Tuesday, 10 December 2019

Makalah Pasar Modal

Pasar Modal

KATA PENGANTAR
 Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “Pasar Modal”.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
                                                                                    Kota,  Tanggal Bulan Tahun
  
                                                                                                       Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda
            Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
            Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
            Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.

B.     Rumusan Masalah
            Menurut latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Pasar Modal?
2.      Apa saja instrumen Pasar Modal?
3.      Siapa saja para pemain dalam pasar modal?
4.      Lembaga apa saja yang terlibat dalam pasar modal ?
5.      Bagaimana prosedur emisi di pasar modal ?
6.      Apa yang dimaksud dengan pasar perdana (Primary Market) ?
C. Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui tentang Pasar Modal
2.      Untuk mengetahui instrumen di Pasar Modal
3.      Untuk mengetahui pemain yang terlibat dalam pasar modal
4.      Untuk mengetahui Lembaga yang terlibat dalam pasar modal
5.      Untuk mengetahui prosedur emisi di pasar modal
6.      Untuk mengetahui tentang pasar perdana (Primary Market)

BAB II
PEMBAHASAN

B.        Pengertian Pasar Modal
            Pasar dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi    atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu yempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada, seperti sarana elektronika.
            Undang-undang Pasar Modal  No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaanyang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (invesrtor) adalah pihak yang ingin membelimodal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia ini, ada dua buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta, dan bursa efek Surabaya.
            Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat menjadi penjual kepada para investor lainnya.
            Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Sedangkan modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan. 

B.        Instumen Pasar Modal
            Dalam melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjual-belikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjual-belikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjual-belikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
            Adapun masing-masing jenis instrumen pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.         Saham (stocks)
            Merupakan surat berharga surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula kekuasannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh oleh saham dikenal dengan namadeviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
            Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut Undang-Undang terdiri dari :
- modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan;
- modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar;
- modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
- saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
            Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi, antara lain sebagai berikut.
1)         Dari segi cara peralihan
-           Saham atas unjuk (bearen stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilikdalam saham tersebut.
-           Saham atas nama (registered stocks).
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
2)         Dari segi hak tagih
-           Saham biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu pada saham preferen. Begitu pulka dengan hak terhadap harta apabila perusahaan diliquidasi.
-           Saham preferen (prefered stocks)
Merupakan saham yang memeproleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan diliquidasi.

b.         Obligasi (bonds)
            Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
            Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si opemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai pada waktunya.
            Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini.
1)         Ditinjau dari segi peralihan.
-           Obligasi atas unjuk (bearer bonds).
Obligasi jenis ini tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
-           Obligasi atas nama (registered bonds).
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan barbagai persyaratan dan prosedur.
2)         Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
-           Obligasi dengan jaminan (secured bonds).
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu. Jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds), dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
-           Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds).
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
3)         Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
-           Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang meberikan bungasecara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16% per tahun.
-           Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
-           Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
4)         Ditinjau dari segi penerbit.
-           Obligasi oleh pemerintah.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
-           Obligasi oleh swasta.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
5)         Ditinjau dari segi jatuh tempo.
-           Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
-           Obligasi jangka menengah, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu diantara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
-           Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

C.        Para Pemain Di Pasar Modal.
            Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya pembelidan penjual, maka tidak akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam definisi pasar yang lalu. Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai parapemain di dalam transaksi di pasar modal. Para pemain teridiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
            Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emitmen) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emitmen. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
            Adapun pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.
1.         Emitmen
            Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emitmen. Emitmen melakukan emisi dapat meilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
            Dalam melakukan emisi, para emitmen memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis-jenis surat berharga yang akan diterbitkan. Tujuan emitmen untuk memperoleh modal juga sudsah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a)         Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emitmen dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b)         Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c)      Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.

2.         Investor
            Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emitmen dan analisis lainnya.
            Sama seperti halnya emitmen dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula. Tujuan utama investor di pasar modal diantaranya sebagai berikut.
a)         Memperoleh deviden.
Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang akan dibayar oleh emitmen dalam bentuk deviden.
b)         Kepemilikan perusahaan.
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c)         Berdagang.
Tujuan investor adalah dijual kembali saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.         Lembaga Penunjang
            Disamping pemain utama di pasar modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emitmen maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
            Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut.
a)         Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis:
-           Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh risiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
-           Best Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
-           Standby Commitment
Apabila saham atau obligasi dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga).
-           All or None Commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli.
Berdasarka fungsi dan tanggung jawab penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
-           penjamin emisi utama (lead underwriter)
-           penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
-           penjamin peserta emisi (co underwriter)

b)         Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu antara perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
-           memberikan informasi tentang emiten
-           melakukan penjualan efek kepada investor.

c)         Perdagangan efek (dealer)
Dalam pasar modal berfungsi sebagai :
-           pedagang dalam jual beli efek
-           sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga-lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain:
-           perantara perdangan efek
-           perbankan
-           lembaga keuangan non-bank
-           bank hukum yang berbentuk Perseoran Terbatas (PT)

d)         Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai contoh apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

e)         Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat meliputi:
-           menilai kekayaan emiten
-           menganalisis kemampuan emiten
-           melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
-           memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-           memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
-           bertindak sebagai agen pembayaran

f)         Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi :
-           sebagai pedagang efek
-           penjamin emisi
-           perantara perdagangan efek
-           pengelola dana

g)         Perusahaan pengelola dana (investmen company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

h)         Kantor administrasi efek.
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
-           Membantu emiten dalam rangka emisi
-           Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan ha katas saham para investor
-           Membantu menyusun daftar pemegang saham
-           Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
-           Membuat laporan-laporan yang diperlukan

