Saturday, 23 November 2019

Soal dan Jawaban Tugas-Tugas Bank Indonesia

Soal dan Jawaban Tugas-Tugas Bank Indonesia



1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Bank Sentral, bank sirkulasi dan bank to bank, serta jelaskan pula dimana letak perbedaannya ?
Jawab:

-Bank sentral (klasifikasi bank)
Adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah.
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas.
- Bank sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak ini disebut dengan hak oktrooi.
-Bank to bank
Tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.

2. Uraikan secara lengkap apa yang dimaksud dengan tugas Bank Indonesia :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
Jawab:
a. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
b. Peran bank Indonesia dalam sistem pembayaran juga berfungsi untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Menurut UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari  peredaran.
Salah satu wewenang bank sentral Indonesia yang lainnya adalah untuk melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, tugas Bank Indonesia adalah memastikan masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi bank sentral dalam pengawasan sistem pembayaran ini antara lain memberikan izin operasional terhadap pihak penyelenggara kegiatan di bidang sistem pembayaran dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Dalam rangka tugas bank sentral untuk mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkati pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.


3. Uraikan secara jelas, bagaimana tindakan Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan di Indonesia ?
Jawab:
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Selain itu, dalam tugas mengawasi perbankan, Bank Indonesia berwenang untuk:
·           Membuat dan menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia.
·          Memberikan sanksi kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·    Dapat memberikan atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu.
·        Melakukan pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara individual.

4. Dalam tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Coba saudara jelaskan bagaimana dalam pelaksanaannya agar nilai rupiah stabil ?
Jawab:
Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas. Salah satu akibat ketidakstabilan rupiah adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
A.    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
B.     Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, maka pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia

5. Dalam hal hubungan dengan luar negeri jelaskan kaitan Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah.
Jawab :
BI sebagai wakil pemerintah menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
·      Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
·      Penyelesaian transaksi lintas negara
·      Hubungan koresponden
·      Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
·      Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia :
1. Dapat melakukan kerjasama dengan
            a. Bank sentral Negara lain
            b. Organisasi dan Lembaga Internasional
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga Multilateral adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.


loading...

No comments:

Post a Comment