Tuesday 11 February 2020

Soal dan Jawaban Dana Pensiun

Soal dan Jawaban Dana Pensiun

1. Uraikan lata belakang timbulnya Perusahaan Dana Pensiun.
Jawab :

Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun ini merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90-an menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun. Hampir seluruh perusahaan sekarang ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi kepada karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya jasa pensiun sekarang ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.

2. Jelaskan pengetian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun serta kaitan antara keduanya.

Jawab :
·      Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
·      Pengetian perusahaaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
·      Kaitan antara keduanya adalah perusahaan dana pensiun mengelola dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Dana Pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

3. Uraikan tujuan penyelenggaraan program pensiun bagi Pemberi Kerja, Karyawan dan Lembaga Pengelola Dana Pensiun.
Jawab :
Bagi pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:
a. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
b. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
d. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
e. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan, bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun yaitu:
a. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang setelah memasuki masa pensiun
b. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya, bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pension yaitu:
a. Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

4. Uraikan jenis-jenis pensiun yang diterima karyawan, bila perlu dengan contoh.
Jawab :
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
a. Pensiun Normal.
Pensiun normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
b. Pensiun Dipercepat.
Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
c. Pensiun Ditunda.
Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
d. Pensiun Cacat.
Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

5. Jelaskan jenis-jenis perusahaan dana pensiun yang anda ketahui.
Jawab :
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
c. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6. Uraikan sistem pembayaran pensiun bagi PPMP dan PPIP.
Jawab :
·      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh peserta ketika sudah mencapai usia pensiun. Pada program pensiun ini, perusahaan Dana Pensiun umumnya akan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji atau penghasilan karyawan.
PPMP hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK saja. Setiap DPPK bisa saja memiliki formula atau rumus yang berbeda untuk menetapkan iuran. Secara umum rumus yang ditetapkan untuk menghitung besaran iuran pada program ini adalah 2,5% x masa kerja x gaji pokok. Nilai persentase yang ditetapkan antara DPPK yang satu dengan yang lain bisa saja berlainan. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi besar iuran yang berbeda pula.
Iuran yang dihasilkan dari estimasi rumus yang ditetapkan sedianya digunakan untuk merealisasikan manfaat pensiun sesuai hasil perhitungan aktuaris, sehingga wajar jika nilainya berfluktuasi. Secara nominal, umumnya iuran PPMP cenderung ringan sehingga lebih menarik karena tidak terlalu membebani karyawan, mengingat iuran ini tidak ditanggung seluruhnya oleh karyawan tetapi ditanggung juga oleh perusahaan pemberi kerja.
Namun bagi perusahaan pemberi kerja sekaligus pendiri Dana Pensiun, PPMP dirasa cukup memberatkan. Selain berisiko pada timbulnya masalah aliran kas, perusahaan Dana Pensiun juga berisiko mengalami defisit, di mana iuran yang dibayarkan tidak sebanding atau lebih rendah dari manfaat berupa tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun.
·      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil pengembangan atau investasinya. Jenis program pensiun ini bisa dijalankan oleh DPPK dan juga DPLK.
Dalam perkembangannya, PPIP dinilai lebih menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerja, karena tidak berkewajiban membayar manfaat pensiun di masa lalu jika terjadi perubahan kenaikan upah. Terkait dengan iuran, pembayarannya bisa ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau keduanya. Selain itu, segala risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta, di mana perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian apabila investasi yang dipilih peserta merugi.

loading...

No comments:

Post a Comment