Saturday 12 May 2018

[Makalah] Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Kata Pengantar
Makalah mengenai Bank Perkreditan Rakyat ini merupakan salah satu tugas softskill mata kuliah Manajemen Perbankan. Makalah ini disusun untuk memberi penjelasan bagi penulis maupun apa saja faktor perilaku manajemen bank umum Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank ; Badan Usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Makalah ini disampaikan secara sederhana, agar makalah ini dapat dipahami dengan lebih mudah dan menyeluruh. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Serta tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rekan-rekan kami yang turut berperan dalam pembentukan makalah ini. Dan juga terutama kami sampaikan rasa terima kasih kepada ibu Winda,SE.,MM selaku dosen mata kuliah Manajemen Perbankan sehingga makalah ini dapat tersusun dengan rapi.
Saya menyadari bahwa makalah mengenai “Bank Perkreditan Rakyat (BPR)” masih kurang sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
                                                                  
                          
            
BAB I
PENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu sumber penyedia dana yang diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat atau perorangan dan badan usaha guna memenuhi kebutuhan konsumsi atau untuk meningkatkan produksi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. Hal ini menyebabkan masyarakat memerlukan bantuan untuk meningkatkan usahanya yang tentu memerlukan modal dengan bantuan bank untuk tambahan modal diperoleh kredit. Secara otomatis akan terwujud adanya suatu hubungan hukum berupa perjanjian kredit dimana pihak bank berkedudukan sebagai kreditur sedangkan para nasabahnya berkedudukan sebagai debitur.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat dalam pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan Bank yang sangat penting dan utama, sehingga pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen pendapatan paling besar dibanding dengan pendapatan jasa-jasa diluar bunga kredit yang biasa disebut free base income.
Sebagai lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, kinerja dan kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat sangat bergantung pada kualitas penyediaan dana pada aktiva produktif. Kondisi penyediaan dana pada aktiva produktif yang buruk akan mengakibatkan memburuknya kinerja bank dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank.


BAB II
PEMBAHASAN

A.            Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Dalam Peraturan bank Indonesia, yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan pengertian dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkredtan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui.
Landasan Hukum BPR adalah UU No. 7 / 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.

B.         Usaha BPR
a. Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah : - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
b. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah : - Menerima simpanan berupa giro. -           Melakukan kegiatan usaha dalam - Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. -               Melakukan usaha perasuransian. -            Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
c.             Alokasi Kredit BPR. Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan  oleh BPR, yaitu:
-              Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
-              Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
-              Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

D.            Ketentuan-Ketentuan Pokok BPR
Sebagai salah satu jenis bank maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Kewenangan pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right toregulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control) dan kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction).
Pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi BPR sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah pedesaan. Dengan demikian pengaturan dan pengawasan BPR yang dilakukan disesuaikan dengan karakteristik operasional BPR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) agar tercipta sistem perbankan yang sehat.
A.            Ketentuan Kelembagaan
a)            Pendirian BPR
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia oleh :
a.            Warga Negara Indonesia;
b.            Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.             Pemerintah Daerah; atau
d.            Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c
Modal disetor untuk mendirikan BPR :
a.            Rp. 5 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta
b. Rp. 2 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di ilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.             Rp.1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan b;
d.            Rp. 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, b dan c.

B          Kepemilikan BPR
Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang:
a.            Tidak termasuk dalam daftar orang-orang tercela di bidang perbankan.
b.            Memiliki integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia mengembangkan operasional BPR secara sehat.

Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan BPR dilarang berasal dari:
a.            Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain (kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan
b.            Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Bagi pemegang saham pengendali, wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dankepatutan (fit and proper test) BPR.
Kepengurusan BPR terdiri dari Direksi dan Komisaris. Anggota Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR untuk menilai integritas, kompetensidan reputasi keuangan. Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 orang dan memilikisertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi.
E.            Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi BPR
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
Akuisisi BPR adalah pengambilalihan saham oleh perorangan atau badan hukumyang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR yaitu bila kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan bank.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau permintaan Bank Indonesia.
Merger atau Konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya dapat dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.
Merger atau konsolidasi BPR dapat dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.

a)            Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
BPR diwajibkan untuk memenuhi rasio KPMM (CAR) minimal 8% yang dihitung dari perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Komponen modal terdiri atas modal inti dan modal pelengkap dimana modal pelengkap maksimum sebesar 100% dari modal inti. Modal inti terdiri dari modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan (setelah diperhitungkan pajak), laba tahun-tahun lalu (setelah diperhitungkan pajak) dan laba tahun berjalan (sebesar 50% setelah taksiran pajak). Faktor pengurang pada modal inti berupa goodwill, disagio, rugi tahun-tahun lalu dan rugi tahun berjalan.
Modal pelengkap terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimum sebesar 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (hybrid/quasi capital), pinjaman subordinasi (maksimum sebesar 50% dari modal inti).
ATMR terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aktiva
b) Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BMPK adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu.
a.            Pelampauan BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan rumus sebagai berikut:
Penyediaan Dana Pada tanggal pelaporan BMPK Modal pada tanggal laporan BMPK X 100% - [BMPK]
b.            Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan rumus sebagai berikut:
Penyediaan Dana Pada saat pemberiannya Modal pada saat pemberian Penyediaan dana X 100% - [BMPK]
BMPK untuk satu peminjam maupun satu kelompok peminjam yang tidak terkait dengan BPR ditetapkan setinggi tingginya 20 % dari modal BPR. BMPK bagi pihak yang terkait dengan BPR secara individu maupun secara keseluruhan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% dari modal BPR. Terhadap pelampauan BMPK, BPR diwajibkan menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dan dikenakan sanksi dalam penilaian tingkat kesehatan sementara terhadap pelanggaran BMPK dikenakan sanksi dalam penilaian tingkat kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
c)            Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah penanaman dana BPR dalam bentuk Kredit, SBI dan Penempatan Dana Antar Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dimana pengurus BPR wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aktiva Produktif senantiasa Lancar. Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalam 4 golongan, yaituLancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang penilaiannya berdasarkan ketepatan membayar dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh Debitur.
d)            Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
-              PPAP adalah penyisihan yang wajib dibentuk oleh BPR untuk menutup risiko kerugian.
-              Besarnya PPAP umum minimal adalah 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk SBI).

Besarnya PPAP khusus ditetapkan minimal :
a.            10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b.            50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
c.             100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPAP adalah sebesar :
a.            100% dari agunan yang bersifat likuid, berupa Sertifikat Bank Indonesia, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, emas dan logam mulia;
b.            80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) yang diikat dengan hak tanggungan;
c.             60% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB), hak pakai tanpahak tanggungan;
d.            50% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah dengan buktikepemilikan berupa Surat Girik (letter C) yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan
e.            50% dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.

