikan.
B. Instumen Pasar Modal
Dalam
melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang
diperjual-belikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjual-belikan
kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjual-belikan
kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau
bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan
dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
Adapun
masing-masing jenis instrumen pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Saham (stocks)
Merupakan
surat berharga surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik
saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliknya, maka
semakin besar pula kekuasannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang
diperoleh oleh saham dikenal dengan namadeviden. Pembagian deviden ditentukan
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas (PT), pembagian modal menurut Undang-Undang terdiri dari :
- modal dasar, yaitu modal pertama sekali
perusahaan didirikan;
- modal ditempatkan, maksudnya modal yang
sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar;
- modal setor, merupakan modal yang
benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
- saham dalam portepel, yaitu modal yang
masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal
ditempatkan.
Kemudian
jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi, antara lain sebagai
berikut.
1) Dari
segi cara peralihan
- Saham
atas unjuk (bearen stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama
atau tidak tertulis nama pemilikdalam saham tersebut.
- Saham
atas nama (registered stocks).
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham
tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur
tertentu.
2) Dari
segi hak tagih
- Saham
biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk
memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu pada saham preferen. Begitu
pulka dengan hak terhadap harta apabila perusahaan diliquidasi.
- Saham
preferen (prefered stocks)
Merupakan saham yang memeproleh hak utama
dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan diliquidasi.
b. Obligasi (bonds)
Surat
berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak
memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya
perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si
opemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam
struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam
modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah
sampai pada waktunya.
Jenis-jenis
obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini.
1) Ditinjau
dari segi peralihan.
- Obligasi
atas unjuk (bearer bonds).
Obligasi jenis ini tidak mempunyai nama
dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
- Obligasi
atas nama (registered bonds).
Merupakan obligasi yang memiliki nama
pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan barbagai
persyaratan dan prosedur.
2) Ditinjau
dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
- Obligasi
dengan jaminan (secured bonds).
Merupakan obligasi yang dijamin dengan
jaminan tertentu. Jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi
(guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi
dengan jaminan efek (collateral trust bonds), dan obligasi dengan jaminan
peralatan (equipment bonds).
- Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds).
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi
yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture
bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate
bonds.
3) Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
- Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang meberikan bungasecara tetap setiap periode
tertentu, misalnya 16% per tahun.
- Obligasi
dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap
dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode
tertentu.
- Obligasi
tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya.
Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian
dengan nilai pada saat jatuh tempo.
4) Ditinjau
dari segi penerbit.
- Obligasi
oleh pemerintah.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
- Obligasi
oleh swasta.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh
pihak swasta.
5) Ditinjau
dari segi jatuh tempo.
- Obligasi
jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1
tahun.
- Obligasi
jangka menengah, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu diantara 1 tahun
sampai dengan 5 tahun.
- Obligasi
jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5
tahun.
C. Para Pemain Di Pasar Modal.
Dalam
melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal
diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya pembelidan penjual, maka tidak
akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam definisi pasar yang lalu. Penjual dan
pembeli di pasar modal kita sebut sebagai parapemain di dalam transaksi di
pasar modal. Para pemain teridiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang
bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain
utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan
(emitmen) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang
ditawarkan oleh emitmen. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar
modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Adapun
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.
1. Emitmen
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa disebut emitmen. Emitmen melakukan emisi dapat meilih dua macam instrumen
pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan,
maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka
yang dipilih adalah obligasi.
Dalam
melakukan emisi, para emitmen memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis-jenis surat
berharga yang akan diterbitkan. Tujuan emitmen untuk memperoleh modal juga
sudsah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a) Untuk
perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emitmen dengan modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b) Untuk
memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c) Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula
untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain
yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum
membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emitmen dan analisis lainnya.
Sama
seperti halnya emitmen dalam menjual surat-surat berharga para investor juga
memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal
terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula. Tujuan utama
investor di pasar modal diantaranya sebagai berikut.
a) Memperoleh
deviden.
Tujuan investor hanya ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang akan dibayar oleh emitmen
dalam bentuk deviden.
b) Kepemilikan
perusahaan.
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan
perusahaan.
c) Berdagang.
Tujuan investor adalah dijual kembali saat
harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
Disamping
pemain utama di pasar modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses
transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emitmen maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Para
lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal
adalah sebagai berikut.
a) Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya
saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam
beberapa jenis:
- Full
Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh
risiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah
ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
- Best
Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha
sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku,
maka dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban membeli
saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
- Standby
Commitment
Apabila saham atau obligasi dijual tidak
laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang
dibeli di bawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga).
- All
or None Commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak
sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka
emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang
sudah dibeli.
