Soal dan Jawaban Perusahaan Asuransi
1.
Jelaskan pengertian asuransi setelah anda mempelajari dari penjelasan
sebelumnya.
Jawab
:
Pengertian Asuransi adalah
suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang
mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan
asuransi.
2.
Uraikan jenis-jenis asuransi yang anda ketahui berikut contohnya.
Jawab
:
1.
Dilihat dari fungsinya :
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa
asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan
melakukan usaha di luar asuransi dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam
asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecekelakaan
kapal terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan meliputi :
Marine
Hul Policy
Marine
Cargo Policy
Freight
- Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak temasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi
kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
- Asuransi berjangka (term insurance)
- Asuransi tabungan (endowment insurance)
- Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
- Anuity
contrack insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa
asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari
asuransi. Dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
- bentuk treaty
- bentuk facultative
- kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa
pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi
jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki
sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak
dimiliki saham, maka memiliki suara trebanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya
beropeasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing,
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya
dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
3.
Uraikan risiko-risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
Jawab
:
a. Risiko Murni, artinya bahwa ada
ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada
peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan
terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan
muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau
tidak tidak terjadi sama sekali.
b. Risiko Spekulatif, artinya risiko
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau
memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan.
c. Risiko Individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
- Risiko pribadi, risiko kemampuan
seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit,
kehilangan pekerjaan atau mati.
- Risiko harta, risiko kehilangan harta
apakah dicuri, hilang, atau rusak yang menyebabkan kerugian
- Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang
disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebab orang lain tertabrak
dan harus mengganti kerugian tersebut.
4.
Jelaskan keuntungan bagi perusahaan asuransi dan bagi nasabah asuransi dengan
adanya kontrak asuransi.
Jawab
:
1.
Keuntungan Bagi Perusahaan Asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke
nasabah
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal
di perusahaan lain
c. Keuntungan dari hasil bunga dari
investasi di surat-surat berharga
2.
Keuntungan Bagi Nasabah
a. Memberikan rasa aman
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh
tempo dapat ditarik kembali
c. Terhindar dari risiko kerugian atau
kehilangan
d. Memperoleh penghasilan di masa akan
datang
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan
atau kehilangan
5.
Uraikan prinsip-prinsip dalam pemberian asuransi secara lengkap.
Jawab
:
a. Insurable
Interest, merupakan hal bedasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu
risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan
kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi.
Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan.
b. Utmost
Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai
seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.
c. Indemnity
atau ganti rugi, artinya mengendalikan posisi leuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan
karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
d. Proximate
Cause, adalah suatu sebab aktif, efisiensi yang mengakibatkan terjadinya
suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,
diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e. Subrogation,
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami
suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak
mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
f. Contribution,
suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang
memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada
seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung
belum tentu sama besarnya.
loading...
No comments:
Post a Comment