Soal dan Jawaban Anjak Piutang (Factoring)
1.
Jelaskan pengertian perusahaan anjak piutang yang anda pahami dari yang sudah
anda pelajari sebelumnya.
Jawab
:
Pengertian perusahaan anjak piutang atau
yang lebih dikenal dengan nama factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian,
atau pengambilalihan atau pengelolaan piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
2.
Jelaskan jenis-jenis kegiatan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang
secara umum dan lengkap.
Jawab
:
Kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan
antara lain :
a. pengambil alihan tagihan suatu
perusahaan dengan fee tertentu.
b. pembelian piutang perusahaan dalam
suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
c. mengelola usaha penjualan kredit suatu
perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan
administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
3.
Uraikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang serta
peranannya masing-masing dalam transaksi tersebut.
Jawab
:
a. Kreditor atau klien yang menyerahkan
tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil
alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang
telah dibuat.
b. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan
mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
c. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai
masalah (utang) kepada kreditor (klien)
4.
Jelaskan fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang kepada para
kreditornya serta jenis-jenis biaya yang timbul akibat fasilitas tersebut.
Jawab
:
1.
Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan
debitur.
b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada
pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan
anjak piutang mengandung suatu risiko.
2.
Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu
untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi
tanggung jawab pihak si krditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung
jawab penagihannya.
b. Without
recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua risiko
yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak
anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3.
Berdasarkan Pelanggan
a. Full
Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang
memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan
maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap
kredit yang macet.
b Resource
Factoring
Jasa yang diberikan olh perusahaan anjak
piutang meliputi hamper fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi
terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap
berada pada kreditor.
c. Bulk
Factoring
Jasa yang diberkan terhadap kreditor
hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity
Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa
yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi
pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang
dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice
Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk
yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
f. Undisclosed
Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak
piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced
Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana
pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari
nilai faktur.
4.
Berdasarkan wilayah
a. Domestic
Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang
hanya beroperasi di wilayah Indonesia
b. International
Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang
kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor
impor.
Biaya Anjak Piutang
Biaya yang timbul
dari penggunaan fasilitas factoring
minimal ada 2 macam biaya, yaitu:
a. Service
charge atau fee
Besarnya biaya
tergantung dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak, antara
perusahaan factor dengan client sebelum kontrak dilaksanakan, dan dinyatakan
dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
b. Discount
charge
Biaya ini secara
langsung berhubungan dengan pembayaran dimuka yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada client, setelah
penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya juga dinyatakan dalam suatu
persentase secara tahunan (annual basis),
dan biaya ini ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan
factoring dengan client sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
5.
Uraikan keuntungan yang diperoleh dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang.
Jawab
:
Keuntungan yang diperoleh masing-masing
pihak adalah sebagai berikut :
1.
Bagi perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi
b. Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditor dan debitur
c. Membantu manajemen pihak kreditor dalam
penyelenggaraan kredit.
2.
Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi risiko kerugian dengan
tertagihnya piutang
b. Memperbaiki sistem administrasi yang
semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3.
Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk
segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat
tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara
loading...
No comments:
Post a Comment