Soal dan Jawaban Dana Pensiun
1.
Uraikan lata belakang timbulnya Perusahaan Dana Pensiun.
Jawab
:
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an,
masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan
untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun ini merupakan dambaan memperoleh
penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih
berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak
produktif lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka
terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat
itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum
banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera
tahun 90-an menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun
1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun. Hampir seluruh perusahaan sekarang ini
telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola
sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak
menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk
memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya
bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga
ikut memberikan motivasi kepada karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan
memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka
yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi
sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memberikan motivasi
bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya jasa pensiun sekarang ini
telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini
disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis
sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari
iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam
bentuk berbagai bidang investasi.
2. Jelaskan pengetian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun serta
kaitan antara keduanya.
Jawab :
· Pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
· Pengetian
perusahaaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang
memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada
peserta pensiun sesuai perjanjian.
· Kaitan
antara keduanya adalah perusahaan dana pensiun mengelola dan memungut dana dari
pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana
tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian antara kedua belah pihak. Dana Pensiun dapat diberikan pada saat
karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
3.
Uraikan tujuan penyelenggaraan program pensiun bagi Pemberi Kerja, Karyawan dan
Lembaga Pengelola Dana Pensiun.
Jawab
:
Bagi
pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai
berikut:
a. Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
b. Agar dimasa usia pensiun karyawan
tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja
diperusahaannya.
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
d. Meningkatkan motivasi karyawan dalam
melaksanakan tugas sehari – sehari
e. Meningkatkan citra perusahaan dimata
masyarakat dan pemerintah
Sedangkan,
bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana
pensiun yaitu:
a. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa
yang akan datang setelah memasuki masa pensiun
b. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan
motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya, bagi lembaga pengelola dana
pensiun tujuan penyelenggaraan dana pension yaitu:
a. Mengelola dan pensiun untuk memperoleh
keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.
4.
Uraikan jenis-jenis pensiun yang diterima karyawan, bila perlu dengan contoh.
Jawab
:
Secara umum jenis pensiun yang dapat
dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
a. Pensiun Normal.
Pensiun normal yaitu pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang
ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia
adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
b. Pensiun Dipercepat.
Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu,
misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
c. Pensiun Ditunda.
Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang
diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun
belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang
mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun
tercapai.
d. Pensiun Cacat.
Pensiun yang diberikan bukan karena usia,
tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak
mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan
formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia
pensiun normal.
5.
Jelaskan jenis-jenis perusahaan dana pensiun yang anda ketahui.
Jawab
:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program
Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
c. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang
dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
6.
Uraikan sistem pembayaran pensiun bagi PPMP dan PPIP.
Jawab
:
· Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan
diterima oleh peserta ketika sudah mencapai usia pensiun. Pada program pensiun
ini, perusahaan Dana Pensiun umumnya akan mempertimbangkan masa kerja dan
besaran gaji atau penghasilan karyawan.
PPMP hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK
saja. Setiap DPPK bisa saja memiliki formula atau rumus yang berbeda untuk
menetapkan iuran. Secara umum rumus yang ditetapkan untuk menghitung besaran
iuran pada program ini adalah 2,5% x masa kerja x gaji pokok. Nilai persentase
yang ditetapkan antara DPPK yang satu dengan yang lain bisa saja berlainan. Hal
tersebut tentu akan mempengaruhi besar iuran yang berbeda pula.
Iuran yang dihasilkan dari estimasi rumus
yang ditetapkan sedianya digunakan untuk merealisasikan manfaat pensiun sesuai
hasil perhitungan aktuaris, sehingga wajar jika nilainya berfluktuasi. Secara
nominal, umumnya iuran PPMP cenderung ringan sehingga lebih menarik karena
tidak terlalu membebani karyawan, mengingat iuran ini tidak ditanggung
seluruhnya oleh karyawan tetapi ditanggung juga oleh perusahaan pemberi kerja.
Namun bagi perusahaan pemberi kerja
sekaligus pendiri Dana Pensiun, PPMP dirasa cukup memberatkan. Selain berisiko
pada timbulnya masalah aliran kas, perusahaan Dana Pensiun juga berisiko
mengalami defisit, di mana iuran yang dibayarkan tidak sebanding atau lebih
rendah dari manfaat berupa tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada
karyawan yang telah memasuki masa pensiun.
· Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
merupakan program pensiun yang iurannya telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana
Pensiun dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil pengembangan atau
investasinya. Jenis program pensiun ini bisa dijalankan oleh DPPK dan juga
DPLK.
Dalam perkembangannya, PPIP dinilai lebih
menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerja, karena tidak berkewajiban membayar
manfaat pensiun di masa lalu jika terjadi perubahan kenaikan upah. Terkait dengan
iuran, pembayarannya bisa ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau
keduanya. Selain itu, segala risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta,
di mana perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian
apabila investasi yang dipilih peserta merugi.
loading...
No comments:
Post a Comment