Bab 11 Teller, Kas dan Mekanisme Kerjanya
Teller adalah karyawan bank yang bertanggung j awab terhadap lalu lintas uang tunai. Teller disebut juga kuasa kas terbatas karena dalam jumlah uang terbatas karyawan bank tersebut dapat bertindak secara langsung untuk melakukan transaksi.
Definisi kas menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia/PSAK No. 31):
Mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah termasuk uang yang ditarik dari peredaran. Bagian Kas sebagai pengelola alai likuid, secara fisik berupa uang atau/dan surat berharga dalam transaksi sehari-hari yang masuk dan keluar serta disimpan dalam vault.(tempat khusus).
No comments:
Post a Comment