D.        Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal
            Lembaga-lembaga yang berkecimung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja di pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tesebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public. Lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.         Lembaga-lembaga pemerintah
            Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal. Mulai dari rencana emisi sampai dengan perdagangan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut.
a)         Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
            Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM adalah :
-           membina pasar modal
-           mengatur pasar modal
-           mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b)         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
            Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin BKPM dulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain:
-           komposisi dan jumlah dana investasi
-           besarnya modal dasar perusahaan
-           batas waktu penyetoran modal
-           komposisi pemegang saham
c)         Departemen Teknis
            Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah :
-           Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia
-           Izin usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungan
-           Izin usaha bidang perdagangan  dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
-           Izin usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen Pertanian
-           Izin usaha bidang industri dari Departemen Perindustrian dan Perdangan
d)         Departemen Kehakiman
            Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris, kemudia didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara.
Adapun tugas Departemen Kehakiman adalah :
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut :
-           jumlah modal dan komposisinya
-           jumlah modal yang telah disetor
-           susunan dewan direksi
-           jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
-           pelaksanaan RUPS
Kemudia setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.

2.         Lembaga-lembaga swasta
            Di samping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain:
a)         Notaris
            Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara lain:
-           membuat berita acara RUPS
-           menyusun setiap keputusan dalam RUPS
-          meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham
-           meneliti perubahan anggaran

b)         (BPKP)
Peranan BPKP dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal emiten.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akan mengeluarkan pernytaan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan dapat berupa :
1. Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2. Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
3. Pendapat tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4. Menolak (Decline of opinion)
Menolak memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA

c)         Konsultan hukum
            Bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
-           akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada
-           penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
-           penilaian izin usaha
-           status kepemilikan dari aktiva perusahaan
-           perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
-           kemungkinan ada gugatan atau tuntutan

d)         Penilai (appraiser)
            Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gudang, mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.

f)         Konsultan efek
            Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
-           jenis dana yang diperlukan
-           pemilihan sumber dana yang diinginkan
-           struktur permodalaan yang tepat

E.        Prosedur Emisi
            Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memiliki persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Prosedur dan persyaratan yang dimaksudkan adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
            Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1.         Tahapan emisi
a.         Tahap persiapan
            Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:
-           tujuan mencari modal di pasar modal
-           jenis modal yang diinginkan
-           jumlah modal yang dibutuhkan
-           dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi

b.         Penyampaian letter of intent
            Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intent meliputi:
-           pernyataan untuk emisi
-           jenis efek
-           nominal efek
-           waktu emisi
-           tujuan dan penggunaan dana emisi
-           data-data mengenai perusahaan
-           nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum.

c.         Penyampaian pernyataan pendaftaran
            Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of  intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain:
-           data tentang manajemen dan komisaris
-           data tentang struktur modal
-           kegiatan usaha emiten
-           rencana emisi
-           penjamin pelaksana emisi

d.         Evaluasi oleh BAPEPAM
            Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
-           pernyataan pendaftaran
-           anggaran dasar perusahaan
-           laporan keuangan
-           jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
-           surat pendapat dari segi hukum
-           laporan dari perusahaan penilai
-           jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
-           laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
-           surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
-           surat pernyataan dari manajemen
-           draft prospectus
Melakukan penelahaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi:
-           terhadap laporan keuangan
-           terhadap comfort letter
-           terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya

e.         Dengar pendapat terbuka
            Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh :
-           BAPEPAM
-           perusahaan yang bersangkutan
-           serta lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.

2. Persyaratan Emisi
            Sementara itu, persyaratan emisi adalah izin registrasi dan listing yang diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin dikeluarkan.

F.         Manfaat Keberadaan Pasar Modal
Manfaat keberadaan pasar modal diantaranya adalah :
1.         Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaliguss memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal .
2.         Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.         Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
4.         Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.         Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.         Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
7.         Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.         Alternatif investasi yang memberikan potensi keeuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9.         Membina ilkim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial.
10.       Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
11.       Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.

G. Pasar Perdana (Primary Market)
            Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka keuta BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market).
            Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana adalah :
1.         Pengumuman dan pendristribusian prospektus
            Pengumuman dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor. Prospektus minimum harus memiliki :
-           tujuan penawaran umum
-           susunan direksi dan komisaris
-           masa penawaran
-           tanggal penjatahan
-           tanggal pengembalian dana
-           tanggal pencatatan di bursa
-           harga saham atau obligasi
-           penjamin emisi
-           laporan keuangan ringkas
-           bidang usaha emiten
-           nomor dan tanggal emisi
-           struktur dan permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini hendaknya diumumkan di media massa.

2.         Masa penawaran
            Selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang :
-           harga saham/obligasi
-           jumlah saham atau obligasi yang dipesan
-           identitas pemesan
-           tanggal penjatahan dan pengembalian dana
-           jumlah uang yang dibayarkan
-           agen penjual yang dihubungi
-           tata cara pemesanan
Setelah membaca formulir pesanan, kemudian diisi dan ditandatangi, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.         Masa Penjatahan
            Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran.

4.         Masa pengembalian
            Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.

5.         Penyerahan efek
            Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.

6.         Pencatatan efek di bursa
            Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

7.         Pasar sekunder (secondary market)
            Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
            Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
            Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal  itu sendiri.

B.       Saran
            Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya khususnya mengenai Sumber-Sumber Dana Bank.

DAFTAR PUSTAKA
Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. 2001. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Rival, Veithzal. 2013. Financial Institution Management. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

loading...

No comments:

Post a Comment