Soal dan Jawaban Tugas-Tugas Bank Indonesia
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
Bank Sentral, bank sirkulasi dan bank to bank, serta jelaskan pula dimana letak
perbedaannya ?
Jawab:
-Bank
sentral (klasifikasi bank)
Adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah.
Fungsi
utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan
disuatu negara secara luas.
-
Bank sirkulasi
Sebagai
Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak ini
disebut dengan hak oktrooi.
-Bank
to bank
Tugas
Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
2. Uraikan secara lengkap apa yang
dimaksud dengan tugas Bank Indonesia :
a. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
Jawab:
a. Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
b. Peran bank
Indonesia dalam sistem pembayaran juga berfungsi untuk mengatur dan menjaga
sistem pembayaran. Menurut UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang
untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran.
Salah satu
wewenang bank sentral Indonesia yang lainnya adalah untuk melaksanakan, memberi
persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti
sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem
pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Sementara itu
dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, tugas Bank Indonesia
adalah memastikan masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang
efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi bank sentral dalam pengawasan sistem
pembayaran ini antara lain memberikan izin operasional terhadap pihak
penyelenggara kegiatan di bidang sistem pembayaran dan melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Dalam rangka
tugas bank sentral untuk mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
telah berlaku.
Dalam pelaksanaan
tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan
dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkati
pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.
3. Uraikan secara jelas, bagaimana
tindakan Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan di Indonesia ?
Jawab:
Dalam rangka tugas
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan
usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan
tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan
dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank,
Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Selain itu, dalam
tugas mengawasi perbankan, Bank Indonesia berwenang untuk:
·
Membuat dan
menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia.
· Memberikan sanksi
kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
· Dapat memberikan
atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu.
· Melakukan
pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara
individual.
4. Dalam tujuan Bank Indonesia
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Coba saudara jelaskan
bagaimana dalam pelaksanaannya agar nilai rupiah stabil ?
Jawab:
Tujuan Bank
Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7
adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu
dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang
tidak stabil sangatlah luas. Salah satu akibat ketidakstabilan rupiah adalah terjadinya
inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank
Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun
maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
A. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
B. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya
nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh
terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki
tugas antara lain:
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
pelaksanaan tugas tersebut, maka pihak lain dilarang melakukan segala bentuk
campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia
5. Dalam hal hubungan dengan luar
negeri jelaskan kaitan Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah.
Jawab :
BI sebagai wakil
pemerintah menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang
diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia
maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun
perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
·
Intervensi bersama
untuk kestabilan pasar valuta asing
·
Penyelesaian
transaksi lintas negara
·
Hubungan
koresponden
·
Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
·
Pelatihan/penelitian
di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Dalam hal hubungan
Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia :
1. Dapat melakukan
kerjasama dengan
a. Bank sentral Negara lain
b. Organisasi dan Lembaga
Internasional
2. Dalam hal
dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga Multilateral adalah
Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik
Indonesia sebagai anggota.
loading...
No comments:
Post a Comment