Monday 20 January 2020

Soal dan Jawaban Perusahaan Asuransi

Soal dan Jawaban Perusahaan Asuransi

1. Jelaskan pengertian asuransi setelah anda mempelajari dari penjelasan sebelumnya.
Jawab :
 Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

2. Uraikan jenis-jenis asuransi yang anda ketahui berikut contohnya.

Jawab :
1. Dilihat dari fungsinya :
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-  Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecekelakaan kapal terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan meliputi :
Marine Hul Policy
Marine Cargo Policy
Freight
- Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak temasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
- Asuransi berjangka (term insurance)
- Asuransi tabungan (endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Anuity contrack insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi. Dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
- bentuk treaty
- bentuk facultative
- kombinasi dari keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak dimiliki saham, maka memiliki suara trebanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beropeasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing,
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

3. Uraikan risiko-risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
Jawab :
a. Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak tidak terjadi sama sekali.
b. Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
c. Risiko Individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
- Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
- Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, atau rusak yang menyebabkan kerugian
- Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebab orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

4. Jelaskan keuntungan bagi perusahaan asuransi dan bagi nasabah asuransi dengan adanya kontrak asuransi.
Jawab :
1. Keuntungan Bagi Perusahaan Asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
2. Keuntungan Bagi Nasabah
a. Memberikan rasa aman
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan
d. Memperoleh penghasilan di masa akan datang
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan

5. Uraikan prinsip-prinsip dalam pemberian asuransi secara lengkap.
Jawab :
a. Insurable Interest, merupakan hal bedasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
b. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.
c. Indemnity atau ganti rugi, artinya mengendalikan posisi leuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
d. Proximate Cause, adalah suatu sebab aktif, efisiensi yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e. Subrogation, merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
f. Contribution, suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya. 

loading...

No comments:

Post a Comment