Berdasarka fungsi dan tanggung jawab
penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
- penjamin
emisi utama (lead underwriter)
- penjamin
pelaksana emisi (managing underwriter)
- penjamin
peserta emisi (co underwriter)
b) Perantara perdagangan efek
(broker/pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau
pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
antara perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi :
- memberikan
informasi tentang emiten
- melakukan
penjualan efek kepada investor.
c) Perdagangan efek (dealer)
Dalam pasar modal berfungsi sebagai :
- pedagang
dalam jual beli efek
- sebagai
perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga-lembaga yang bergerak dalam
perdagangan efek di pasar modal antara lain:
- perantara
perdangan efek
- perbankan
- lembaga
keuangan non-bank
- bank
hukum yang berbentuk Perseoran Terbatas (PT)
d) Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi
obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus
dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari
emiten. Sebagai contoh apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak
sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan
menanggung kerugian tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e) Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat
sangat diperlukan, terutama sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini,
si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor
dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat meliputi:
- menilai
kekayaan emiten
- menganalisis
kemampuan emiten
- melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
- memberi
nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
- bertindak
sebagai agen pembayaran
f) Perusahaan surat berharga (securities
company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan
diri dalam perdangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga biasanya meliputi :
- sebagai
pedagang efek
- penjamin
emisi
- perantara
perdagangan efek
- pengelola
dana
g) Perusahaan pengelola dana (investmen
company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya
mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor. Perusahaaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Kantor administrasi efek.
Merupakan kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
- Membantu
emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan ha katas saham para investor
- Membantu
menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
D. Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal
Lembaga-lembaga
yang berkecimung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara
satu lembaga dan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga-lembaga inilah
yang mengatur mekanisme kerja di pasar modal sehingga dapat berjalan secara
baik. Lembaga tesebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, dimana
jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari
perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public.
Lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah
dan lembaga swasta.
1. Lembaga-lembaga
pemerintah
Merupakan
lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk
mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal. Mulai dari
rencana emisi sampai dengan perdagangan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah
yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut.
a) Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan
lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar
modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM adalah :
- membina
pasar modal
- mengatur
pasar modal
- mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin
BKPM dulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.
Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain:
- komposisi
dan jumlah dana investasi
- besarnya
modal dasar perusahaan
- batas
waktu penyetoran modal
- komposisi
pemegang saham
c) Departemen
Teknis
Pemberian
izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha
izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh
departemen untuk bidang usahanya adalah :
- Izin
usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank
Indonesia
- Izin
usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungan
- Izin
usaha bidang perdagangan dari Departemen
Perindustrian dan Perdagangan
- Izin
usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen Pertanian
- Izin
usaha bidang industri dari Departemen Perindustrian dan Perdangan
d) Departemen
Kehakiman
Bagi
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran
dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di
depan notaris, kemudia didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian
disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita
negara.
Adapun tugas Departemen Kehakiman adalah :
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan
dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut :
- jumlah
modal dan komposisinya
- jumlah
modal yang telah disetor
- susunan
dewan direksi
- jumlah
dewan komisaris dan wewenang masing-masing
- pelaksanaan
RUPS
Kemudia setiap perubahan anggaran dasar
harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.
2. Lembaga-lembaga swasta
Di
samping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang
memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal.
Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara
lain:
a) Notaris
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat
dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk
pengesahan acara RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara
lain:
- membuat
berita acara RUPS
- menyusun
setiap keputusan dalam RUPS
- meneliti
keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS seperti keabsahan persiapan
RUPS, keabsahan para pemegang saham
- meneliti
perubahan anggaran
b) (BPKP)
Peranan BPKP dibutuhkan untuk melakukan
penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca,
laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal emiten.
Setelah melalui beberapa penilaian
terhadap laporan keuangan emiten, maka akan mengeluarkan pernytaan atau
pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang
dikeluarkan dapat berupa :
1. Wajar tanpa syarat (unqualified
opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan
keuangan disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa
ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2. Pendapat kualifikasi (qualified
opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas
penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
3. Pendapat tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan
keuangan yang telah disusun.
4. Menolak (Decline of opinion)
Menolak memberikan pendapat secara
professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA
c) Konsultan
hukum
Bertugas
memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang
diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh
atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian
dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
- akte
pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada
- penyertaan
modal oleh pemegang saham sebelum go public
- penilaian
izin usaha
- status
kepemilikan dari aktiva perusahaan
- perjanjian
yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
- kemungkinan
ada gugatan atau tuntutan
d) Penilai
(appraiser)
Untuk
menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gudang,
mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai
akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan
revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan
benar.
f) Konsultan
efek
Bertugas
memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan
memberikan konsultasi tentang :
- jenis
dana yang diperlukan
- pemilihan
sumber dana yang diinginkan
- struktur
permodalaan yang tepat
E. Prosedur Emisi
Bagi
perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal
haruslah memiliki persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan
di pasar modal. Prosedur dan persyaratan yang dimaksudkan adalah mulai dari
persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan
penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di
pasar sekunder.
