Monday, 27 January 2020

Soal dan Jawaban Anjak Piutang (Factoring)

Soal dan Jawaban Anjak Piutang (Factoring)
1. Jelaskan pengertian perusahaan anjak piutang yang anda pahami dari yang sudah anda pelajari sebelumnya.
Jawab :

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

2. Jelaskan jenis-jenis kegiatan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang secara umum dan lengkap.
Jawab :
Kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
a. pengambil alihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
b. pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
c. mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

3. Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang serta peranannya masing-masing dalam transaksi tersebut.
Jawab :
a. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
b. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
c. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien)

4. Jelaskan fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang kepada para kreditornya serta jenis-jenis biaya yang timbul akibat fasilitas tersebut.
Jawab :
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.
2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si krditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3. Berdasarkan Pelanggan
a. Full Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b Resource Factoring
Jasa yang diberikan olh perusahaan anjak piutang meliputi hamper fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
c. Bulk Factoring
Jasa yang diberkan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
f. Undisclosed Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan wilayah
a. Domestic Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia
b. International Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.

Biaya Anjak Piutang
Biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas factoring minimal ada 2 macam biaya, yaitu:
a. Service charge atau fee
Besarnya biaya tergantung dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak, antara perusahaan factor dengan client sebelum kontrak dilaksanakan, dan dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
b. Discount charge
Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran dimuka yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada client, setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis), dan biaya ini ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan factoring dengan client sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

5. Uraikan keuntungan yang diperoleh dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang.
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
b. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur
c. Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutang
b. Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara

loading...

No comments:

Post a Comment