F) Restrukturisasi Kredit
-              Restrukturisasi Kredit dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur yang memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
-              BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kredit, peningkatan pembentukan PAP dan, atau penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
-              Kualitas Kredit yang direstrukturisasi adalah maksimum Kurang Lancar untuk Kredityang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet dan tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
-              Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dapat menjadi lancer, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 kali periode pembayaran secara berturut-turut dan apabila debitur tidak mampu memenuhi kondisi ini maka kualitas kreditnya sama dengan kualitas kredit sebelum dilakukan restrukturisasi kredit
Ketentuan Mengenai Tingkat Kesehatan BPR
Tingkat kesehatan BPR dinilai dengan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BPR, yang meliputi aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang dapat menurunkan dan atau menggugurkan TKS.
Hal-hal yang terkait dengan penilaian tersebut antara lain :
a.            Hasil penilaian ditetapkan dalam empat predikat yaitu: Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
b.            Bobot setiap faktor CAMEL adalah :
Permodalan 30%
Kualitas Aktiva Produktif 30%
Manajemen 20%
Rentabilitas 10%
Likuiditas 10%
c.             Pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan BPR meliputi pelanggaran dan atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.
d.            Faktor-faktor yang dapat menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak diluar manajemen BPR, window dressing, praktek bank dalam bank, kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR
d.            Ketentuan Exit Policy Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bpr Dalam Status Pengawasan Khusus (DPK) Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia yaitu apabila Rasio KPMM kurang dari 4% dan atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%.
Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan maksimal selama 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan status BPR dalam pengawasan khusus dari BI dan tidak dapat diperpanjang. Selama jangka waktu pengawasan khusus tersebut, Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham antara lain untuk :
a.            Menambah modal,
b.            Menghapus bukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
c.             Mengganti anggota Direksi dan/atau dewan Komisaris BPR,
d.            Melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
e.            Menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban BPR,
f.             Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
g.            Menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain,
h.            Menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selama jangka waktu pengawasan khusus sampai dengan pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut, BPR dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria rasio KPMM paling sedikit sebesar 4%, dan CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling sedikit sebesar 3%. BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pengawasan khusus wajib memperbaiki kondisi keuangan sehingga rasio KPMM meningkat paling sedikit 25% dari selisih untuk mencapai Rasio KPMM sebesar 4 % dan Rasio KPPM lebih besar dari 0%. Apabila BPR tidak dapat memenuhi kondisi tersebut, maka BPR dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana dan Bank Indonesia akan mengumumkan larangan dimaksud kepada masyarakat
. Bank Indonesia memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan apabila BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus:
a.            Tidak memenuhi Rasio KPMM paling sedikit sebesar 4%, dan CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling sedikit sebesar 3%.
b.            Tidak dapat meningkatkan Rasio KPMM menjadi lebih besar dari 0% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada saat ditetapkan dalam status pengawasan khusus memiliki rasio KPMM sama dengan atau lebih kecil dari 0%; atau
c.             Memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau memiliki CR rata-rata elama 6 bulan terakhir kurang dari 1% dalam jangka waktu 3 bulan sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada saat ditetapkan dalam status pengawasan khusus memiliki rasio KPMM lebih besar dari 0%; atau
d.            Memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau memiliki CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 1% setelah jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, sampai dengan 1 (satu) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus.
LPS akan melakukan penilaian untuk mengambil keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan. Apabila LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS dan mengumumkannya kepada masyarakat.
e. Likuidasi BPR
Likuidasi BPR adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban BPR sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum BPR. Beberapa alasan suatu BPR dicabut izin usahanya oleh BI adalah karena: a) tindakan penyelamatan yang diminta oleh BI terhadap BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, belum cukup mengatasi kesulitan yang dihadapi BPR. b) menurut penilaian BI keadaan suatu BPR dapat membahayakan sistem perbankan. c) terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham BPR.
Jangka waktu likuidasi ditetapkan sebagai berikut:
a.            Pelaksanaan likuidasi BPR paling lama 5 tahun terhitung sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
b.            apabila melebihi 5 tahun, penjualan aset dilakukan melalui lelang dalam jangka waktu 180 hari sejak berakhirnya pelaksanaan likuidasi BPR.
f.             Ketentuan Lain-lain
G)           Pengembangan Sumber Daya Manusia (Sdm) Perbankan
BPR wajib menyediakan dana pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang perbankan sebesar 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Apabila dana pendidikan tersebut masih tersisa, maka sisa dana tersebut wajib ditambahkan ke dalam dana pendidikan dan pelatihan tahun berikutnya.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan dengan cara :
a.            dilaksanakan oleh BPR sendiri;
b.            ikut serta pada pendidikan yang dilakukan BPR lain;
c.             bersama-sama dengan BPR lain menyelenggarakan pendidikan;
d.            mengirim SDM mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perbankan.

b)            Sistem Informasi Debitur (SID)
Penyelenggaraan SID dimaksudkan untuk membantu pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku. BPR yang memiliki total aset sebesar Rp 10 milyar atau lebih wajib menjadi pelapor SID sementara BPR yang memiliki total aset kurang dari Rp 10 milyar namun telah memiliki infrastruktur yang memadai dapat menjadi pelapor dalam SID.