Prosedur
dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang
telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1. Tahapan emisi
a. Tahap
persiapan
Sebelum
melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi
perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham
akan dibicarakan antara lain:
- tujuan
mencari modal di pasar modal
- jenis
modal yang diinginkan
- jumlah
modal yang dibutuhkan
- dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi
b. Penyampaian
letter of intent
Hasil
rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan
ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intent meliputi:
- pernyataan
untuk emisi
- jenis
efek
- nominal
efek
- waktu
emisi
- tujuan
dan penggunaan dana emisi
- data-data
mengenai perusahaan
- nama
dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum.
c. Penyampaian
pernyataan pendaftaran
Langkah
selanjutnya setelah penyampaian letter of
intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan
pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain:
- data
tentang manajemen dan komisaris
- data
tentang struktur modal
- kegiatan
usaha emiten
- rencana
emisi
- penjamin
pelaksana emisi
d. Evaluasi
oleh BAPEPAM
Kemudian
apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM
akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan.
Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus
ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
- pernyataan
pendaftaran
- anggaran
dasar perusahaan
- laporan
keuangan
- jenis
surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat,
penanggung dan perjanjian lainnya
- surat
pendapat dari segi hukum
- laporan
dari perusahaan penilai
- jadwal
waktu emisi dari penjamin emisi
- laporan
hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
- surat
pernyataan dari akuntan (comfort letter)
- surat
pernyataan dari manajemen
- draft
prospectus
Melakukan penelahaan terhadap seluruh
dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada
masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi:
- terhadap
laporan keuangan
- terhadap
comfort letter
- terhadap
seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
e. Dengar
pendapat terbuka
Setelah
semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka
langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh
:
- BAPEPAM
- perusahaan
yang bersangkutan
- serta
lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk
mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.
2.
Persyaratan Emisi
Sementara
itu, persyaratan emisi adalah izin registrasi dan listing yang diberikan oleh
BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah
registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari
setelah izin dikeluarkan.
F. Manfaat Keberadaan Pasar Modal
Manfaat keberadaan pasar modal diantaranya
adalah :
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaliguss memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal .
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya
diversifikasi.
3. Menyediakan leading
indicator bagi trend ekonomi negara.
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
6. Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik.
7. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8. Alternatif
investasi yang memberikan potensi keeuntungan dengan risiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9. Membina
ilkim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial.
10. Pengelolaan
perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen
profesional.
11. Sumber
pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
G.
Pasar Perdana (Primary Market)
Setelah
memenuhi persyaratan untuk emisi, maka keuta BAPEPAM mengeluarkan izin emisi.
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa
disebut pasar perdana (primary market).
Penawaran
efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui
dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana adalah :
1. Pengumuman
dan pendristribusian prospektus
Pengumuman
dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon
pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak
emiten dari prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas
memuat informasi dan investor-investor. Prospektus minimum harus memiliki :
- tujuan
penawaran umum
- susunan
direksi dan komisaris
- masa
penawaran
- tanggal
penjatahan
- tanggal
pengembalian dana
- tanggal
pencatatan di bursa
- harga
saham atau obligasi
- penjamin
emisi
- laporan
keuangan ringkas
- bidang
usaha emiten
- nomor
dan tanggal emisi
- struktur
dan permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini
hendaknya diumumkan di media massa.
2.
Masa penawaran
Selanjutnya
melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan
prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian
izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari.
Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan
cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga
hendaknya memuat informasi yang jelas tentang :
- harga
saham/obligasi
- jumlah
saham atau obligasi yang dipesan
- identitas
pemesan
- tanggal
penjatahan dan pengembalian dana
- jumlah
uang yang dibayarkan
- agen
penjual yang dihubungi
- tata
cara pemesanan
Setelah membaca formulir pesanan, kemudian
diisi dan ditandatangi, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan.
Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masa
Penjatahan
Jika
semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan
penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor
melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja
setelah berakhirnya masa penawaran.
4. Masa
pengembalian
Apabila
jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus
mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari
terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5.
Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh
kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan
efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen
penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal
berakhirnya masa penjatahan.
6. Pencatatan
efek di bursa
Setelah
semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa
efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan
secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7. Pasar
sekunder (secondary market)
Pasar
sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam
pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon
pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke
perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu
pemegang ke pemegang saham lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan
obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi
yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal
dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang
terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya
yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan
yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga
Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu
lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal
tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai,
Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai
tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang
memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai
manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.
B. Saran
Mengingat
keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka
untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca
untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
khususnya mengenai Sumber-Sumber Dana Bank.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmadji, Tjiptono dan Hendy M.
Fakhruddin. 2001. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga
Keuangan Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Rival, Veithzal. 2013. Financial
Institution Management. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
loading...
No comments:
Post a Comment