Monday 18 November 2019

Makalah Tugas-Tugas Bank Indonesia

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan tentang “Tugas-Tugas Bank Indonesia.”
    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
                                                                                    Kota,  Tanggal Bulan Tahun
  
                                                                                                       Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
            Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama adalah Bank Sentral (central bank). Bank Sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral oleh Bank Indonesia (BI).
            Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintahan Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu, kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
            Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan  BankTabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V. Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dan dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Selanjutnya status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999.
            Kantor pusat Bank Sentral terletak di ibukota negara. Di Indonesia, Bank Sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah Indonesia (biasanya di tiap-tiap ibukota provinsi) serta perwakilan-perwakilan dan koresponden diluar negeri. Fungsi Bank Sentral di negara mana pun memegang peranan sangat penting dalam memajukan perkembangan pembangunan di negaranya, begitu pula dengan Bank Sentral di Indonesia yang diemban oleh Bank Indonesia juga mempunyai posisi strategis dalam pembangunan, baik dalam melayani pemerintah maupun dunia keuangan dan perbankan, yang ada di Indonesia dan seluruh dunia.
Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
            Bila dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitupun turut ikut sertanya bank dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat maka tentu setiap bank-bank yang ada khususnya Bank Indonesia memiliki tugas serta fungsi tersendiri. Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa, maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut.
            Oleh karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu bangsa. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan menyalurkan dana.

1.2     Rumusan Masalah
            Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam latar belakang untuk memudahkan dalam pembahasan agar tidak terlalu meluas dan dapat tepat sasaran yang akan dibahas, maka penulismerumuskan masalah sebagai berikut :
1.         Apa pengertian dari Bank Indonesia?
2.         Apa saja tujuan Bank Indonesia?
3.         Apa tujuan dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter?
4.         Apa tujuan dari mengatur dan menjaga  kelancaran sistem pembayaran?
5.         Apa tujuan dari mengatur dan mengawasi bank?
6.         Seperti apa hubungan baik Bank Indonesia dengan pemerintah?
7.         Seperti apa hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional?

1.3     Tujuan 
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.         Menjelaskan pengertian Bank Indonesia
2.         Menguraikan tujuan Bank Indonesia secara lengkap
3.         Menjelaskan tujuan dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
4.         Menjelaskan tujuan dari mengatur dan menjaga  kelancaran sistem pembayaran
5.         Menjelaskan tujuaan dari mengatur dan mengawasi bank
6.         Menjelaskan pengertian hubungan baik dengan pemerintah
7.         Mendiskusikan hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1     Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro. Secara garis besar, kebijakan makroprudensial adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan apapun bentuknya.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian di samping mengurus dana perbankan, Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhannya.
Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama  uang kartal (kertas dan logam) di mana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Di samping itu, hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia  seperti menerima pinjaman luar negeri.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
  Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

2.2     Tujuan Bank Indonesia
            Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
1.      Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap uang negara lain,
            Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.      Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

2.3     Tugas-Tugas Bank Indonesia
            Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah di ungkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalan Undang-Undang Nomor Tahun 1999.
1.    Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter Bank Indonesia berwenang :
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
·         Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
·         Penetapan tingkat diskonto
·         Penetapan cadangan wajib minimum
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa
f.        Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
            Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.      Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.        Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahkan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang dari rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

3.    Mengatur dan Mengawasi Bank
            Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang :
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.        Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
i.        Mengatur dan mengembalikan informasi antar bank
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur menurut undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan dan atau menbahayakan perekonomian nasional.
k.      Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang-undang.

2.4     Hubungan dengan Pemerintahan
            Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintahan seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Dalam hal pemerintahan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

2.5     Hubungan dengan Dunia Internasional
            Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia :
1.      Dapat melakukan kerja sama dengan :
a.       Bank Sentral negara lain
b.      Organisasi dan Lembaga Internasional
2.      Dalam hal ini dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah warga, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
            Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan dunia internasional adalah dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, mapun perbankan. Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama internasional meliputi bidang-bidang:
1.      Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2.      Penyelesaian transaksi lintas Negara
3.      Hubungan koresponden
4.      Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas Bank Sentral
5.      Pelatihan atau penelitian dibidang moneter dan sistem pembayaran 


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1  Kesimpulan
1.    Bank Indonesia
            Bank Indonesia selaku Bank Sentral menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga negara yang independen. Walaupun ada kata “bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersil seperti bank pada umumnya.

2.    Tujuan Bank Indonesia
                Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.  Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.    Mengatur dan mengawasi bank

3.    Tujuan dari menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
            Berkaitan dengan kebijakan moneter, Bank Indonesia melalui kebijakannya bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, melakukan pengendalian moneter mengelola cadangan devisa, dan beperan sebagai lender of the last resort.

4.    Tujuan dari mengatur dan menjaga  kelancaran sistem pembayaran
            Tujuan dari mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah memperluas, memperlancar, dan mengatur pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank

5.    Tujuan dari mengatur dan mengawasi bank
            Tujuan dari mengatur dan mengawasi bank adalah agar tercipta perbankan yang sehat serta bermanfaat bagi perekonomian masyarakat Indonesia

6.    Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah
            Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintahan seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

7.    Hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional
            Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan organisasi dan lembaga InternasionalDalam hal ini dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah warga, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota

4.2  Saran

1.    Dalam mengatasi lemahnya nilai rupiah terhadap dollar, Bank Indonesia bersama pemerintah sebaiknya fokus untuk mengatasi defisit neraca berjalan (current account deificit) melalui enam kebijakan yang telah dirumuskan tersebut. Sehingga masalah CAD dapat sedikit teratasi, dan implikasinya menguatkan nilai rupiah. Selain itu, pemerintah juga harus terus mendorong penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri secara tegas, tapi gradual.
2.    Diharapkan makalah ini mampu memberikan informasi mengenai Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia, tugas-tugas Bank Indonesia, dan hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan dunia Internasional. Yang nanti dapat menambah wawasan pengetahuan diantara para mahasiswa serta bagi mahasiswa perbankan syariah dan ekonomi syariah di harapkan lebih mengkaji dan memahami materi mengenai tugas-tugas Bank Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014Jakarta:Rajawali Pers


loading...

No comments:

Post a Comment