H.           Laporan – Laporan BPR
a)            Laporan Bulanan
Laporan Bulanan BPR adalah laporan keuangan dan hasil usaha yang terdiri dari neraca, laba rugi, rekening-rekening administratif dan daftar rincian pos-pos neraca dimaksud. Laporan Bulanan BPR wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 14 setelah berakhirnya bulan laporan.  Laporan-Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (Bmpk) BPR wajib menyampaikan laporan BMPK kepada Bank Indonesia yang berisifasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok peminjam yang melampaui BMPK dan seluruh fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BPR.
Laporan tersebut wajib disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 14 setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
Laporam Sistem Informasi Debitur (SID)
Laporan Debitur meliputi informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan debitur. Laporan Debitur disampaikan paling lambat tanggal 12 setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Publikasi
BPR wajib menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi kepada Bank Indonesia secara triwulanan untuk posisi pelaporan akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember yang terdiri dari laporan keuangan dan informasi lainnya dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Laporan Pengaduan Nasabah
BPR wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah dengan menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi penerimaan pengaduan, penanganan dan penyelesaian pengaduan dan pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. BPR wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulanan paling lambat satu bulan setelah masa berakhirnya masa laporan.
  
Laporan Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Rencana Kerja
Rencana Kerja disusun oleh Direksi atau yang setingkat dan disetujui oleh Dewan Komisaris yang memuat rencana penghimpunan dana dan penyaluran dana, proyeksi neraca dan perhitungan rugi laba yang dirinci dalam 2 semester, rencana pengembangan sumber daya manusia dan upaya yang dilakukan untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja BPR. Rencana kerja disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya akhir Januari tahun kerja yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Tahunan (LKT)
BPR wajib menyampaikan LKT kepada Bank Indonesia dengan ketentuan sbb:
1.            Bagi BPR dengan total aset Rp10 miliar atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar da ndisampaikan selambat-lambatnya akhir bulan April tahun berikutnya.
2.            Bagi BPR yang memiliki total aset kurang dari Rp10 miliar, LKT yang disampaikan adalah LKT yang telah dipertanggungjawabkan Direksi atau yang setingkat kepada RUPS atau Rapat Anggota dan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Neraca, Laporan Komitmen dan Kontinjensi, Perhitungan Laba Rugi dan Laba Ditahan, Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan Struktur Kelompok Usaha
Laporan struktur usaha kelompok usaha mencangkup seluruh pihak yang terkait denganBPR dari segi pengendalian sampai dengan ultimate shareholders dengan mencantumkan porsi kepemilikan dan susunan kepengurusan tiap-tiap pihak yang terkait.
Laporan Lainnya
a.            Laporan yang berkaitan dengan kelembagaan BPR
b.            Laporan yang berkaitan dengan kepengurusan BPR
c.             Laporan yang berkaitan dengan operasional BPR


BAB III
P E N U T U P

Kesimpulan
a.         Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dalam UU No. 10/1998 tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.            Adapun usaha-usaha BPR adalah :
-              Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
-              Memberikan kredit.
-              Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
-              Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
c.             Ketentuan-Ketentuan Pokok BPR
-              Ketentuan Kelembagaan
-              Ketentuan Kehati-Hatian
-              Ketentuan Mengenai Tingkat Kesehatan BPR
-              Ketentuan exit policy tindak lanjut penanganan terhadap bpr dalam status pengawasan khusus (DPK)
-              Likuidasi BPR
-              Ketentuan Lain-lain
-              Laporan-Laporan BPR


DAFTAR PUSTAKA
http:///www.google.Bank_Perkreditan_Rakyat
http:///www.google.Usaha_Bank_Perkreditan_Rakyat
http:///www.google.Ketentuan-Ketentuan_Pokok_BPR

loading...

No comments:

Post a Comment