Thursday, 16 May 2019

Soal dan Jawaban Kegiatan Mengalokasikan Dana

Soal dan Jawaban Kegiatan Mengalokasikan Dana


1. Jelaskan pengertian kredit dan pembiayaan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan pengertian menurut saudara.
Jawab :

UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- menurut saya kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkin kan kita untuk meminjam uang dan menggantikannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.